Memahami A Theory of Legal Personhood - Erwin Basrin

Breaking

Minggu, 09 Agustus 2026

Memahami A Theory of Legal Personhood

 


Erwin Basrin

Siapa yang berhak disebut “subjek hukum”? Pertanyaan ini terdengar sederhana. Setiap mahasiswa hukum pasti pernah mendengar jawaban baku di semester pertama: manusia dan badan hukum adalah subjek hukum, sementara benda dan hewan bukan. Visa A.J. Kurki, dalam A Theory of Legal Personhood (Oxford University Press, 2019), menolak menerima jawaban itu begitu saja. Ia menguraikan konsep personalitas hukum bagian demi bagian, lalu membangun teori baru yang ia sebut Bundle Theory atau Teori Kelompok.

Buku ini terbit dalam seri Oxford Legal Philosophy dan berjumlah 240 halaman. Sejak Agustus 2020, naskah lengkapnya bisa diakses gratis melalui Oxford Scholarship Online, sehingga siapa saja bisa membacanya tanpa harus membeli.

Kurki adalah pengajar dan peneliti asal Finlandia. Ia menyelesaikan PhD bidang filsafat hukum di Cambridge pada 2017, lalu menjadi peneliti postdoctoral di Fakultas Hukum Universitas Helsinki. Ketertarikannya pada topik personalitas hukum bermula dari tesis masternya tentang hak-hak hewan. Saat itu ia menemukan satu asumsi yang terus diulang di hampir semua literatur: hewan tidak punya hak hukum karena hewan bukan subjek hukum. Kurki mempertanyakan asumsi itu. Ia bertanya, apa sebenarnya konsekuensi konkret dari status “subjek hukum” itu sendiri? Pertanyaan ini yang kemudian membesar menjadi proyek disertasi, lalu menjadi buku ini.

Buku ini disusun dalam tiga bagian besar. Bagian pertama berjudul “The Orthodox View”. Di sinilah Kurki memaparkan sekaligus mengkritik pandangan arus utama tentang personalitas hukum yang selama ini dipakai di sistem hukum Barat.

Bagian kedua berjudul “The Bundle Theory”. Kurki mengajukan kerangka teoritis barunya di sini, lengkap dengan istilah-istilah baru yang ia ciptakan sendiri untuk menjelaskan konsep tersebut.

Bagian ketiga berjudul “Applying the Theory”. Kurki menguji teorinya pada empat kasus konkret: korporasi, kecerdasan buatan, hewan non-manusia, dan janin manusia.

Susunan ini membuat buku terasa seperti argumen yang dibangun bertahap. Pembaca tidak langsung dilempar ke teori rumit. Kurki lebih dulu menunjukkan mengapa cara berpikir lama tidak memadai, baru kemudian menawarkan solusinya.

Pandangan ortodoks yang dikritik Kurki menyatakan bahwa personalitas hukum adalah status biner. Sebuah entitas, menurut pandangan ini, bisa dikategorikan hanya dua cara. Ia subjek hukum penuh dengan hak dan kewajiban, atau ia bukan apa-apa di mata hukum, sama seperti benda mati.

Kurki menunjukkan bahwa cara pandang ini gagal menjelaskan banyak kasus nyata. Bayi manusia, misalnya, dianggap subjek hukum penuh. Tapi bayi tidak bisa menandatangani kontrak, tidak bisa menuntut orang lain di pengadilan atas namanya sendiri, dan tidak bisa membuat keputusan hukum apa pun tanpa wali. Sebaliknya, banyak entitas yang punya kapasitas bertindak secara hukum justru tidak pernah disebut subjek hukum secara utuh.

Fakta ini, menurut Kurki, membuktikan bahwa status “subjek hukum” bukan satu paket yang berlaku sama untuk semua pemegangnya. Setiap entitas memegang kombinasi hak, kewajiban, dan kompetensi hukum yang berbeda-beda. Memaksakan semuanya ke dalam kategori ya-atau-tidak justru mengaburkan perbedaan penting itu.

Sebagai gantinya, Kurki mengajukan Bundle Theory. Inti gagasannya begini: personalitas hukum bukan satu status tunggal, melainkan kumpulan posisi hukum yang bisa berbeda kombinasinya pada setiap entitas.

Kurki memperkenalkan istilah “legal platform” atau platform hukum. Platform hukum adalah kumpulan hak, kewajiban, dan kompetensi tertentu. Setiap subjek hukum memegang setidaknya satu platform hukum sebagai bawaan. Dengan cara ini, Kurki memisahkan dua hal yang selama ini sering tertukar: entitas yang menjadi pemegang hak (legal person) dan kumpulan hak yang dipegangnya (legal platform).

Kurki juga membedakan dua bentuk personalitas hukum. Personalitas hukum aktif merujuk pada kompetensi untuk bertindak secara hukum, misalnya membuat kontrak atau mengajukan gugatan. Personalitas hukum pasif merujuk pada kapasitas untuk memegang hak dan kewajiban, tanpa harus bisa bertindak sendiri untuk menggunakannya. Bayi, orang dengan gangguan kognitif berat, atau orang dalam koma tetap bisa menjadi subjek hukum pasif meski tidak punya kompetensi aktif sama sekali.

Pembedaan ini terdengar teknis, tapi dampaknya besar. Dengan kerangka ini, Kurki bisa menjelaskan mengapa bayi tetap subjek hukum tanpa harus menyamakan kapasitasnya dengan orang dewasa. Kerangka yang sama juga membuka ruang untuk membahas status hukum entitas lain yang selama ini terjebak dalam perdebatan biner: apakah dia subjek hukum penuh, atau bukan apa-apa sama sekali.

Bagian ketiga adalah bagian yang paling menarik bagi pembaca awam, karena di sinilah teori Kurki bertemu dengan isu-isu yang ramai diperdebatkan hari ini.

Untuk korporasi, Kurki menjelaskan bagaimana entitas seperti perusahaan bisa memegang hak dan kewajiban tanpa punya kesadaran atau kehendak seperti manusia. Ia menelusuri bagaimana konsep personalitas korporat berkembang secara historis, dan menunjukkan bahwa personalitas korporat sebetulnya juga tersusun dari kombinasi posisi hukum tertentu, bukan status tunggal yang menyamakan korporasi dengan manusia.

Untuk kecerdasan buatan, pembahasan Kurki terasa relevan mengingat perdebatan tentang status hukum robot dan sistem AI terus meningkat sejak buku ini terbit. Kurki menolak anggapan bahwa AI harus diberi status subjek hukum penuh seperti manusia hanya karena sistem itu bisa bertindak secara otonom. Kerangka bundel memungkinkan diskusi yang lebih presisi: kompetensi hukum spesifik apa yang mungkin relevan diberikan pada sistem AI, tanpa harus terjebak pada pertanyaan besar dan kabur seperti apakah robot punya kesadaran.

Untuk hewan non-manusia, Kurki kembali ke titik awal ketertarikannya. Ia berargumen bahwa hewan sebetulnya sudah memegang sejumlah posisi hukum pasif di banyak sistem hukum, misalnya lewat undang-undang kesejahteraan hewan. Masalahnya, posisi ini jarang diakui secara eksplisit sebagai bagian dari personalitas hukum karena terjebak pada pandangan ortodoks yang biner tadi.

Untuk janin manusia, Kurki menyinggung perdebatan panjang seputar aborsi dan status hukum janin. Ia menunjukkan bagaimana kerangka bundel bisa memisahkan pertanyaan moral tentang nilai kehidupan janin dari pertanyaan teknis tentang posisi hukum spesifik apa saja yang bisa dipegang janin dalam sistem hukum tertentu.

Buku ini mendapat sambutan positif yang cukup luas di jurnal-jurnal hukum. Modern Law Review memuat resensi oleh Amin Ebrahimi Afrouzi yang menyebut cakupan buku ini luas dan argumennya digarap dengan ketat, bahkan menyebutnya layak disebut karya klasik baru di bidang ini. Medical Law Review juga memuat resensi yang menyoroti relevansi buku ini untuk diskusi bioetika, terutama menyangkut status janin, pasien dalam kondisi vegetatif, dan entitas biomedis baru seperti organoid.

Joe Wills dari University of Leicester, dalam ulasannya, menyebut buku ini sebagai analisis paling komprehensif tentang personalitas hukum dalam satu dekade terakhir. Ia menilai buku ini berhasil menggabungkan kedalaman akademik dengan gaya penulisan yang tetap bisa diikuti pembaca non-spesialis.

Buku ini juga sempat meraih sejumlah penghargaan akademik dan mendorong lahirnya karya lanjutan. Pada 2022, Kurki bersama Mark McBride menyunting buku Legal Personhood: Animals, Artificial Intelligence and Organisations, yang memperluas kerangka bundel ke pembahasan yang lebih rinci.

Kekuatan utama buku ini terletak pada kejelasan argumentasinya. Kurki tidak menulis untuk memamerkan kerumitan filsafat hukum. Ia menulis untuk menjawab pertanyaan konkret: apa yang sebenarnya dimaksud dengan “subjek hukum”, dan mengapa definisi lama tidak lagi memadai untuk zaman ini. Argumen dibangun tahap demi tahap, didukung riset lintas negara dan lintas era, dari hukum Romawi sampai putusan pengadilan kontemporer.

Kekuatan lain adalah cakupan penerapannya. Buku filsafat hukum jarang berani menyentuh empat isu kontroversial sekaligus dalam satu kerangka yang sama: korporasi, AI, hewan, dan janin. Kurki melakukannya tanpa kehilangan konsistensi argumen.

Meski begitu, buku ini bukan tanpa keterbatasan. Sejumlah resensi mencatat bahwa istilah “legal platform” yang diperkenalkan Kurki, meski berguna secara analitis, berisiko mereduksi personalitas hukum menjadi sekadar susunan teknis posisi-posisi hukum. Beberapa pengulas mempertanyakan apakah pendekatan ini cukup mengakomodasi dimensi moral dan politik dari personalitas hukum, terutama saat berhadapan dengan kasus-kasus yang sarat muatan nilai seperti status janin atau hak hewan.

Buku ini juga ditulis dengan bahasa akademik filsafat hukum yang cukup padat di bagian-bagian tertentu, khususnya di Bagian I dan II. Pembaca tanpa latar belakang filsafat hukum mungkin perlu membaca ulang beberapa bagian sebelum sampai ke Bagian III yang lebih aplikatif.

Buku ini cocok untuk mahasiswa hukum, terutama yang mendalami filsafat hukum, hukum korporasi, hukum hewan, atau hukum dan teknologi. Peneliti bioetika juga akan menemukan banyak bahan diskusi di bagian tentang janin dan entitas biomedis baru.

Bagi praktisi hukum yang bekerja di isu-isu seperti tanggung jawab hukum AI atau hak-hak hewan, buku ini memberi kerangka konseptual yang bisa dipakai untuk merumuskan argumen hukum yang lebih presisi, bukan sekadar retorika.

Pembaca umum yang tertarik pada perdebatan tentang status hukum robot atau hewan juga bisa membaca buku ini, meski perlu kesabaran ekstra di bagian-bagian teoritisnya. Karena buku ini tersedia gratis secara open access, tidak ada alasan finansial untuk tidak mencobanya.

A Theory of Legal Personhood bukan buku yang menawarkan jawaban mudah. Kurki justru mengajak pembaca untuk berhenti sejenak dan mempertanyakan sesuatu yang selama ini dianggap sudah selesai dibahas. Pertanyaan tentang siapa yang berhak menjadi subjek hukum akan terus relevan seiring berkembangnya teknologi AI, perdebatan hak hewan, dan diskusi lingkungan hidup. Kurki memberi kerangka berpikir yang bisa dipakai untuk menjawab pertanyaan itu secara lebih presisi, bukan sekadar mengulang jawaban lama yang sudah terbukti tidak memadai.

 

Sumber: Kurki, Visa A.J. A Theory of Legal Personhood. Oxford University Press, 2019 (open access sejak 2020); resensi di Modern Law Review (2020) dan Medical Law Review (2022); laman resmi penulis di visakurki.net.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar