Land Grabbing atas Nama Pembangunan Umum: Negara, Koperasi, dan Perampasan Tanah Ulayat di Tabeak Kauk, Lebong - Erwin Basrin

Breaking

Recent Posts

 photo Untitled-1_1.jpg

Sabtu, 28 Februari 2026

Land Grabbing atas Nama Pembangunan Umum: Negara, Koperasi, dan Perampasan Tanah Ulayat di Tabeak Kauk, Lebong

 



Oleh: Tiak Bdikar

  Pembangunan umum selalu datang dengan bahasa yang rapi. Ia berbicara tentang kemajuan, kesejahteraan, efisiensi, dan pemberdayaan. Ia menyebut koperasi sebagai simbol ekonomi rakyat. Ia memakai istilah “kepentingan umum” seolah-olah semua orang sudah sepakat tentang maknanya. Di balik bahasa itu, sering kali tersembunyi satu proses yang lebih sunyi dan lebih brutal: perampasan tanah.

Konflik tanah ulayat di Kabupaten Lebong, Bengkulu, pada Februari 2026 memperlihatkan dengan jelas bagaimana proyek yang dibungkus sebagai pembangunan ekonomi justru memantik kemarahan kolektif. Ratusan warga dari Desa Taba Seberang, Tabeak Kauk, dan Tabeak Dipoa turun ke jalan pada 16 Februari 2026 menolak pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP) di Desa Garut, Kecamatan Amen. Mereka mengklaim lokasi proyek berdiri sepihak di atas tanah ulayat mereka, tanah adat yang diwariskan secara genealogis dan diikat oleh sistem hukum adat Rejang.

Aksi tersebut berujung pada pemblokiran lokasi dan kerusakan fasilitas, dan  membawa berbagai atribut aksi untuk mempertegas tuntutan mereka. Spanduk bertuliskan “Peringatan!!! Tanah Lapangan ini Milik Ulayat Desa Taba Seberang (Tabeak Kauk – Dipoa). Pemerintah daerah memfasilitasi musyawarah. Dandim 0409 Rejang Lebong menghentikan sementara proyek hingga tercapai kesepakatan. Tetapi penghentian sementara bukanlah penyelesaian. Ia hanya menunda ketegangan yang lebih dalam: siapa yang berhak menentukan makna “kepentingan umum”? Negara atau masyarakat adat?

Tulisan ini sebagai respon saya yang membaca konflik tersebut sebagai bentuk land grabbing atas nama pembangunan umum. Dengan menggunakan kerangka teori Ian Angus tentang krisis ekologis dan logika kapitalisme dalam era Anthropocene, serta James C. Scott tentang resistensi sehari-hari dan politik keterbacaan negara (legibility), kita akan melihat bahwa konflik di Lebong bukan sekadar sengketa batas tanah, melainkan pertemuan antara dua rasionalitas. Rasionalitas negara yang ingin menyederhanakan dan menata ruang, dan rasionalitas adat yang hidup dalam relasi sejarah, memori, dan kosmologi.

Tanah ulayat bukan sekadar sebidang lahan. Ia adalah sistem relasi sosial, spiritual, dan ekologis. Dalam konteks masyarakat adat di Lebong, tanah ulayat mengikat komunitas melalui sejarah pembukaan hutan (mukok imbo), mendirikan kampung, pembagian wilayah, serta norma adat yang mengatur siapa boleh mengolah, mewariskan, atau memanfaatkan tanah tersebut. Hak ulayat bersifat kolektif, tidak dapat dipindahtangankan secara sepihak, dan legitimasi utamanya bukan sertifikat, melainkan pengakuan komunitas.

Masalah muncul ketika tanah ulayat berhadapan dengan tata ruang administratif negara. Negara bekerja melalui peta, garis batas, nomor bidang, dan sertifikat. Dalam logika ini, tanah yang tidak terdaftar atau tidak memiliki dokumen formal dianggap “kosong”, “tidak jelas”, atau “tanah negara”. Ketika proyek Koperasi Merah Putih direncanakan di Desa Garut, ia ditempatkan dalam kerangka administratif desa. Namun bagi warga Taba Seberang, Tabeak Kauk, dan Tabeak Dipoa, lokasi itu adalah bagian dari wilayah kolektif atau ulayat mereka.

Ketidakjelasan batas ulayat, lemahnya dokumentasi formal, dan minimnya peran kepala adat dalam proses pengambilan keputusan menjadi celah yang membuka ruang konflik. Negara melihat ruang secara datar dan administrative sementara masyarakat adat melihatnya secara historis dan relasional. Di sinilah benturan terjadi.

Land grabbing biasanya diasosiasikan dengan korporasi besar, perkebunan sawit, atau proyek tambang. Namun dalam konteks Lebong, aktornya adalah koperasi, sebuah entitas yang secara historis dipromosikan sebagai ekonomi kerakyatan. Apakah mungkin koperasi menjadi instrumen land grabbing?

Land grabbing tidak semata ditentukan oleh siapa pelakunya, melainkan oleh bagaimana proses penguasaan tanah dilakukan. Jika tanah diambil tanpa persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (FPIC) dari komunitas adat, jika klaim kolektif diabaikan dan jika keputusan diambil secara sepihak dengan legitimasi administratif semata, maka itu adalah bentuk perampasan, meskipun dilakukan atas nama rakyat.

Dalam kasus ini, warga merasa proyek berdiri sepihak. Mereka tidak dilibatkan secara bermakna. Musyawarah baru difasilitasi setelah konflik meledak. Artinya, partisipasi tidak menjadi fondasi awal, melainkan respons terhadap krisis. Di sini, koperasi berubah dari simbol solidaritas menjadi simbol penetrasi kekuasaan.

Ian Angus dalam analisisnya tentang krisis ekologis menegaskan bahwa kapitalisme modern memiliki dorongan inheren untuk terus berekspansi. Ekspansi ini tidak hanya terjadi pada produksi barang, tetapi juga pada ruang. Tanah, hutan, sungai semuanya menjadi frontier baru untuk diintegrasikan ke dalam sirkuit akumulasi.

Dalam konteks pembangunan umum, logika ini hadir dalam bentuk yang lebih halus. Proyek-proyek diklaim sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan, tetapi tetap tunduk pada rasionalitas pertumbuhan ekonomi. Tanah ulayat yang sebelumnya berada di luar logika pasar menjadi target integrasi. Ia harus “dimanfaatkan”, “dioptimalkan”, atau “dikembangkan”.

Konflik di Lebong dapat dibaca sebagai momen ketika frontier kapitalisme lokal menyentuh batas sosial-ekologis komunitas adat. Tanah yang bagi warga adalah ruang hidup dan identitas, bagi perencana proyek adalah aset yang bisa dimobilisasi. Dalam istilah Angus, ini adalah bentuk akumulasi melalui perampasan, akumulasi yang bergantung pada pengambilalihan ruang yang sebelumnya tidak sepenuhnya dikomodifikasi.

Ketika negara memfasilitasi proyek tanpa memastikan pengakuan hak ulayat, ia secara tidak langsung mempercepat integrasi tanah adat ke dalam logika pasar. Pembangunan koperasi bukan sekadar pembangunan Gedung. Ia adalah simbol masuknya rasionalitas ekonomi formal ke dalam ruang adat.

James C. Scott dalam Seeing Like a State menjelaskan bagaimana negara modern cenderung menyederhanakan realitas sosial agar dapat “dibaca” dan diatur. Hutan dijadikan blok-blok produksi. Desa diubah menjadi unit administratif. Tanah dipetakan dan diberi nomor. Kompleksitas sosial direduksi menjadi data.

Tanah ulayat, dengan batas yang fleksibel dan berbasis ingatan kolektif, sulit dibaca oleh negara. Maka solusi negara adalah menyederhanakan dengan memasukkannya ke dalam peta desa, atau menganggapnya sebagai bagian dari wilayah administratif tertentu. Penyederhanaan ini memudahkan perencanaan, tetapi sekaligus menghapus lapisan makna yang hidup dalam komunitas.

Konflik di Lebong memperlihatkan kegagalan proyek pembangunan untuk memahami kompleksitas tersebut. Negara bertindak dengan logika keterbacaan administrative dan warga bertindak dengan logika memori dan hak adat. Ketika proyek berjalan tanpa pengakuan penuh, warga merespons dengan apa yang Scott sebut sebagai “public transcript of resistance”, perlawanan terbuka melalui demonstrasi massal.

Saya meyakini sebelum demonstrasi meledak, kemungkinan besar telah ada “hidden transcript”, bisik-bisik, diskusi internal, ketegangan yang dipendam. Ledakan pada 16 Februari 2026 adalah puncak dari proses yang lebih panjang.

Kerusakan fasilitas seperti kaca dan kursi Puskesmas Pembantu sering kali menjadi fokus pemberitaan. Namun kekerasan yang lebih dalam adalah kekerasan structural pengabaian hak ulayat dalam proses perencanaan. Ketika negara memulai proyek tanpa konsensus komunitas adat, ia melakukan kekerasan simbolik dengan menyatakan bahwa legitimasi administratif lebih tinggi daripada legitimasi adat.

Penghentian sementara oleh Dandim menunjukkan pengakuan bahwa proyek tidak dapat dipaksakan. Laagkah yang diambil ini bersifat reaktif. Ia belum menyentuh akar masalah yaitu absennya mekanisme formal yang kuat untuk memastikan pengakuan dan perlindungan tanah ulayat sebelum proyek dimulai.

Berkaca dari Lebong, istilah “kepentingan umum” sering digunakan untuk melegitimasi pengambilalihan tanah. Namun siapa yang mendefinisikan kepentingan umum? Apakah koperasi yang dibangun tanpa persetujuan komunitas adat benar-benar mewakili kepentingan umum, atau hanya kepentingan sebagian pihak?

Dalam banyak kasus, kepentingan umum dipersempit menjadi kepentingan pertumbuhan ekonomi. Padahal bagi masyarakat adat, kepentingan umum bisa berarti menjaga kesinambungan tanah warisan leluhur. Konflik di Lebong memperlihatkan benturan definisi tersebut.

Benturan definisi tentang kepentingan umum itu pada akhirnya bukan sekadar perdebatan konseptual, melainkan persoalan tentang siapa yang berhak mendefinisikan ruang dan masa depan. Ketika pertumbuhan ekonomi dijadikan ukuran tunggal kebaikan bersama, maka tanah direduksi menjadi instrumen produksi, dan masyarakat adat diposisikan sebagai penghambat bila tidak segera menyesuaikan diri. Di titik inilah kebutuhan akan pemetaan partisipatif menjadi mendesak. Ia bukan sekadar kerja teknis menggambar batas, tetapi proses politik untuk mengembalikan otoritas penentuan ruang kepada komunitas yang selama ini hidup dan menjaga wilayah tersebut. Tanpa pengakuan atas cara pandang dan pengetahuan lokal, setiap proyek yang mengatasnamakan kepentingan umum hanya akan memperdalam jurang ketidakpercayaan dan menegaskan bahwa pembangunan lebih setia pada logika angka daripada pada sejarah dan martabat manusia.

Pemetaan partisipatif tanah ulayat harus menjadi titik awal, bukan langkah tambahan setelah konflik meledak. Selama ini, batas-batas ulayat hidup dalam ingatan kolektif, dalam cerita pembukaan hutan, dalam penanda alam yang diwariskan dari generasi ke generasi. Ketika negara datang dengan peta administratif yang kaku, ingatan itu dianggap tidak sah karena tidak tercetak di atas kertas resmi. Pemetaan partisipatif berarti mempertemukan dua dunia itu, menghadirkan kepala adat, tetua kampung, perempuan, dan pemuda sebagai subjek yang menentukan batas ruang hidup mereka sendiri. Tanpa proses ini, setiap garis yang ditarik oleh negara berpotensi menjadi garis pemicu konflik berikutnya.

Pengakuan formal hak ulayat melalui regulasi daerah adalah langkah politik yang tak bisa ditunda. Tanpa payung hukum yang jelas, tanah adat selalu berada dalam posisi rentan, diakui secara kultural, tetapi diabaikan secara administratif. Regulasi daerah bukan sekadar dokumen legal. Ia adalah pernyataan bahwa negara bersedia mengakui pluralitas hukum dan memberi tempat bagi hukum adat dalam tata kelola agraria. Jika pengakuan ini tidak dilembagakan, maka setiap proyek pembangunan akan terus berdiri di atas fondasi yang rapuh, mudah diguncang oleh klaim dan bantahan yang berulang.

Penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) harus dipahami sebagai hak, bukan prosedur teknis. Persetujuan yang bebas berarti tanpa tekanan politik maupun ekonomi yang didahului berarti sebelum alat berat masuk dan papan proyek dipasang dan diinformasikan berarti masyarakat mengetahui secara utuh dampak sosial, ekonomi, dan ekologis dari proyek tersebut. Dalam konteks Lebong, absennya proses ini menjadikan pembangunan koperasi terasa seperti keputusan sepihak yang meminggirkan suara komunitas adat. Tanpa FPIC, pembangunan berubah menjadi instrumen dominasi yang dibungkus retorika kesejahteraan.

Transparansi penuh dalam perencanaan dan pendanaan proyek juga merupakan syarat mendasar untuk meredam kecurigaan kolektif. Ketika informasi mengenai tujuan, manfaat, sumber anggaran, dan skema pengelolaan tidak dibuka secara jujur, ruang gelap akan dipenuhi spekulasi. Di wilayah yang memiliki sejarah ketegangan agraria, ketiadaan transparansi mempercepat erosi kepercayaan. Negara dan pengelola proyek harus menyadari bahwa keterbukaan bukan sekadar etika administratif, melainkan prasyarat legitimasi sosial. Tanpa transparansi, setiap klaim kepentingan umum akan selalu dicurigai sebagai kepentingan tersembunyi.

Musyawarah yang setara harus menggantikan pola konsultasi formalitas. Musyawarah bukan seremoni untuk meredakan amarah, melainkan arena deliberasi di mana posisi masyarakat adat diakui setara dengan pemerintah dan aparat. Kesetaraan ini berarti pengakuan bahwa komunitas memiliki hak untuk menolak, mengusulkan perubahan, atau bahkan menghentikan proyek jika dianggap mengancam ruang hidup mereka. Tanpa musyawarah yang sungguh-sungguh, dialog hanya menjadi instrumen legitimasi sepihak. Dan ketika ruang dialog kehilangan maknanya, jalanan akan kembali menjadi ruang politik terakhir bagi mereka yang merasa haknya diabaikan.

Kasus Tabeak Kauk dan sekitarnya menunjukkan bahwa tanah bukan sekadar sumber daya ekonomi. Ia adalah arena politik tempat negara, pasar, dan komunitas adat saling berhadapan. Pembangunan yang tidak berakar pada pengakuan hak kolektif akan selalu berpotensi menjadi perampasan.

Dalam terang Ian Angus, kita melihat bagaimana ekspansi ekonomi terus mencari ruang baru. Dalam terang James C. Scott, kita melihat bagaimana negara menyederhanakan realitas demi keteraturan administratif. Dan dalam terang pengalaman warga Lebong, kita melihat bagaimana tanah ulayat menjadi garis depan perlawanan terhadap penyederhanaan itu.

Land grabbing atas nama pembangunan umum bukanlah anomaly. Ia adalah gejala dari sistem yang menempatkan pertumbuhan di atas hak kolektif. Selama bahasa pembangunan tidak disertai dengan keadilan struktural, konflik akan terus menjadi bahasa terakhir rakyat ketika ruang hidup mereka dipertaruhkan.

Tanah ulayat di Lebong mengajarkan satu hal. Pembangunan tanpa pengakuan adalah kekerasan yang dilegalkan. Dan ketika tanah berbicara melalui kemarahan kolektif, itu bukan sekadar protes, itu adalah klaim atas martabat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar