Erwin Basrin
Siapa yang berhak disebut “subjek hukum”? Pertanyaan ini terdengar
sederhana. Setiap mahasiswa hukum pasti pernah mendengar jawaban baku di
semester pertama: manusia dan badan hukum adalah subjek hukum, sementara benda
dan hewan bukan. Visa A.J. Kurki, dalam A Theory of Legal Personhood (Oxford
University Press, 2019), menolak menerima jawaban itu begitu saja. Ia
menguraikan konsep personalitas hukum bagian demi bagian, lalu membangun teori
baru yang ia sebut Bundle Theory atau Teori Kelompok.
Buku ini terbit dalam seri Oxford Legal Philosophy dan berjumlah 240
halaman. Sejak Agustus 2020, naskah lengkapnya bisa diakses gratis melalui
Oxford Scholarship Online, sehingga siapa saja bisa membacanya tanpa harus
membeli.
Kurki adalah pengajar dan peneliti asal Finlandia. Ia menyelesaikan
PhD bidang filsafat hukum di Cambridge pada 2017, lalu menjadi peneliti
postdoctoral di Fakultas Hukum Universitas Helsinki. Ketertarikannya pada topik
personalitas hukum bermula dari tesis masternya tentang hak-hak hewan. Saat itu
ia menemukan satu asumsi yang terus diulang di hampir semua literatur: hewan
tidak punya hak hukum karena hewan bukan subjek hukum. Kurki mempertanyakan
asumsi itu. Ia bertanya, apa sebenarnya konsekuensi konkret dari status “subjek
hukum” itu sendiri? Pertanyaan ini yang kemudian membesar menjadi proyek
disertasi, lalu menjadi buku ini.
Buku ini disusun dalam tiga bagian besar. Bagian pertama berjudul “The
Orthodox View”. Di sinilah Kurki memaparkan sekaligus mengkritik pandangan arus
utama tentang personalitas hukum yang selama ini dipakai di sistem hukum Barat.
Bagian kedua berjudul “The Bundle Theory”. Kurki mengajukan kerangka
teoritis barunya di sini, lengkap dengan istilah-istilah baru yang ia ciptakan
sendiri untuk menjelaskan konsep tersebut.
Bagian ketiga berjudul “Applying the Theory”. Kurki menguji teorinya
pada empat kasus konkret: korporasi, kecerdasan buatan, hewan non-manusia, dan
janin manusia.
Susunan ini membuat buku terasa seperti argumen yang dibangun
bertahap. Pembaca tidak langsung dilempar ke teori rumit. Kurki lebih dulu
menunjukkan mengapa cara berpikir lama tidak memadai, baru kemudian menawarkan
solusinya.
Pandangan ortodoks yang dikritik Kurki menyatakan bahwa personalitas
hukum adalah status biner. Sebuah entitas, menurut pandangan ini, bisa dikategorikan
hanya dua cara. Ia subjek hukum penuh dengan hak dan kewajiban, atau ia bukan
apa-apa di mata hukum, sama seperti benda mati.
Kurki menunjukkan bahwa cara pandang ini gagal menjelaskan banyak
kasus nyata. Bayi manusia, misalnya, dianggap subjek hukum penuh. Tapi bayi
tidak bisa menandatangani kontrak, tidak bisa menuntut orang lain di pengadilan
atas namanya sendiri, dan tidak bisa membuat keputusan hukum apa pun tanpa
wali. Sebaliknya, banyak entitas yang punya kapasitas bertindak secara hukum justru
tidak pernah disebut subjek hukum secara utuh.
Fakta ini, menurut Kurki, membuktikan bahwa status “subjek hukum”
bukan satu paket yang berlaku sama untuk semua pemegangnya. Setiap entitas
memegang kombinasi hak, kewajiban, dan kompetensi hukum yang berbeda-beda.
Memaksakan semuanya ke dalam kategori ya-atau-tidak justru mengaburkan
perbedaan penting itu.
Sebagai gantinya, Kurki mengajukan Bundle Theory. Inti gagasannya
begini: personalitas hukum bukan satu status tunggal, melainkan kumpulan posisi
hukum yang bisa berbeda kombinasinya pada setiap entitas.
Kurki memperkenalkan istilah “legal platform” atau platform hukum.
Platform hukum adalah kumpulan hak, kewajiban, dan kompetensi tertentu. Setiap
subjek hukum memegang setidaknya satu platform hukum sebagai bawaan. Dengan
cara ini, Kurki memisahkan dua hal yang selama ini sering tertukar: entitas
yang menjadi pemegang hak (legal person) dan kumpulan hak yang dipegangnya
(legal platform).
Kurki juga membedakan dua bentuk personalitas hukum. Personalitas
hukum aktif merujuk pada kompetensi untuk bertindak secara hukum, misalnya
membuat kontrak atau mengajukan gugatan. Personalitas hukum pasif merujuk pada
kapasitas untuk memegang hak dan kewajiban, tanpa harus bisa bertindak sendiri
untuk menggunakannya. Bayi, orang dengan gangguan kognitif berat, atau orang
dalam koma tetap bisa menjadi subjek hukum pasif meski tidak punya kompetensi
aktif sama sekali.
Pembedaan ini terdengar teknis, tapi dampaknya besar. Dengan kerangka
ini, Kurki bisa menjelaskan mengapa bayi tetap subjek hukum tanpa harus
menyamakan kapasitasnya dengan orang dewasa. Kerangka yang sama juga membuka
ruang untuk membahas status hukum entitas lain yang selama ini terjebak dalam
perdebatan biner: apakah dia subjek hukum penuh, atau bukan apa-apa sama
sekali.
Bagian ketiga adalah bagian yang paling menarik bagi pembaca awam,
karena di sinilah teori Kurki bertemu dengan isu-isu yang ramai diperdebatkan
hari ini.
Untuk korporasi, Kurki menjelaskan bagaimana entitas seperti
perusahaan bisa memegang hak dan kewajiban tanpa punya kesadaran atau kehendak
seperti manusia. Ia menelusuri bagaimana konsep personalitas korporat
berkembang secara historis, dan menunjukkan bahwa personalitas korporat
sebetulnya juga tersusun dari kombinasi posisi hukum tertentu, bukan status
tunggal yang menyamakan korporasi dengan manusia.
Untuk kecerdasan buatan, pembahasan Kurki terasa relevan mengingat
perdebatan tentang status hukum robot dan sistem AI terus meningkat sejak buku
ini terbit. Kurki menolak anggapan bahwa AI harus diberi status subjek hukum
penuh seperti manusia hanya karena sistem itu bisa bertindak secara otonom.
Kerangka bundel memungkinkan diskusi yang lebih presisi: kompetensi hukum
spesifik apa yang mungkin relevan diberikan pada sistem AI, tanpa harus
terjebak pada pertanyaan besar dan kabur seperti apakah robot punya kesadaran.
Untuk hewan non-manusia, Kurki kembali ke titik awal ketertarikannya.
Ia berargumen bahwa hewan sebetulnya sudah memegang sejumlah posisi hukum pasif
di banyak sistem hukum, misalnya lewat undang-undang kesejahteraan hewan.
Masalahnya, posisi ini jarang diakui secara eksplisit sebagai bagian dari
personalitas hukum karena terjebak pada pandangan ortodoks yang biner tadi.
Untuk janin manusia, Kurki menyinggung perdebatan panjang seputar
aborsi dan status hukum janin. Ia menunjukkan bagaimana kerangka bundel bisa
memisahkan pertanyaan moral tentang nilai kehidupan janin dari pertanyaan
teknis tentang posisi hukum spesifik apa saja yang bisa dipegang janin dalam
sistem hukum tertentu.
Buku ini mendapat sambutan positif yang cukup luas di jurnal-jurnal
hukum. Modern Law Review memuat resensi oleh Amin Ebrahimi Afrouzi yang
menyebut cakupan buku ini luas dan argumennya digarap dengan ketat, bahkan
menyebutnya layak disebut karya klasik baru di bidang ini. Medical Law Review
juga memuat resensi yang menyoroti relevansi buku ini untuk diskusi bioetika,
terutama menyangkut status janin, pasien dalam kondisi vegetatif, dan entitas
biomedis baru seperti organoid.
Joe Wills dari University of Leicester, dalam ulasannya, menyebut buku
ini sebagai analisis paling komprehensif tentang personalitas hukum dalam satu
dekade terakhir. Ia menilai buku ini berhasil menggabungkan kedalaman akademik
dengan gaya penulisan yang tetap bisa diikuti pembaca non-spesialis.
Buku ini juga sempat meraih sejumlah penghargaan akademik dan
mendorong lahirnya karya lanjutan. Pada 2022, Kurki bersama Mark McBride
menyunting buku Legal Personhood: Animals, Artificial Intelligence and
Organisations, yang memperluas kerangka bundel ke pembahasan yang lebih rinci.
Kekuatan utama buku ini terletak pada kejelasan argumentasinya. Kurki
tidak menulis untuk memamerkan kerumitan filsafat hukum. Ia menulis untuk
menjawab pertanyaan konkret: apa yang sebenarnya dimaksud dengan “subjek
hukum”, dan mengapa definisi lama tidak lagi memadai untuk zaman ini. Argumen
dibangun tahap demi tahap, didukung riset lintas negara dan lintas era, dari
hukum Romawi sampai putusan pengadilan kontemporer.
Kekuatan lain adalah cakupan penerapannya. Buku filsafat hukum jarang
berani menyentuh empat isu kontroversial sekaligus dalam satu kerangka yang
sama: korporasi, AI, hewan, dan janin. Kurki melakukannya tanpa kehilangan
konsistensi argumen.
Meski begitu, buku ini bukan tanpa keterbatasan. Sejumlah resensi
mencatat bahwa istilah “legal platform” yang diperkenalkan Kurki, meski berguna
secara analitis, berisiko mereduksi personalitas hukum menjadi sekadar susunan
teknis posisi-posisi hukum. Beberapa pengulas mempertanyakan apakah pendekatan
ini cukup mengakomodasi dimensi moral dan politik dari personalitas hukum,
terutama saat berhadapan dengan kasus-kasus yang sarat muatan nilai seperti
status janin atau hak hewan.
Buku ini juga ditulis dengan bahasa akademik filsafat hukum yang cukup
padat di bagian-bagian tertentu, khususnya di Bagian I dan II. Pembaca tanpa
latar belakang filsafat hukum mungkin perlu membaca ulang beberapa bagian
sebelum sampai ke Bagian III yang lebih aplikatif.
Buku ini cocok untuk mahasiswa hukum, terutama yang mendalami filsafat
hukum, hukum korporasi, hukum hewan, atau hukum dan teknologi. Peneliti
bioetika juga akan menemukan banyak bahan diskusi di bagian tentang janin dan
entitas biomedis baru.
Bagi praktisi hukum yang bekerja di isu-isu seperti tanggung jawab
hukum AI atau hak-hak hewan, buku ini memberi kerangka konseptual yang bisa
dipakai untuk merumuskan argumen hukum yang lebih presisi, bukan sekadar
retorika.
Pembaca umum yang tertarik pada perdebatan tentang status hukum robot
atau hewan juga bisa membaca buku ini, meski perlu kesabaran ekstra di
bagian-bagian teoritisnya. Karena buku ini tersedia gratis secara open access,
tidak ada alasan finansial untuk tidak mencobanya.
A Theory of Legal Personhood bukan buku yang menawarkan jawaban mudah.
Kurki justru mengajak pembaca untuk berhenti sejenak dan mempertanyakan sesuatu
yang selama ini dianggap sudah selesai dibahas. Pertanyaan tentang siapa yang
berhak menjadi subjek hukum akan terus relevan seiring berkembangnya teknologi
AI, perdebatan hak hewan, dan diskusi lingkungan hidup. Kurki memberi kerangka
berpikir yang bisa dipakai untuk menjawab pertanyaan itu secara lebih presisi,
bukan sekadar mengulang jawaban lama yang sudah terbukti tidak memadai.
Sumber: Kurki, Visa A.J. A Theory of Legal Personhood. Oxford
University Press, 2019 (open access sejak 2020); resensi di Modern Law Review
(2020) dan Medical Law Review (2022); laman resmi penulis di visakurki.net.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar