Oleh: Tiak Bdikar
Konflik tanah ulayat di Kabupaten Lebong,
Bengkulu, pada Februari 2026 memperlihatkan dengan jelas bagaimana proyek yang
dibungkus sebagai pembangunan ekonomi justru memantik kemarahan kolektif.
Ratusan warga dari Desa Taba Seberang, Tabeak Kauk, dan Tabeak Dipoa turun ke
jalan pada 16 Februari 2026 menolak pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP) di
Desa Garut, Kecamatan Amen. Mereka mengklaim lokasi proyek berdiri sepihak di
atas tanah ulayat mereka, tanah adat yang diwariskan secara genealogis dan
diikat oleh sistem hukum adat Rejang.
Aksi tersebut berujung pada pemblokiran lokasi
dan kerusakan fasilitas, dan membawa berbagai atribut aksi untuk
mempertegas tuntutan mereka. Spanduk bertuliskan “Peringatan!!! Tanah Lapangan
ini Milik Ulayat Desa Taba Seberang (Tabeak Kauk – Dipoa). Pemerintah daerah
memfasilitasi musyawarah. Dandim 0409 Rejang Lebong menghentikan sementara
proyek hingga tercapai kesepakatan. Tetapi penghentian sementara bukanlah
penyelesaian. Ia hanya menunda ketegangan yang lebih dalam: siapa yang berhak
menentukan makna “kepentingan umum”? Negara atau masyarakat adat?
Tulisan ini sebagai respon saya yang membaca
konflik tersebut sebagai bentuk land grabbing atas nama pembangunan umum.
Dengan menggunakan kerangka teori Ian Angus tentang krisis ekologis dan logika
kapitalisme dalam era Anthropocene, serta James C. Scott tentang resistensi
sehari-hari dan politik keterbacaan negara (legibility), kita akan melihat
bahwa konflik di Lebong bukan sekadar sengketa batas tanah, melainkan pertemuan
antara dua rasionalitas. Rasionalitas negara yang ingin menyederhanakan dan
menata ruang, dan rasionalitas adat yang hidup dalam relasi sejarah, memori,
dan kosmologi.
Tanah ulayat bukan sekadar sebidang lahan. Ia
adalah sistem relasi sosial, spiritual, dan ekologis. Dalam konteks masyarakat
adat di Lebong, tanah ulayat mengikat komunitas melalui sejarah pembukaan hutan
(mukok imbo), mendirikan kampung, pembagian wilayah, serta norma adat
yang mengatur siapa boleh mengolah, mewariskan, atau memanfaatkan tanah
tersebut. Hak ulayat bersifat kolektif, tidak dapat dipindahtangankan secara
sepihak, dan legitimasi utamanya bukan sertifikat, melainkan pengakuan
komunitas.
Masalah muncul ketika tanah ulayat berhadapan
dengan tata ruang administratif negara. Negara bekerja melalui peta, garis
batas, nomor bidang, dan sertifikat. Dalam logika ini, tanah yang tidak
terdaftar atau tidak memiliki dokumen formal dianggap “kosong”, “tidak jelas”,
atau “tanah negara”. Ketika proyek Koperasi Merah Putih direncanakan di Desa
Garut, ia ditempatkan dalam kerangka administratif desa. Namun bagi warga Taba
Seberang, Tabeak Kauk, dan Tabeak Dipoa, lokasi itu adalah bagian dari wilayah kolektif
atau ulayat mereka.
Ketidakjelasan batas ulayat, lemahnya
dokumentasi formal, dan minimnya peran kepala adat dalam proses pengambilan
keputusan menjadi celah yang membuka ruang konflik. Negara melihat ruang secara
datar dan administrative sementara masyarakat adat melihatnya secara historis
dan relasional. Di sinilah benturan terjadi.
Land grabbing biasanya diasosiasikan dengan
korporasi besar, perkebunan sawit, atau proyek tambang. Namun dalam konteks
Lebong, aktornya adalah koperasi, sebuah entitas yang secara historis
dipromosikan sebagai ekonomi kerakyatan. Apakah mungkin koperasi menjadi
instrumen land grabbing?
Land grabbing tidak semata ditentukan oleh
siapa pelakunya, melainkan oleh bagaimana proses penguasaan tanah dilakukan.
Jika tanah diambil tanpa persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan
(FPIC) dari komunitas adat, jika klaim kolektif diabaikan dan jika keputusan
diambil secara sepihak dengan legitimasi administratif semata, maka itu adalah
bentuk perampasan, meskipun dilakukan atas nama rakyat.
Dalam kasus ini, warga merasa proyek berdiri
sepihak. Mereka tidak dilibatkan secara bermakna. Musyawarah baru difasilitasi
setelah konflik meledak. Artinya, partisipasi tidak menjadi fondasi awal,
melainkan respons terhadap krisis. Di sini, koperasi berubah dari simbol
solidaritas menjadi simbol penetrasi kekuasaan.
Ian Angus dalam analisisnya tentang krisis
ekologis menegaskan bahwa kapitalisme modern memiliki dorongan inheren untuk
terus berekspansi. Ekspansi ini tidak hanya terjadi pada produksi barang,
tetapi juga pada ruang. Tanah, hutan, sungai semuanya menjadi frontier baru
untuk diintegrasikan ke dalam sirkuit akumulasi.
Dalam konteks pembangunan umum, logika ini
hadir dalam bentuk yang lebih halus. Proyek-proyek diklaim sebagai upaya
meningkatkan kesejahteraan, tetapi tetap tunduk pada rasionalitas pertumbuhan
ekonomi. Tanah ulayat yang sebelumnya berada di luar logika pasar menjadi
target integrasi. Ia harus “dimanfaatkan”, “dioptimalkan”, atau “dikembangkan”.
Konflik di Lebong dapat dibaca sebagai momen
ketika frontier kapitalisme lokal menyentuh batas sosial-ekologis komunitas
adat. Tanah yang bagi warga adalah ruang hidup dan identitas, bagi perencana
proyek adalah aset yang bisa dimobilisasi. Dalam istilah Angus, ini adalah
bentuk akumulasi melalui perampasan, akumulasi yang bergantung pada
pengambilalihan ruang yang sebelumnya tidak sepenuhnya dikomodifikasi.
Ketika negara memfasilitasi proyek tanpa
memastikan pengakuan hak ulayat, ia secara tidak langsung mempercepat integrasi
tanah adat ke dalam logika pasar. Pembangunan koperasi bukan sekadar
pembangunan Gedung. Ia adalah simbol masuknya rasionalitas ekonomi formal ke
dalam ruang adat.
James C. Scott dalam Seeing Like a State
menjelaskan bagaimana negara modern cenderung menyederhanakan realitas sosial
agar dapat “dibaca” dan diatur. Hutan dijadikan blok-blok produksi. Desa diubah
menjadi unit administratif. Tanah dipetakan dan diberi nomor. Kompleksitas
sosial direduksi menjadi data.
Tanah ulayat, dengan batas yang fleksibel dan
berbasis ingatan kolektif, sulit dibaca oleh negara. Maka solusi negara adalah
menyederhanakan dengan memasukkannya ke dalam peta desa, atau menganggapnya
sebagai bagian dari wilayah administratif tertentu. Penyederhanaan ini
memudahkan perencanaan, tetapi sekaligus menghapus lapisan makna yang hidup
dalam komunitas.
Konflik di Lebong memperlihatkan kegagalan
proyek pembangunan untuk memahami kompleksitas tersebut. Negara bertindak
dengan logika keterbacaan administrative dan warga bertindak dengan logika
memori dan hak adat. Ketika proyek berjalan tanpa pengakuan penuh, warga
merespons dengan apa yang Scott sebut sebagai “public transcript of
resistance”, perlawanan terbuka melalui demonstrasi massal.
Saya meyakini sebelum demonstrasi meledak,
kemungkinan besar telah ada “hidden transcript”, bisik-bisik, diskusi
internal, ketegangan yang dipendam. Ledakan pada 16 Februari 2026 adalah puncak
dari proses yang lebih panjang.
Kerusakan fasilitas seperti kaca dan kursi
Puskesmas Pembantu sering kali menjadi fokus pemberitaan. Namun kekerasan yang
lebih dalam adalah kekerasan structural pengabaian hak ulayat dalam proses
perencanaan. Ketika negara memulai proyek tanpa konsensus komunitas adat, ia
melakukan kekerasan simbolik dengan menyatakan bahwa legitimasi administratif
lebih tinggi daripada legitimasi adat.
Penghentian sementara oleh Dandim menunjukkan
pengakuan bahwa proyek tidak dapat dipaksakan. Laagkah yang diambil ini
bersifat reaktif. Ia belum menyentuh akar masalah yaitu absennya mekanisme
formal yang kuat untuk memastikan pengakuan dan perlindungan tanah ulayat sebelum
proyek dimulai.
Berkaca dari Lebong, istilah “kepentingan
umum” sering digunakan untuk melegitimasi pengambilalihan tanah. Namun siapa
yang mendefinisikan kepentingan umum? Apakah koperasi yang dibangun tanpa
persetujuan komunitas adat benar-benar mewakili kepentingan umum, atau hanya
kepentingan sebagian pihak?
Dalam banyak kasus, kepentingan umum
dipersempit menjadi kepentingan pertumbuhan ekonomi. Padahal bagi masyarakat
adat, kepentingan umum bisa berarti menjaga kesinambungan tanah warisan
leluhur. Konflik di Lebong memperlihatkan benturan definisi tersebut.
Benturan definisi tentang kepentingan umum itu
pada akhirnya bukan sekadar perdebatan konseptual, melainkan persoalan tentang
siapa yang berhak mendefinisikan ruang dan masa depan. Ketika pertumbuhan
ekonomi dijadikan ukuran tunggal kebaikan bersama, maka tanah direduksi menjadi
instrumen produksi, dan masyarakat adat diposisikan sebagai penghambat bila
tidak segera menyesuaikan diri. Di titik inilah kebutuhan akan pemetaan
partisipatif menjadi mendesak. Ia bukan sekadar kerja teknis menggambar batas,
tetapi proses politik untuk mengembalikan otoritas penentuan ruang kepada
komunitas yang selama ini hidup dan menjaga wilayah tersebut. Tanpa pengakuan
atas cara pandang dan pengetahuan lokal, setiap proyek yang mengatasnamakan
kepentingan umum hanya akan memperdalam jurang ketidakpercayaan dan menegaskan
bahwa pembangunan lebih setia pada logika angka daripada pada sejarah dan
martabat manusia.
Pemetaan partisipatif tanah ulayat harus
menjadi titik awal, bukan langkah tambahan setelah konflik meledak. Selama ini,
batas-batas ulayat hidup dalam ingatan kolektif, dalam cerita pembukaan hutan,
dalam penanda alam yang diwariskan dari generasi ke generasi. Ketika negara
datang dengan peta administratif yang kaku, ingatan itu dianggap tidak sah
karena tidak tercetak di atas kertas resmi. Pemetaan partisipatif berarti
mempertemukan dua dunia itu, menghadirkan kepala adat, tetua kampung,
perempuan, dan pemuda sebagai subjek yang menentukan batas ruang hidup mereka
sendiri. Tanpa proses ini, setiap garis yang ditarik oleh negara berpotensi
menjadi garis pemicu konflik berikutnya.
Pengakuan formal hak ulayat melalui regulasi
daerah adalah langkah politik yang tak bisa ditunda. Tanpa payung hukum yang
jelas, tanah adat selalu berada dalam posisi rentan, diakui secara kultural,
tetapi diabaikan secara administratif. Regulasi daerah bukan sekadar dokumen
legal. Ia adalah pernyataan bahwa negara bersedia mengakui pluralitas hukum dan
memberi tempat bagi hukum adat dalam tata kelola agraria. Jika pengakuan ini
tidak dilembagakan, maka setiap proyek pembangunan akan terus berdiri di atas
fondasi yang rapuh, mudah diguncang oleh klaim dan bantahan yang berulang.
Penerapan prinsip Free, Prior, and Informed
Consent (FPIC) harus dipahami sebagai hak, bukan prosedur teknis.
Persetujuan yang bebas berarti tanpa tekanan politik maupun ekonomi yang
didahului berarti sebelum alat berat masuk dan papan proyek dipasang dan
diinformasikan berarti masyarakat mengetahui secara utuh dampak sosial,
ekonomi, dan ekologis dari proyek tersebut. Dalam konteks Lebong, absennya
proses ini menjadikan pembangunan koperasi terasa seperti keputusan sepihak
yang meminggirkan suara komunitas adat. Tanpa FPIC, pembangunan berubah menjadi
instrumen dominasi yang dibungkus retorika kesejahteraan.
Transparansi penuh dalam perencanaan dan
pendanaan proyek juga merupakan syarat mendasar untuk meredam kecurigaan
kolektif. Ketika informasi mengenai tujuan, manfaat, sumber anggaran, dan skema
pengelolaan tidak dibuka secara jujur, ruang gelap akan dipenuhi spekulasi. Di
wilayah yang memiliki sejarah ketegangan agraria, ketiadaan transparansi
mempercepat erosi kepercayaan. Negara dan pengelola proyek harus menyadari
bahwa keterbukaan bukan sekadar etika administratif, melainkan prasyarat
legitimasi sosial. Tanpa transparansi, setiap klaim kepentingan umum akan
selalu dicurigai sebagai kepentingan tersembunyi.
Musyawarah yang setara harus menggantikan pola
konsultasi formalitas. Musyawarah bukan seremoni untuk meredakan amarah,
melainkan arena deliberasi di mana posisi masyarakat adat diakui setara dengan
pemerintah dan aparat. Kesetaraan ini berarti pengakuan bahwa komunitas
memiliki hak untuk menolak, mengusulkan perubahan, atau bahkan menghentikan
proyek jika dianggap mengancam ruang hidup mereka. Tanpa musyawarah yang
sungguh-sungguh, dialog hanya menjadi instrumen legitimasi sepihak. Dan ketika
ruang dialog kehilangan maknanya, jalanan akan kembali menjadi ruang politik
terakhir bagi mereka yang merasa haknya diabaikan.
Kasus Tabeak Kauk dan sekitarnya menunjukkan
bahwa tanah bukan sekadar sumber daya ekonomi. Ia adalah arena politik tempat
negara, pasar, dan komunitas adat saling berhadapan. Pembangunan yang tidak
berakar pada pengakuan hak kolektif akan selalu berpotensi menjadi perampasan.
Dalam terang Ian Angus, kita melihat bagaimana
ekspansi ekonomi terus mencari ruang baru. Dalam terang James C. Scott, kita
melihat bagaimana negara menyederhanakan realitas demi keteraturan
administratif. Dan dalam terang pengalaman warga Lebong, kita melihat bagaimana
tanah ulayat menjadi garis depan perlawanan terhadap penyederhanaan itu.
Land grabbing atas nama pembangunan umum
bukanlah anomaly. Ia adalah gejala dari sistem yang menempatkan pertumbuhan di
atas hak kolektif. Selama bahasa pembangunan tidak disertai dengan keadilan
struktural, konflik akan terus menjadi bahasa terakhir rakyat ketika ruang
hidup mereka dipertaruhkan.
Tanah ulayat di Lebong mengajarkan satu hal. Pembangunan
tanpa pengakuan adalah kekerasan yang dilegalkan. Dan ketika tanah berbicara
melalui kemarahan kolektif, itu bukan sekadar protes, itu adalah klaim atas
martabat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar