Tanah yang Hilang di Malin Deman - Erwin Basrin

Breaking

Selasa, 04 Agustus 2026

Tanah yang Hilang di Malin Deman

 


Erwin Basrin


Bayangkan tanah leluhur Anda dikuasai perusahaan tanpa persetujuan Anda. Tidak ada rembuk. Tidak ada ganti rugi yang layak. Hanya surat keputusan dari Jakarta, lalu alat berat datang. Itulah yang dialami warga Malin Deman, sebuah kampung di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, selama puluhan tahun terakhir.


Saya bersama tim Akar Global Inisiatif menghabiskan dua minggu di Malin Deman untuk mendengar cerita warga secara langsung. Hasilnya menegaskan sesuatu yang sudah lama dicurigai banyak pihak. Praktik perampasan tanah, atau yang dalam istilah global disebut land grabbing, bukan cerita lama. Praktik ini masih hidup dan terus menekan petani kecil hari ini.


Perampasan tanah bukan sekadar sengketa batas kebun antar tetangga. Perampasan tanah terjadi ketika pihak yang lebih kuat, biasanya perusahaan besar dengan dukungan kebijakan negara, mengambil alih lahan yang sudah lama digarap dan dihuni masyarakat. Prosesnya jarang berupa kekerasan terbuka sejak awal. Lebih sering, perusahaan masuk lewat penataan wilayah, aturan hukum baru, dan sistem birokrasi yang menguntungkan investor.


Di Malin Deman, pola ini terlihat jelas. Empat perusahaan perkebunan kelapa sawit, yaitu PT Alno Agro Utama, PT Agromuko, PT Daria Dharma Pratama, dan PT Bumi Bina Sejahtera, menguasai sebagian besar wilayah kampung. Salah satu dari perusahaan ini menguasai lahan seluas 1.889 hektare. Sebagai perbandingan, tidak ada satu pun warga yang memiliki lahan lebih dari 5 hektare. Bahkan ratusan warga sama sekali tidak memiliki tanah.


Ketimpangan seperti ini jarang berhenti pada soal ekonomi saja. Ketimpangan ini merembet ke konflik sosial, lalu merusak norma dan adat yang selama ini menjaga kehidupan bersama di kampung.


Konflik di Malin Deman tidak bisa dilepaskan dari kebijakan negara. Pada tahun 1995, Menteri Pertanahan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 42/HGU/BPN/1995. Lewat surat ini, negara memberikan hak guna usaha seluas 1.899 hektare kepada PT Bumi Bina Sejahtera, di atas lahan yang selama ini menjadi milik warga Malin Deman. Ironisnya, lahan itu tidak langsung digarap. Perusahaan membiarkan lahan tersebut menganggur sampai tahun 2005. Selama itu pula, benturan kecil antara warga dan perusahaan terus terjadi di lapangan.


Persoalan berlanjut pada tahun 2012. PT Daria Dharma Pratama mengambil alih lahan yang terbengkalai itu lewat skema penyelamatan perusahaan, atau yang dikenal dengan istilah corporate rescue. Skema ini biasa dipakai kreditor untuk mengambil alih aset perusahaan yang bermasalah tanpa harus melalui proses likuidasi penuh. Dasarnya hanya surat utang piutang negara cabang DKI Jakarta bernomor SPPPNL-26, tertanggal 10 Mei 2012. Dengan dasar itu, negara kembali melegitimasi penguasaan lahan seluas 1.889 hektare, kali ini di tangan PT Daria Dharma Pratama.

Dua peristiwa ini menunjukkan pola yang sama. Negara memberi izin di atas kertas. Warga yang sudah lama tinggal dan menggarap tanah tidak pernah benar-benar dilibatkan.


Konflik yang tadinya bersifat sosial, lambat laun berubah menjadi sengketa hukum. Klaim hak dari berbagai pihak membuat status penguasaan hak guna usaha menjadi kabur. Di setiap titik benturan itu, ada pola yang berulang: intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan tanahnya.


Warga Malin Deman tidak tinggal diam. Sebagian bergabung dalam Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera, disingkat PPPBS. Sebagian lain memilih jalur adat lewat sistem Kaum yang sudah lama berlaku di kampung tersebut.

Sebelum organisasi ini terbentuk, perlawanan warga berjalan sendiri-sendiri selama puluhan tahun. Bergabungnya warga dalam PPPBS adalah langkah sadar untuk mengubah perlawanan yang tadinya tersebar menjadi perlawanan yang terorganisir. Ahli agraria James Scott pernah menulis, perlawanan kecil yang dilakukan secara individual memang bisa menumpuk menjadi kekuatan besar, sama seperti binatang laut kecil yang perlahan membentuk terumbu karang. Namun orang yang melakukan perlawanan kecil itu jarang ingin menonjolkan diri, sebab keselamatan mereka justru terletak pada ketidakterlihatan.


Tahun 2022 menjadi titik paling kelam dalam sejarah konflik ini. Sekitar 60 petani mengalami tindakan represif sekaligus kriminalisasi. Sebanyak 187 orang kehilangan hak atas tanahnya. Sementara itu, 40 anggota PPPBS ditahan secara kolektif dan dikriminalisasi, sebelum akhirnya dibebaskan.


Pembebasan itu bukan tanpa syarat. Warga yang dibebaskan harus mengakui klaim perusahaan atas lahan dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa. Dengan kata lain, proses hukum dipakai sebagai alat untuk memaksa warga menyerahkan haknya, bukan untuk menegakkan keadilan.


Pola ini sejalan dengan apa yang sering disebut sebagai prison industrial complex. Dalam pola ini, isu kejahatan diciptakan oleh pihak yang punya wewenang, lalu hukum dijadikan alat untuk menjaga kelangsungan kekuasaan segelintir orang. Siapa pun yang dianggap mengganggu kepentingan ekonomi dan politik penguasa, berisiko dikriminalisasi.


Benturan kepentingan ekonomi selalu memancing sikap represif dari aparat. Konflik sosial yang berkepanjangan melahirkan aktor-aktor lokal yang mengambil untung dari situasi, atau dikenal dengan istilah free rider. Kecurigaan antarwarga meningkat. Banyak petani akhirnya beralih menjadi buruh harian di perusahaan perkebunan, hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.


Perubahan yang terjadi di Malin Deman berjalan pelan, tetapi arahnya jelas. Warga secara perlahan dipisahkan dari cara hidup lama mereka, yaitu kehidupan pedesaan sebelum masuknya sistem ekonomi modern berbasis perkebunan besar. Sejumlah ahli agraria menyebut fenomena ini sebagai kematian kaum tani atau the death of peasantry, yaitu berkurangnya jumlah petani di pedesaan akibat tekanan ekonomi dan politik. Fenomena lanjutannya disebut deagrarianization, yaitu mengecilnya peran sektor pertanian dalam kehidupan ekonomi rakyat, sekaligus berubahnya cara warga memandang diri mereka sendiri dan tempat mereka hidup.


Kisah Malin Deman bukan kasus tunggal. Pola yang sama, yaitu kebijakan negara yang berpihak pada investor, lahan warga yang dikuasai tanpa persetujuan penuh, dan kriminalisasi terhadap petani yang mempertahankan haknya, terjadi berulang di berbagai daerah di Indonesia. Yang membedakan Malin Deman hanyalah detail nama perusahaan, nomor surat keputusan, dan jumlah korban.


Selama kebijakan pertanahan masih memberi ruang bagi penguasaan lahan skala besar tanpa melibatkan warga secara penuh, cerita seperti Malin Deman akan terus berulang di tempat lain.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar