HAM yang Berhenti di Gerbang Kebun - Erwin Basrin

Breaking

Selasa, 13 Oktober 2026

HAM yang Berhenti di Gerbang Kebun


Oleh Erwin Basrin

Saya membaca ulang The Politics of Human Rights karya Tony Evans minggu ini. Pluto Press menerbitkan edisi keduanya pada 2005. Evans mengajar politik internasional di University of Southampton, Inggris. Bukunya tidak tebal, tetapi satu pertanyaannya terus menempel di kepala saya: kalau dunia sudah punya begitu banyak perjanjian HAM, mengapa pelanggaran tetap terjadi setiap hari?


Evans menjawab dengan cara yang tidak lazim. Ia menolak melihat HAM semata sebagai urusan hukum atau filsafat. Menurutnya, para ahli hukum sibuk menyusun pasal, dan para filsuf sibuk mencari dasar moral. Keduanya jarang bertanya siapa yang berkuasa, siapa yang diuntungkan, dan siapa yang membayar harganya. Evans mengajak kita membaca HAM sebagai soal politik, yaitu soal kekuasaan.


Saya tidak perlu pergi jauh untuk menguji gagasan itu. Bengkulu memberi saya cukup banyak contoh.


Evans membedakan dua wajah HAM. Wajah pertama tampil di ruang konferensi: deklarasi, kovenan, dan komisi. Wajah kedua muncul di lapangan, tempat orang kehilangan tanah, kebebasan, atau nyawa. Indonesia tampil baik di wajah pertama. Kita punya Pasal 28 UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan Komnas HAM. Pada 2005, Indonesia juga meratifikasi dua kovenan pokok PBB, yaitu kovenan hak sipil dan politik serta kovenan hak ekonomi, sosial, dan budaya.


Lalu mari kita lihat wajah kedua.


Pada 12 Mei 2022, aparat Brimob menangkap sekitar 40 anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera di Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko. Polisi menyebut penangkapan itu sebagai operasi tangkap tangan dengan dugaan pencurian sesuai Pasal 362 KUHP. Para petani sedang memanen sawit di lahan yang mereka sengketakan dengan PT Daria Dharma Pratama. Seorang petani, Hardoni, mengalami luka di kepala.


Akar sejarah sengketa itu panjang. Petani dulu menanam jengkol, padi, dan kopi di sana. Pada 1995, PT Bina Bumi Sejahtera memegang HGU atas lahan sekitar 1.889 hektare, lalu meninggalkannya pada 1997. Warga kembali menggarap. Pada 2004, PT DDP masuk dan menanam sawit. Perusahaan menyatakan haknya sah. Petani menyatakan mereka tidak pernah menerima ganti rugi.


Di sini argumen Evans terasa sangat nyata. Hukum pidana bekerja cepat ketika perusahaan melapor pencurian. Hukum agraria bekerja lambat ketika petani menuntut tanahnya kembali. Kedua hukum itu sama-sama sah di atas kertas. Yang berbeda adalah siapa yang mampu menggerakkannya.


Kasus Pino Raya di Bengkulu Selatan jauh lebih kelam. Pada 24 November 2025, lima petani tertembak dalam konflik dengan perusahaan sawit PT Agro Bengkulu Selatan. Satu peluru mengenai dada. Peluru lain mengenai lutut, paha, rusuk, dan betis. Walhi Bengkulu menduga tembakan berasal dari petugas keamanan perusahaan. Perusahaan meragukan tuduhan itu dan menyatakan staf mereka juga terluka oleh senjata tajam. Polda Bengkulu berjanji mengusut kasus ini secara terbuka.


Saya tidak ingin mendahului proses hukum. Namun beberapa fakta sudah terang. Walhi menyatakan izin usaha perkebunan perusahaan habis pada 2016, sementara perusahaan menyatakan izinnya lengkap. Warga sudah melaporkan konflik ini ke BPN, Komnas HAM, DPRD, dan gubernur sebelum penembakan terjadi. Laporan itu tidak berbuah tindakan. Negara punya waktu bertahun-tahun untuk mencegah darah tumpah, dan negara memilih diam.


Evans menulis bahwa sistem HAM internasional dirancang untuk mengawasi negara. Namun dalam ekonomi global hari ini, banyak pelanggaran lahir dari keputusan korporasi dan lembaga keuangan. Hukum HAM sulit menjangkau mereka secara langsung. Pino Raya dan Malin Deman memperlihatkan celah itu. Perusahaan memegang izin dari negara, dan negara menyerahkan pengamanan konflik kepada aparat atau satpam. Ketika korban jatuh, setiap pihak saling menunjuk.


Kasus geotermal di Lebong membuka celah lain. David Narton, Nur Ali, dan Rafiul Hatta adalah petani dari Desa Bungin dan Talang Liak, Kecamatan Bingin Kuning. Banjir bandang dan longsor dari hulu wilayah kerja PT Pertamina Geothermal Energy Hululais menimbun sawah mereka pada April 2016 dan Februari 2018. Lumpur dan batu mengalir lewat Sungai Air Kotok dan Air Karat. Ketiganya menggugat perusahaan di Pengadilan Negeri Tubei. Mereka menuntut ganti rugi dan pemulihan sungai. Gugatan pertama pada 2024 kandas karena hakim menyatakannya tidak dapat diterima. Mereka mendaftarkan gugatan baru pada 2026.


Jawaban perusahaan membuat saya terdiam. PGE Hululais menggugat balik ketiga petani itu sebesar Rp22 miliar dan meminta sita jaminan atas sawah mereka. Tiga petani, salah satunya berusia 75 tahun, kini menghadapi tuntutan yang jauh melampaui nilai seluruh hidup mereka. Kawan-kawan Akar Law Office yang mendampingi mereka menyebut gugatan balik ini sebagai SLAPP, yaitu gugatan untuk membungkam partisipasi publik. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 66 sebenarnya melarang tuntutan pidana maupun perdata terhadap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik. Mahkamah Agung juga sudah mengatur perlindungan itu lewat Perma Nomor 1 Tahun 2023. Kita akan melihat apakah pasal-pasal itu bekerja di Tubei.


Proyek energi panas bumi sering tampil sebagai energi bersih dan bagian dari transisi energi. Saya mendukung transisi energi. Tetapi Evans mengingatkan saya pada satu hal: bahasa yang terdengar baik bisa menutupi siapa yang menanggung biayanya. Energi disebut bersih, sementara sawah petani tertimbun lumpur.


Lalu ada para pejuang hutan adat. Masyarakat adat Rejang di Lebong sudah memperjuangkan wilayah adatnya sejak 1990-an. Sebagian wilayah mereka masuk ke dalam Taman Nasional Kerinci Seblat. Selama bertahun-tahun, negara melabeli warga yang berkebun di tanah leluhur mereka sebagai perambah. Pada 6 Juni 2026, Menteri Kehutanan akhirnya menyerahkan SK hutan adat kepada enam komunitas Rejang di Lebong, termasuk Marga Suku IX. Perjuangan itu memakan waktu lebih dari dua dekade.


Evans juga menyoroti perpecahan lama dalam HAM. Negara-negara Barat, terutama Amerika Serikat, cenderung mengutamakan hak sipil dan politik, seperti kebebasan berbicara dan hak memilih. Hak ekonomi, sosial, dan budaya, seperti hak atas pangan, tanah, dan penghidupan, sering berada di urutan kedua. Evans melihat pemisahan ini sebagai pilihan politik yang cocok dengan ekonomi pasar bebas. Dalam ekonomi pasar bebas, hak milik dan kebebasan berkontrak mendapat perlindungan kuat, sementara hak atas penghidupan sering kalah.


Kasus-kasus di Bengkulu menunjukkan bahwa pemisahan itu tidak masuk akal di lapangan. Petani Malin Deman kehilangan kebebasan karena memperjuangkan tanah. Petani Pino Raya tertembak karena mempertahankan lahan. Petani Lebong terancam kehilangan sawah karena menuntut sungai yang bersih. Hak atas tanah dan hak atas rasa aman ternyata satu paket. Ketika negara mengabaikan yang pertama, yang kedua ikut runtuh.


Saya punya satu keberatan terhadap Evans. Ia menulis dari sudut pandang hubungan internasional, sehingga ia lebih banyak membahas negara besar, lembaga keuangan global, dan PBB. Pembaca di desa mungkin bertanya: lalu apa yang bisa kami lakukan? Evans memang menaruh harapan pada gerakan sosial dan organisasi masyarakat sipil, tetapi bagian ini terasa lebih tipis daripada kritiknya.


Bengkulu memberi jawaban yang lebih konkret. Petani Malin Deman berorganisasi dalam perkumpulan. Petani Lebong menempuh jalur pengadilan dua kali. Masyarakat Rejang menyusun naskah akademik dan rancangan perda sendiri. Mereka tidak menunggu negara datang membawa HAM. Mereka menagih HAM itu langsung ke kantor polisi, ke ruang sidang, dan ke meja menteri.


Evans benar bahwa HAM adalah soal kekuasaan. Karena itu, HAM tidak akan turun dengan sendirinya dari deklarasi PBB ke kebun petani. Orang-orang di Malin Deman, Pino Raya, Bingin Kuning, dan kampung-kampung Rejang sedang memaksanya turun. Tugas kita adalah berdiri di samping mereka.


Sumber Bacaan: Tony Evans, The Politics of Human Rights: A Global Perspective, edisi kedua (London: Pluto Press, 2005). Erwin Basrin bergiat di Akar Global Inisiatif, Bengkulu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar