Kisah Seabad Kerancuan antara Adat dan Hukum di Indonesia - Erwin Basrin

Breaking

Sabtu, 15 Agustus 2026

Kisah Seabad Kerancuan antara Adat dan Hukum di Indonesia

Tokoh Adat Jurukalang Topos. Sumber Photo M.A Jaspan 1969.

Erwin Basrin


Ada sesuatu yang aneh dari cara Belanda memandang Indonesia. Mereka tidak hanya datang untuk berdagang atau menjajah. Mereka juga ingin memahami. Dan dalam proses memahami itu, mereka kadang menciptakan sesuatu yang sebenarnya tidak ada.


Itulah yang terjadi dengan adatrecht. Kata itu terdengar sah secara akademik. Terasa berat dan berbobot. Adatrecht: hukum adat, hukum rakyat, hukum yang hidup di dalam kebiasaan masyarakat Indonesia jauh sebelum Belanda datang. Begitulah kira-kira cara orang menggambarkannya. Dan selama hampir satu abad, gagasan itu dipegang sebagai kebenaran ilmiah.

Kenyataannya? Adatrecht adalah konstruksi Belanda. Bukan temuan. Ciptaan. Cornelis van Vollenhoven (1874-1933) adalah seorang profesor hukum di Universitas Leiden. Ia menghabiskan hampir seluruh karier akademiknya untuk satu pekerjaan: mempelajari hukum adat di kepulauan Hindia Belanda.

Ia membaca ribuan laporan kolonial, catatan pejabat, tulisan misionaris, dan hasil penelitian sarjana. Ia membagi Indonesia ke dalam 19 lingkaran hukum adat yang berbeda. Ia menulis berjilid-jilid buku. Ia mendirikan apa yang kemudian dikenal sebagai Sekolah Leiden.

Van Vollenhoven percaya bahwa di setiap desa, di setiap ritual, di setiap kebiasaan masyarakat Indonesia, terdapat sistem hukum yang hidup. Ia percaya bahwa adat - yaitu konvensi kehidupan komunitas - adalah hukum. Bukan hanya bahan mentah hukum. Bukan sekadar kebiasaan yang bisa dijadikan hukum. Tapi hukum itu sendiri.

Di situlah masalah dimulai. Adat adalah kebiasaan. Hukum adalah sesuatu yang lain. Hukum membutuhkan negara. Hukum butuh pihak ketiga yang netral - seseorang atau lembaga yang bisa memutuskan konflik secara formal, memberi sanksi, dan menegakkan keputusan itu dengan otoritas. Hukum bersifat eksplisit: ia tertulis, dirumuskan, dan dapat diprediksi.

Adat tidak membutuhkan itu semua. Komunitas bisa hidup dengan adat tanpa pengadilan, tanpa kode tertulis, tanpa polisi. Anggota komunitas mengikuti konvensi itu sebagai gaya hidup, bukan karena takut sanksi negara. Adat bisa dipatuhi tanpa perlu dibuat eksplisit.

Ini bukan berarti adat tidak penting. Adat sangat penting. Ia bisa menjadi bahan hukum yang sangat berharga. Tapi untuk menjadi hukum, ia perlu melalui proses transformasi. Ada lompatan yang nyata antara kebiasaan komunitas dan norma yang ditegakkan negara. Lompatan itu tidak terjadi begitu saja.

Van Vollenhoven dan Sekolah Leiden mengaburkan perbedaan itu. Mereka menyamakannya. Dan dari situlah seluruh kerancuan bermula.

Ambil satu contoh konkret: institusi jujur di Sumatra. Jujur adalah perkawinan dengan pemberian pengantin perempuan. Keluarga pengantin laki-laki membayar sejumlah nilai - bisa berupa barang, uang, atau keduanya - kepada keluarga pengantin perempuan. Sebagai imbalannya, pengantin perempuan masuk ke dalam keluarga suami. Pasangan dari lawan jenis yang "dibeli" itu kemudian menjaga kesinambungan garis keluarga.

Para pengamat kolonial tidak suka institusi ini. Mereka bilang jujur menyebabkan perkawinan terlambat karena harganya terlalu tinggi. Mereka bilang jujur mendorong poligami. Ada catatan dari Lampung yang menyebut banyak perempuan masih belum menikah di usia tiga puluh atau empat puluh tahun karena harga pengantin yang terlalu mahal. Ada yang mengeluh bahwa jujur menghasilkan litigasi tanpa ujung.

Lalu muncul pertanyaan yang jelas: haruskah pemerintah kolonial menghapusnya? Mengakuinya dalam hukum dan perlahan mereformasinya? Atau membiarkan saja?

Pertanyaan itu tidak mudah. Jujur bukan kebiasaan kosong. Di baliknya ada logika yang masuk akal: di masyarakat tanpa negara, keseimbangan gender dalam keluarga perlu dipertahankan agar garis keturunan bisa berlanjut. Jujur - dan pasangannya semendo, yaitu perkawinan dengan pemberian pengantin laki-laki - adalah mekanisme untuk menjaga keseimbangan itu.

Begitu negara kolonial hadir, jujur otomatis mendapat implikasi hukum. Tapi apakah itu menjadikannya hukum? Belum tentu. Itu menjadikannya adat yang bersentuhan dengan hukum. Dua hal yang berbeda.

Titik paling ambisius dari doktrin Sekolah Leiden adalah konsep beschikkingsrecht - yang bisa diterjemahkan sebagai "hak alokasi" atau hak komunitas atas tanah dalam wilayahnya.

Van Vollenhoven mengklaim bahwa hak ini ada hampir di seluruh Indonesia. Enam fitur utama beschikkingsrecht, katanya, bisa ditemukan di hampir semua 19 lingkaran hukum adat yang ia petakan. Komunitas punya hak atas tanah yang belum dikembangkan. Orang luar yang ingin menggunakannya harus minta izin. Ada pembayaran yang harus dibuat. Dan seterusnya.

Masalahnya: ketika klaim itu diuji secara empiris - salah satunya dalam penelitian cermat tentang wilayah Palembang - buktinya sangat tidak lengkap. Van Royen, salah satu peneliti yang mengkaji marga-marga di Palembang, menemukan bahwa salah satu fitur kunci beschikkingsrecht, yaitu tanggung jawab teritorial kolektif, tidak terwujud secara konsisten di seluruh wilayah yang ia teliti.

Konsep yang diklaim ada hampir di mana-mana ternyata tidak bisa dibuktikan ada di mana-mana. Tapi doktrin itu sudah terlanjur dipercaya dan diajarkan.

J.C. Heesterman, sejarawan yang meneliti persoalan ini, mencatat bahwa komunitas desa yang menjadi fondasi dari beschikkingsrecht di banyak wilayah - dan yang disebut sebagai rechtsgemeenschap atau komunitas hukum - seringkali bukan entitas asli. Ia adalah ciptaan kolonial sendiri, dibentuk untuk memenuhi kebutuhan pemerintahan. Dengan kata lain, Belanda membentuk unit komunitas, lalu mengklaim bahwa unit komunitas itu memiliki sistem hukum asli.

Di balik doktrin Sekolah Leiden terdapat asumsi yang tidak pernah benar-benar diuji: bahwa mentalitas Timur dan Barat pada dasarnya berbeda.

Hukum pidana Eropa, kata para Leidenaar, berpusat pada konsep niat bersalah dan hukuman. Hukum pidana adat Indonesia, kata mereka, tidak peduli pada hukuman. Yang dipentingkan adalah pemulihan keseimbangan tatanan dunia - sesuatu yang metafisik dan khas Timur.

Tapi Jacob Roest, seorang peneliti yang mendedikasikan disertasi doktornya untuk pertanyaan tentang rasa bersalah dalam hukum pidana adat Indonesia, menemukan hal berbeda. Gagasan tentang hukuman yang adil atas perilaku yang salah ternyata tidak asing dalam hukum adat. Unsur pemulihan memang ada, tapi unsur rasa bersalah dan niat juga diperhitungkan.

Dikotomi Timur-Barat yang dibanggakan Sekolah Leiden ternyata terlalu sederhana. Sastrawan Indonesia S.T. Alisjahbana bahkan menuding lebih jauh: Van Vollenhoven, katanya, hanya menemukan di Indonesia apa yang sedang ia cari. Sebagai seorang Eropa yang bereaksi terhadap individualisme dan formalisme hukum Eropa, ia mencari elemen-elemen primordial dan komunal. Dan tentu saja, ia "menemukannya."

H.M.J. Maier meringkasnya dengan kalimat yang tajam: "Tentu saja adat tidak ditemukan tetapi diciptakan."

Ada satu murid Van Vollenhoven yang melihat masalah ini dengan lebih jernih: Barend ter Haar. Ter Haar tidak menolak adat. Tapi ia tahu bahwa adat-sebagai-kebiasaan dan adat-sebagai-hukum adalah dua hal berbeda. Dan ia punya usulan konkret untuk menjembatani keduanya: beslissingenleer, atau doktrin keputusan.

Idenya sederhana tapi cerdas. Biarkan pengadilan membangun preseden. Setiap putusan hakim atas kasus yang melibatkan adat dijadikan referensi untuk kasus serupa berikutnya. Secara bertahap, melalui akumulasi keputusan pengadilan, kebiasaan adat akan bertransformasi menjadi hukum yang nyata - yang punya konsistensi, prediktabilitas, dan kekuatan yang bisa ditegakkan.

Usulan Ter Haar bukan radikal. Ini justru sangat pragmatis. Sistem common law di Inggris bekerja persis dengan cara seperti ini. Hakim membangun hukum melalui preseden, kasus demi kasus, selama berabad-abad.

Tapi para ortodoks Sekolah Leiden menolaknya. Mereka berpegang pada pesan Van Vollenhoven yang tegas: "Tidak ada hukum para yuris bagi penduduk asli." Adat harus dibiarkan organik. Tidak boleh diformalkan. Akibatnya, adatrecht tetap melayang di antara dua dunia: terlalu formal untuk menjadi sekadar kebiasaan, terlalu kabur untuk menjadi hukum yang sesungguhnya. Kemandegan administratif yang sebenarnya bisa dihindari pun terjadi.

Ini bukan sekadar sejarah kolonial yang sudah tutup buku. Hari ini, ketika sengketa tanah adat meledak di berbagai wilayah Indonesia - ketika masyarakat adat berhadapan dengan perusahaan perkebunan atau proyek infrastruktur pemerintah - pertanyaan yang sama muncul kembali. Siapa yang berhak atas tanah itu? Apakah klaim adat cukup? Apakah kebiasaan turun-temurun bisa mengalahkan sertifikat resmi dari negara?

Kerancuan yang diwariskan Sekolah Leiden masih hadir di sini. Kita masih kesulitan membedakan mana yang adat dan mana yang sudah menjadi hukum. Kita masih bergumul dengan pertanyaan tentang bagaimana kebiasaan komunitas bisa diakui dan dilindungi negara tanpa kehilangan karakternya yang otentik.

Di Australia, Mahkamah Agung pada tahun 1990-an mengeluarkan putusan Mabo dan Wik yang mengakui hak ulayat masyarakat Aborigin atas tanah tertentu. Itu adalah preseden besar. Tapi untuk sampai ke sana, butuh proses hukum panjang - bukan pengakuan adat yang langsung dijadikan hukum begitu saja.

Ter Haar sudah melihat jalan yang benar hampir satu abad lalu. Bukan dengan meromantisasi adat sebagai hukum yang sudah ada. Tapi dengan membangun mekanisme yang mengubah adat menjadi hukum secara bertahap, melalui putusan pengadilan yang konsisten dan terarsip.

Sayang, usulan itu ditolak. Tulisan Peter Burns yang menjadi salah satu sumber tulisan ini mengandung ambiguitas yang disengaja. "Adat mendahului semua hukum" - apakah itu berarti adat lebih tua dari hukum? Atau adat lebih tinggi dari hukum? Dalam bahasa Inggris, kata before bisa berarti keduanya.

Ambiguitas itu penting. Ya, adat lebih tua dari hukum. Di banyak masyarakat, kebiasaan hidup jauh sebelum ada negara dan aparatus hukumnya. Tapi itu tidak berarti adat lebih tinggi dari hukum, apalagi sama dengan hukum.

Van Vollenhoven berjasa besar dalam mendokumentasikan kekayaan adat Indonesia dan membela hak-hak dasar masyarakat pribumi di hadapan kekuasaan kolonial. Itu tidak bisa diabaikan. Tapi ia melakukan satu kesalahan metodologi yang mendasar: menyebut sesuatu sebagai hukum padahal bukan.

Kesalahan itu mahal. Ia membuat adatrecht menjadi terlalu sakral untuk diubah, tapi terlalu kabur untuk diterapkan. Ia membuat diskusi tentang hak-hak masyarakat adat berjalan di tempat selama puluhan tahun.

Pelajaran dari kisah ini sebenarnya sederhana: menghormati adat tidak berarti menolak untuk mengubahnya menjadi hukum. Justru sebaliknya. Satu-satunya cara agar hak-hak masyarakat adat benar-benar terlindungi adalah dengan membangun mekanisme yang mengubah kebiasaan mereka menjadi norma yang bisa ditegakkan.

Ter Haar tahu itu. Sayang, tidak ada yang mendengarkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar