Alam Bukan Barang Dagangan: Catatan dari Bengkulu Setelah Membaca Ricoveri - Erwin Basrin

Breaking

Selasa, 13 Oktober 2026

Alam Bukan Barang Dagangan: Catatan dari Bengkulu Setelah Membaca Ricoveri


 

Oleh Erwin Basrin

Buku tipis itu mengganggu pikiran saya selama berhari-hari. Judulnya lugas: Nature for Sale, alam untuk dijual. Giovanna Ricoveri, penulis asal Italia, menulisnya dalam bahasa Italia pada 2010. Pluto Press menerbitkan edisi Inggrisnya pada 2013, dengan kata pengantar dari Vandana Shiva.


Ricoveri tidak menulis tentang Indonesia. Contohnya datang dari Brasil, India, Meksiko, Spanyol, dan Swiss. Namun hampir di setiap bab saya menemukan Bengkulu. Saya teringat hutan adat Rejang di Lebong, kebun petani di Malin Deman, rimba Sebakas di Bengkulu Selatan, dan perairan tempat nelayan Linau dan Merpas di Kaur mencari gurita.

Gagasan pokok buku ini mudah dipahami. Ada benda yang bukan milik satu orang karena ia milik semua orang. Air, tanah, hutan, padang rumput, dan ikan di laut masuk golongan ini. Ricoveri menyebutnya commons, atau harta bersama. Masalah muncul ketika pasar dan negara mengubah harta bersama menjadi komoditas, yaitu barang yang punya harga, punya pemilik tunggal, dan bisa dijual.


Selama puluhan tahun, banyak ekonom dan pembuat kebijakan berpegang pada tulisan Garrett Hardin tahun 1968 tentang "tragedi milik bersama". Hardin berpendapat sumber daya yang dipakai bersama pasti rusak, sebab setiap orang mengejar untung pribadi. Ia menawarkan dua jalan keluar: serahkan ke swasta, atau serahkan ke negara. Kebijakan kehutanan kita lama bekerja dengan logika serupa. Negara menganggap masyarakat kampung tidak sanggup menjaga hutan, lalu mengambil alih pengelolaannya.


Ricoveri dan Shiva membalik cerita itu. Shiva menulis bahwa tragedi yang sesungguhnya terjadi saat pihak yang kuat memagari dan memprivatisasi harta bersama. Elinor Ostrom memberi bukti lapangan untuk argumen ini. Ia meneliti sistem irigasi, hutan, dan perikanan di banyak negara, dan ia menemukan komunitas yang mampu mengatur sumber daya bersama selama ratusan tahun. Penelitian itu membawanya meraih Nobel Ekonomi pada 2009.


Malin Deman di Kabupaten Mukomuko memperlihatkan wajah pemagaran itu dengan terang. Pada 1995, PT Bina Bumi Sejahtera memegang HGU atas sekitar 1.889 hektare lahan yang sebelumnya petani tanami jengkol, padi, dan kopi. Perusahaan itu hanya menanam kakao di sekitar 350 hektare, lalu meninggalkan lahan pada 1997. Warga kembali menggarap tanah yang terlantar. Pada 2004, PT Daria Dharma Pratama mengambil alih lahan tersebut dan menanam sawit. Konflik terus memanas. Pada Mei 2022, aparat menangkap 40 anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera di lokasi sengketa. Perusahaan menyatakan haknya sah. Petani menyatakan mereka tidak pernah menerima ganti rugi. Kawan-kawan Akar Law Office mendampingi para petani itu, dan sampai hari ini tanah tersebut belum kembali ke tangan penggarapnya.


Kasus ini persis menggambarkan apa yang Ricoveri sebut enclosure. Selembar izin mengubah ladang warga menjadi aset perusahaan. Tanah yang dulu memberi makan banyak keluarga kini menghasilkan tandan sawit untuk pasar ekspor.


Contoh yang paling membuat saya malu justru datang dari negeri sendiri. Ricoveri mengutip kisah subak di Bali. Pada akhir 1960-an, pemerintah Indonesia menghapus sistem irigasi pura air yang petani kelola secara bersama. Pemerintah menggantinya dengan sistem rancangan ahli Revolusi Hijau, yang mereka anggap lebih modern. Produksi padi justru anjlok. Beberapa tahun kemudian, pemerintah memulihkan sistem lama, dan subak masih bekerja sampai sekarang.


Pelajarannya jelas. Negara pernah meremehkan pengetahuan petani dan membayar mahal untuk kesalahan itu. Pertanyaan saya: apakah kita sudah belajar?


Shiva juga membahas konsep terra nullius, atau tanah kosong. Penjajah Inggris menyebut Australia sebagai benua tak berpenghuni agar mereka bisa mengambil seluruh tanahnya. Pemerintah kolonial Belanda punya versi sendiri di Nusantara. Agrarisch Besluit 1870 memuat asas domeinverklaring: setiap tanah yang tidak bisa dibuktikan sebagai hak milik menjadi milik negara. Rimba tempat orang kampung mencari rotan dan madu, ladang yang petani tinggalkan sementara agar subur kembali, dan hutan keramat adat, semuanya jatuh ke kategori tanah negara.


Logika ini bertahan lama setelah Belanda pergi. Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 memasukkan hutan adat ke dalam hutan negara. Baru pada 2013, lewat Putusan Nomor 35/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi menyatakan hutan adat bukan hutan negara.


Lebong memberi saya sedikit harapan. Pada 6 Juni 2026, Menteri Kehutanan menyerahkan surat keputusan hutan adat kepada enam komunitas Rejang di Kabupaten Lebong. Penerimanya adalah Rejang Marga Suku IX, Kutai Kota Baru Santan, Kutai Pelabai, Kutai Talang Donok, Kutai Talang Donok 1, dan Kutai Tabeak Blau. Bagi orang Rejang, kutai adalah kesatuan kampung yang punya aturan sendiri atas tanah, air, dan hutannya. Negara akhirnya mengakui apa yang mereka jalankan turun-temurun.


Namun mari kita hitung waktunya. Putusan MK keluar pada 2013. SK untuk Lebong baru terbit 13 tahun kemudian. Masyarakat adat harus menunggu peraturan daerah, lalu menunggu verifikasi, lalu menunggu keputusan menteri. Setiap tahap menuntut biaya, tenaga, dan kesabaran.


Sebakas di Bengkulu Selatan sedang berada di tengah antrean itu. Warga mengenal kawasan ini sebagai Dusun Tinggi, wilayah yang sarat cerita leluhur. Saat ini negara masih menetapkannya sebagai hutan lindung. Pada Desember 2025, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bengkulu Selatan menyatakan pemerintah kabupaten sudah mengusulkan perubahan status Sebakas menjadi hutan adat kepada kementerian. Dinas itu juga menyatakan hak kelola akan diutamakan bagi warga setempat, terutama keturunan Dusun Tinggi. Langkah ini patut kita dukung. Tetapi dinas yang sama mengakui Bengkulu Tengah sudah hampir sembilan tahun mengusulkan hutan adat tanpa hasil. Pengakuan yang terlalu lama datang sama artinya dengan pengakuan yang tertunda bagi satu generasi.


Ricoveri juga mengajak kita memeriksa kata "resources". Akar katanya ada di bahasa Latin surgere, yang merujuk pada mata air yang terus memancar walau orang terus memakainya. Bahasa Indonesia punya kata yang dekat: sumber. Kita mengenal sumber air dan sumber penghidupan. Tetapi hari ini, istilah "sumber daya" lebih sering berarti uang dan bahan baku. Pemerintah dan perusahaan menghitung hutan dalam meter kubik kayu atau ton karbon. Jarang ada yang menghitung berapa keluarga yang makan dari hutan itu.


Laut juga harta bersama. Hardin sering memakai laut sebagai contoh tragedi, karena siapa pun bisa menangkap ikan sampai habis. Nelayan di Desa Linau, Kecamatan Maje, dan Desa Merpas, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur, menunjukkan jalan lain. Lewat Kelompok Usaha Bersama Perahu Dayung Maje dan KUB Ujung Lancang, mereka memetakan sendiri titik tangkap gurita. Nelayan Linau menunjuk 12 titik, dan nelayan Merpas menunjuk belasan titik lain. Bersama Akar dan penyelam dari Rafflesia Bengkulu Diving Center, mereka memantau kondisi habitat gurita di titik-titik itu. Mereka juga mulai mencatat hasil tangkapan sebagai basis data perikanan desa. Hasilnya akan menjadi dasar aturan kelola laut berbasis masyarakat dan masuk ke rencana pembangunan desa.


Bagi saya, ini contoh hidup dari teori Ostrom. Nelayan menentukan batas wilayah, mengumpulkan data, lalu menyusun aturan yang cocok dengan laut mereka sendiri. Mereka tidak menunggu perusahaan datang membawa izin, dan mereka tidak menunggu negara mengatur dari jauh.


Bagian buku ini yang paling dekat dengan kondisi kita sekarang adalah kritik Ricoveri terhadap ekonomi hijau. Ia mencatat bahwa Konferensi Rio+20 tahun 2012 mendorong gagasan memberi harga pada jasa ekosistem. Ricoveri meragukan gagasan itu. Menurutnya, investasi semacam ini sering membuka jalan bagi perusahaan untuk mengambil ekosistem dari komunitas yang selama ini menjaganya.


Indonesia meluncurkan bursa karbon pada September 2023. Proyek karbon hutan kini bermunculan di berbagai provinsi. Saya tidak menolak upaya menurunkan emisi. Saya hanya ingin bertanya: siapa yang memegang hak atas karbon di hutan adat yang belum negara akui, seperti Sebakas? Jika jawabannya kabur, kita sedang mengulang pola lama dengan nama baru.


Saya tidak sepakat dengan seluruh isi buku ini. Ricoveri kadang terlalu cepat memuji komunitas, seolah komunitas selalu adil dan selalu bersatu. Kenyataannya, komunitas juga bisa retak. Elite kampung bisa melepas tanah ulayat kepada perusahaan tanpa persetujuan warganya. Gaya tulisannya pun kadang lebih mirip manifesto ketimbang analisis. Ricoveri sendiri mengakui bahwa harta bersama hanya menjawab sebagian dari krisis.


Kritik itu tidak membatalkan pesan utamanya. Ostrom merumuskan sejumlah syarat agar pengelolaan bersama berhasil. Di antaranya: batas wilayah yang jelas, aturan yang cocok dengan kondisi setempat, warga ikut membuat aturan, dan ada cara murah untuk menyelesaikan sengketa. Ia juga menyebut satu syarat lain: pemerintah mengakui hak komunitas untuk mengatur diri sendiri. Lebong baru saja mendapatkannya. Sebakas masih menunggu. Petani Malin Deman justru kehilangannya. Nelayan Linau dan Merpas sedang membangunnya dari bawah.


Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat sudah bertahun-tahun keluar masuk Program Legislasi Nasional tanpa kunjung disahkan. Selama DPR menunda, hutan, tanah, dan laut adat tetap berada dalam posisi rawan.


Air, hutan, dan ikan tidak lahir di pasar. Ricoveri benar soal itu. Tugas kita sekarang adalah memastikan hukum kita juga mengakuinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar