![]() |
| Tokoh Adat Jurukalang Topos. Sumber Photo M.A Jaspan 1969. |
Erwin Basrin
Itulah yang terjadi dengan adatrecht. Kata itu
terdengar sah secara akademik. Terasa berat dan berbobot. Adatrecht: hukum
adat, hukum rakyat, hukum yang hidup di dalam kebiasaan masyarakat Indonesia
jauh sebelum Belanda datang. Begitulah kira-kira cara orang menggambarkannya.
Dan selama hampir satu abad, gagasan itu dipegang sebagai kebenaran ilmiah.
Kenyataannya? Adatrecht adalah konstruksi Belanda.
Bukan temuan. Ciptaan. Cornelis van Vollenhoven (1874-1933) adalah seorang
profesor hukum di Universitas Leiden. Ia menghabiskan hampir seluruh karier
akademiknya untuk satu pekerjaan: mempelajari hukum adat di kepulauan Hindia
Belanda.
Ia membaca ribuan laporan kolonial, catatan pejabat,
tulisan misionaris, dan hasil penelitian sarjana. Ia membagi Indonesia ke dalam
19 lingkaran hukum adat yang berbeda. Ia menulis berjilid-jilid buku. Ia
mendirikan apa yang kemudian dikenal sebagai Sekolah Leiden.
Van Vollenhoven percaya bahwa di setiap desa, di
setiap ritual, di setiap kebiasaan masyarakat Indonesia, terdapat sistem hukum
yang hidup. Ia percaya bahwa adat - yaitu konvensi kehidupan komunitas - adalah
hukum. Bukan hanya bahan mentah hukum. Bukan sekadar kebiasaan yang bisa
dijadikan hukum. Tapi hukum itu sendiri.
Di situlah masalah dimulai. Adat adalah kebiasaan.
Hukum adalah sesuatu yang lain. Hukum membutuhkan negara. Hukum butuh pihak
ketiga yang netral - seseorang atau lembaga yang bisa memutuskan konflik secara
formal, memberi sanksi, dan menegakkan keputusan itu dengan otoritas. Hukum
bersifat eksplisit: ia tertulis, dirumuskan, dan dapat diprediksi.
Adat tidak membutuhkan itu semua. Komunitas bisa hidup
dengan adat tanpa pengadilan, tanpa kode tertulis, tanpa polisi. Anggota
komunitas mengikuti konvensi itu sebagai gaya hidup, bukan karena takut sanksi
negara. Adat bisa dipatuhi tanpa perlu dibuat eksplisit.
Ini bukan berarti adat tidak penting. Adat sangat
penting. Ia bisa menjadi bahan hukum yang sangat berharga. Tapi untuk
menjadi hukum, ia perlu melalui proses transformasi. Ada lompatan yang nyata
antara kebiasaan komunitas dan norma yang ditegakkan negara. Lompatan itu tidak
terjadi begitu saja.
Van Vollenhoven dan Sekolah Leiden mengaburkan
perbedaan itu. Mereka menyamakannya. Dan dari situlah seluruh kerancuan
bermula.
Ambil satu contoh konkret: institusi jujur di Sumatra.
Jujur adalah perkawinan dengan pemberian pengantin perempuan. Keluarga
pengantin laki-laki membayar sejumlah nilai - bisa berupa barang, uang, atau
keduanya - kepada keluarga pengantin perempuan. Sebagai imbalannya, pengantin
perempuan masuk ke dalam keluarga suami. Pasangan dari lawan jenis yang
"dibeli" itu kemudian menjaga kesinambungan garis keluarga.
Para pengamat kolonial tidak suka institusi ini.
Mereka bilang jujur menyebabkan perkawinan terlambat karena harganya terlalu
tinggi. Mereka bilang jujur mendorong poligami. Ada catatan dari Lampung yang
menyebut banyak perempuan masih belum menikah di usia tiga puluh atau empat
puluh tahun karena harga pengantin yang terlalu mahal. Ada yang mengeluh bahwa
jujur menghasilkan litigasi tanpa ujung.
Lalu muncul pertanyaan yang jelas: haruskah pemerintah
kolonial menghapusnya? Mengakuinya dalam hukum dan perlahan mereformasinya?
Atau membiarkan saja?
Pertanyaan itu tidak mudah. Jujur bukan kebiasaan
kosong. Di baliknya ada logika yang masuk akal: di masyarakat tanpa negara,
keseimbangan gender dalam keluarga perlu dipertahankan agar garis keturunan
bisa berlanjut. Jujur - dan pasangannya semendo, yaitu perkawinan dengan
pemberian pengantin laki-laki - adalah mekanisme untuk menjaga keseimbangan
itu.
Begitu negara kolonial hadir, jujur otomatis mendapat
implikasi hukum. Tapi apakah itu menjadikannya hukum? Belum tentu. Itu
menjadikannya adat yang bersentuhan dengan hukum. Dua hal yang berbeda.
Titik paling ambisius dari doktrin Sekolah Leiden
adalah konsep beschikkingsrecht - yang bisa diterjemahkan sebagai
"hak alokasi" atau hak komunitas atas tanah dalam wilayahnya.
Van Vollenhoven mengklaim bahwa hak ini ada hampir di
seluruh Indonesia. Enam fitur utama beschikkingsrecht, katanya, bisa ditemukan
di hampir semua 19 lingkaran hukum adat yang ia petakan. Komunitas punya hak
atas tanah yang belum dikembangkan. Orang luar yang ingin menggunakannya harus
minta izin. Ada pembayaran yang harus dibuat. Dan seterusnya.
Masalahnya: ketika klaim itu diuji secara empiris -
salah satunya dalam penelitian cermat tentang wilayah Palembang - buktinya
sangat tidak lengkap. Van Royen, salah satu peneliti yang mengkaji marga-marga
di Palembang, menemukan bahwa salah satu fitur kunci beschikkingsrecht, yaitu
tanggung jawab teritorial kolektif, tidak terwujud secara konsisten di seluruh
wilayah yang ia teliti.
Konsep yang diklaim ada hampir di mana-mana ternyata
tidak bisa dibuktikan ada di mana-mana. Tapi doktrin itu sudah terlanjur dipercaya
dan diajarkan.
J.C. Heesterman, sejarawan yang meneliti persoalan
ini, mencatat bahwa komunitas desa yang menjadi fondasi dari beschikkingsrecht
di banyak wilayah - dan yang disebut sebagai rechtsgemeenschap atau
komunitas hukum - seringkali bukan entitas asli. Ia adalah ciptaan kolonial
sendiri, dibentuk untuk memenuhi kebutuhan pemerintahan. Dengan kata lain,
Belanda membentuk unit komunitas, lalu mengklaim bahwa unit komunitas itu
memiliki sistem hukum asli.
Di balik doktrin Sekolah Leiden terdapat asumsi yang
tidak pernah benar-benar diuji: bahwa mentalitas Timur dan Barat pada dasarnya
berbeda.
Hukum pidana Eropa, kata para Leidenaar, berpusat pada
konsep niat bersalah dan hukuman. Hukum pidana adat Indonesia, kata mereka,
tidak peduli pada hukuman. Yang dipentingkan adalah pemulihan keseimbangan
tatanan dunia - sesuatu yang metafisik dan khas Timur.
Tapi Jacob Roest, seorang peneliti yang mendedikasikan
disertasi doktornya untuk pertanyaan tentang rasa bersalah dalam hukum pidana
adat Indonesia, menemukan hal berbeda. Gagasan tentang hukuman yang adil atas
perilaku yang salah ternyata tidak asing dalam hukum adat. Unsur pemulihan
memang ada, tapi unsur rasa bersalah dan niat juga diperhitungkan.
Dikotomi Timur-Barat yang dibanggakan Sekolah Leiden
ternyata terlalu sederhana. Sastrawan Indonesia S.T. Alisjahbana bahkan
menuding lebih jauh: Van Vollenhoven, katanya, hanya menemukan di Indonesia apa
yang sedang ia cari. Sebagai seorang Eropa yang bereaksi terhadap
individualisme dan formalisme hukum Eropa, ia mencari elemen-elemen primordial
dan komunal. Dan tentu saja, ia "menemukannya."
H.M.J. Maier meringkasnya dengan kalimat yang tajam: "Tentu
saja adat tidak ditemukan tetapi diciptakan."
Ada satu murid Van Vollenhoven yang melihat masalah
ini dengan lebih jernih: Barend ter Haar. Ter Haar tidak menolak adat. Tapi ia
tahu bahwa adat-sebagai-kebiasaan dan adat-sebagai-hukum adalah dua hal
berbeda. Dan ia punya usulan konkret untuk menjembatani keduanya: beslissingenleer,
atau doktrin keputusan.
Idenya sederhana tapi cerdas. Biarkan pengadilan
membangun preseden. Setiap putusan hakim atas kasus yang melibatkan adat
dijadikan referensi untuk kasus serupa berikutnya. Secara bertahap, melalui
akumulasi keputusan pengadilan, kebiasaan adat akan bertransformasi menjadi
hukum yang nyata - yang punya konsistensi, prediktabilitas, dan kekuatan yang
bisa ditegakkan.
Usulan Ter Haar bukan radikal. Ini justru sangat
pragmatis. Sistem common law di Inggris bekerja persis dengan cara seperti ini.
Hakim membangun hukum melalui preseden, kasus demi kasus, selama berabad-abad.
Tapi para ortodoks Sekolah Leiden menolaknya. Mereka
berpegang pada pesan Van Vollenhoven yang tegas: "Tidak ada hukum para
yuris bagi penduduk asli." Adat harus dibiarkan organik. Tidak boleh
diformalkan. Akibatnya, adatrecht tetap melayang di antara dua dunia: terlalu
formal untuk menjadi sekadar kebiasaan, terlalu kabur untuk menjadi hukum yang
sesungguhnya. Kemandegan administratif yang sebenarnya bisa dihindari pun
terjadi.
Ini bukan sekadar sejarah kolonial yang sudah tutup
buku. Hari ini, ketika sengketa tanah adat meledak di berbagai wilayah
Indonesia - ketika masyarakat adat berhadapan dengan perusahaan perkebunan atau
proyek infrastruktur pemerintah - pertanyaan yang sama muncul kembali. Siapa
yang berhak atas tanah itu? Apakah klaim adat cukup? Apakah kebiasaan
turun-temurun bisa mengalahkan sertifikat resmi dari negara?
Kerancuan yang diwariskan Sekolah Leiden masih hadir
di sini. Kita masih kesulitan membedakan mana yang adat dan mana yang sudah
menjadi hukum. Kita masih bergumul dengan pertanyaan tentang bagaimana
kebiasaan komunitas bisa diakui dan dilindungi negara tanpa kehilangan
karakternya yang otentik.
Di Australia, Mahkamah Agung pada tahun 1990-an
mengeluarkan putusan Mabo dan Wik yang mengakui hak ulayat masyarakat Aborigin
atas tanah tertentu. Itu adalah preseden besar. Tapi untuk sampai ke sana,
butuh proses hukum panjang - bukan pengakuan adat yang langsung dijadikan hukum
begitu saja.
Ter Haar sudah melihat jalan yang benar hampir satu
abad lalu. Bukan dengan meromantisasi adat sebagai hukum yang sudah ada. Tapi
dengan membangun mekanisme yang mengubah adat menjadi hukum secara bertahap,
melalui putusan pengadilan yang konsisten dan terarsip.
Sayang, usulan itu ditolak. Tulisan Peter
Burns yang menjadi salah satu sumber
tulisan ini mengandung ambiguitas yang disengaja. "Adat mendahului semua
hukum" - apakah itu berarti adat lebih tua dari hukum? Atau adat lebih
tinggi dari hukum? Dalam bahasa Inggris, kata before bisa berarti
keduanya.
Ambiguitas itu penting. Ya, adat lebih tua dari hukum.
Di banyak masyarakat, kebiasaan hidup jauh sebelum ada negara dan aparatus
hukumnya. Tapi itu tidak berarti adat lebih tinggi dari hukum, apalagi sama
dengan hukum.
Van Vollenhoven berjasa besar dalam mendokumentasikan
kekayaan adat Indonesia dan membela hak-hak dasar masyarakat pribumi di hadapan
kekuasaan kolonial. Itu tidak bisa diabaikan. Tapi ia melakukan satu kesalahan
metodologi yang mendasar: menyebut sesuatu sebagai hukum padahal bukan.
Kesalahan itu mahal. Ia membuat adatrecht menjadi
terlalu sakral untuk diubah, tapi terlalu kabur untuk diterapkan. Ia membuat
diskusi tentang hak-hak masyarakat adat berjalan di tempat selama puluhan
tahun.
Pelajaran dari kisah ini sebenarnya sederhana:
menghormati adat tidak berarti menolak untuk mengubahnya menjadi hukum. Justru
sebaliknya. Satu-satunya cara agar hak-hak masyarakat adat benar-benar
terlindungi adalah dengan membangun mekanisme yang mengubah kebiasaan mereka
menjadi norma yang bisa ditegakkan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar