Sama di Depan Hukum, Belum Tentu Sama di Hadapan Keadilan - Erwin Basrin

Breaking

Senin, 19 Oktober 2026

Sama di Depan Hukum, Belum Tentu Sama di Hadapan Keadilan



Erwin Basrin

Hukum modern menjanjikan perlakuan yang sama. Masalahnya, hukum tidak pernah melihat siapa kita sebenarnya.


Pada 19-20 Oktober 2026, saya mengikuti Konferensi Hukum Rakyat bersama ratusan pegiat, akademisi, dan pendamping hukum rakyat yang di fasilitasi oleh Perkumpulan HuMA. Mereka datang dengan pengalaman yang berbeda. Ada yang mendampingi petani dalam sengketa lahan. Ada yang mengajar di kampus. Ada yang setiap hari menemani warga berurusan dengan polisi dan pengadilan.


Nama acaranya sendiri sudah memancing pertanyaan. Mengapa kita perlu menyebut "hukum rakyat"? Bukankah semua hukum seharusnya milik rakyat? Bagi saya, istilah itu muncul karena banyak warga tidak merasa hukum negara berpihak kepada mereka. Mereka lebih sering menjadi sasaran hukum daripada pemakainya. Saya membawa pertanyaan itu ke kamar hotel, lalu membacanya bersama dua buku. Satu ditulis pada 1924. Satu lagi terbit tahun ini.


Tahun 2009, Nenek Minah dari Banyumas memetik tiga buah kakao di kebun milik sebuah perusahaan. Ia sempat mengembalikannya. Perusahaan tetap melapor. Jaksa menuntut. Hakim memvonisnya satu bulan lima belas hari dengan masa percobaan tiga bulan.


Prosedurnya berjalan rapi. Pasal pencurian terpenuhi. Hakim tidak melanggar aturan apa pun. Namun banyak orang merasa ada yang salah. Pertanyaannya: apa persisnya yang salah, kalau hukumnya sudah dijalankan dengan benar?

Jawaban yang paling sering kita dengar adalah soal moral aparat. Hakim kurang peka. Jaksa mengejar target. Itu bisa benar. Tetapi jawaban itu membuat kita berhenti terlalu cepat. Masalahnya mungkin bukan pada orang yang menjalankan hukum, melainkan pada cara hukum melihat manusia.


Pada 1924, seorang ahli hukum Soviet bernama Evgeny Pashukanis menulis buku The General Theory of Law and Marxism. Ia bertanya hal yang jarang ditanyakan sarjana hukum. Bukan "apa isi hukum ini", tetapi "mengapa hukum berbentuk seperti ini".


Jawabannya mengejutkan. Menurut Pashukanis, bentuk hukum modern lahir dari pasar. Saat dua orang bertukar barang, mereka harus saling mengakui tiga hal. Keduanya setara. Keduanya bertindak atas kehendak bebas. Keduanya pemilik sah barangnya. Dari kebiasaan bertukar inilah muncul gagasan "subjek hukum": seseorang yang dilihat semata sebagai pemegang hak dan kewajiban.


Pashukanis menyebut subjek hukum ini sebagai "titik matematis", tempat sejumlah hak berkumpul. Kaya atau miskin, lapar atau kenyang, punya pengacara atau tidak, semua itu hilang dari pandangan. Yang tersisa hanya satu orang abstrak yang dianggap sama dengan orang lain.


Gagasan ini punya sisi baik. Ia mengakhiri zaman ketika bangsawan dan rakyat jelata tunduk pada aturan yang berbeda. Tetapi ia juga punya harga. Ketika hukum menyamakan semua orang, hukum berhenti melihat perbedaan yang nyata di antara mereka.


Pashukanis juga menunjukkan bagaimana logika pasar masuk ke hukum pidana. Kejahatan ditakar, lalu dibayar dengan sejumlah bulan di penjara. Semakin besar kerugian, semakin panjang hukumannya. Dalam kasus Nenek Minah, pengadilan menghitung tiga buah kakao. Pengadilan tidak menghitung usianya, kemiskinannya, atau fakta bahwa ia sudah mengembalikan barang itu.


Karl Marx sudah mencium masalah ini setengah abad sebelumnya. Dalam Kritik Program Gotha (1875), ia menulis bahwa hak yang sama selalu memakai ukuran yang sama untuk orang yang berbeda. Hasilnya justru ketidaksetaraan. Satu pekerja punya anak lima, yang lain hidup sendiri. Upah yang sama membuat hidup mereka tidak sama.


Hampir seratus tahun kemudian, pengacara hak asasi manusia Nani Jansen Reventlow sampai pada keresahan serupa lewat jalan lain. Ia tidak berangkat dari teori. Ia berangkat dari hampir dua puluh tahun berperkara di pengadilan. Bukunya, Radical Justice: Building the World We Need (Pluto Press, 2026), memuat data yang membuat janji "semua sama di depan hukum" terdengar kosong.


Data yang ia kutip cukup gamblang. Di Inggris, data 2024 menunjukkan orang kulit hitam sembilan kali lebih mungkin digeledah polisi tanpa dasar kecurigaan dibanding orang kulit putih. Di Amerika Serikat, lebih dari 40 persen terpidana mati pada awal 2024 adalah orang kulit hitam, padahal mereka hanya 13,7 persen dari populasi. Komisi Pemidanaan AS pada 2017 menemukan laki-laki kulit hitam menerima hukuman rata-rata 13,4 persen lebih lama untuk kejahatan yang sama.


Tidak satu pun undang-undang di negara itu menulis "hukum orang kulit hitam lebih berat". Teksnya netral. Praktiknya tidak. Di sinilah analisis Pashukanis bertemu dengan pengalaman Reventlow. Hukum yang hanya mengenal subjek abstrak tidak punya alat untuk melihat ketimpangan yang terjadi sebelum seseorang masuk ruang sidang.


Reventlow menyebut satu gejala yang ia beri nama "penggugat sempurna". Agar bisa menuntut haknya, seseorang seolah harus bersih tanpa cela. Ia pernah memimpin tim hukum untuk Lohe Issa Konate, wartawan Burkina Faso yang dipenjara setahun karena menulis dugaan korupsi seorang jaksa. Korannya ditutup. Ia didenda sekitar 18 kali rata-rata gaji tahunan di negaranya.


Saat kasus itu dibawa ke Pengadilan HAM Afrika, sejumlah lembaga kebebasan pers enggan mendukung. Alasannya, Konate bukan "wartawan terhormat". Konate menang pada Desember 2014. Putusan itu mengubah hukum di Burkina Faso dan dipakai di negara lain untuk menggugat pasal pencemaran nama baik.


Pola ini akrab bagi kita. Orang miskin yang berurusan dengan hukum sering harus lebih dulu membuktikan bahwa ia "orang baik". Ia harus sopan, punya pekerjaan tetap, dan tidak punya catatan polisi. Sebaliknya, orang berpengaruh cukup hadir dengan pengacara yang baik. Pashukanis menjelaskan mengapa ini terjadi. Subjek hukum adalah manusia ideal yang mandiri, rasional, dan punya sumber daya. Siapa pun yang jauh dari gambaran itu otomatis berada di posisi kalah.


Pashukanis berpendapat bentuk hukum hanya akan hilang bersama sistem pertukaran yang melahirkannya. Itu cita-cita jangka sangat panjang. Reventlow lebih membumi. Ia mengutip penyair Audre Lorde yang menyebut bahwa perkakas tuan tidak akan pernah membongkar rumah sang tuan. Reventlow setuju bahwa pengadilan memang perkakas itu. Namun ia memilih tetap memakainya, sambil sadar akan batasnya.


Ia menawarkan beberapa langkah konkret. Pertama, komunitas yang terdampak harus memimpin perkara yang menyangkut hidup mereka, bukan pengacara atau LSM. Kedua, bantuan hukum harus dibiayai dengan serius. Contoh dari Inggris menunjukkan bahayanya. Jumlah perkara bantuan hukum di sana turun dari hampir satu juta pada 2009-2010 menjadi di bawah 116.000 pada 2023-2024, setelah pemerintah memangkas anggaran. Ketiga, gerakan yang berbeda harus saling menopang, bukan saling berebut dana dan perhatian.


Seorang mitra komunitas yang ia kutip merumuskannya dengan tepat: banyak keadilan sudah tertulis di atas kertas, tetapi tidak dijalankan. Hak yang tidak bisa ditegakkan hanya berupa teks.


Apa artinya bagi Indonesis?. Indonesia sebenarnya sudah bergerak sedikit ke arah ini. Sejak 2011 kita punya Undang-Undang Nomor 16 tentang Bantuan Hukum. Pada 2020, Kejaksaan Agung menerbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Aturan ini memungkinkan jaksa menghentikan perkara ringan, misalnya pelaku pertama kali, ancaman hukuman di bawah lima tahun, dan kerugian di bawah Rp2,5 juta.


Jika aturan ini berlaku pada 2009, perkara Nenek Minah kemungkinan besar tidak perlu sampai ke meja hijau. Ini menunjukkan sesuatu yang penting. Begitu hukum mulai mempertimbangkan keadaan nyata seseorang, hukum bergeser dari logika "takar dan bayar" yang dikritik Pashukanis.


Tetapi aturan saja tidak cukup. Keadilan restoratif bisa berubah menjadi tekanan kepada korban untuk berdamai. Bantuan hukum bisa tersedia di undang-undang tetapi sulit dijangkau di desa. Pertanyaan Reventlow tetap relevan di sini: siapa yang benar-benar sanggup memakai hukum, dan siapa yang hanya menjadi sasarannya?


Di titik inilah peran pendamping hukum rakyat menjadi penting. Mereka bukan selalu advokat bersertifikat. Banyak di antara mereka warga biasa yang belajar hukum agar bisa mendampingi tetangganya. Mereka menjalankan apa yang Reventlow sebut perkara yang dipimpin komunitas. Warga tidak menunggu pengacara datang dari kota. Warga memahami haknya, menyusun bukti, dan memutuskan sendiri langkah yang mereka ambil.


Pengalaman semacam ini menunjukkan bahwa hukum rakyat tidak harus berarti menolak hukum negara. Ia bisa berarti merebut kembali cara memakai hukum negara. Yang memimpin adalah orang yang paling terdampak, bukan orang yang paling paham pasal.


Saya tidak mengajak siapa pun berhenti percaya pada hukum. Persamaan di depan hukum adalah capaian penting. Tanpa itu, kita kembali ke zaman ketika status lahir menentukan nasib di pengadilan. Tetapi persamaan formal hanyalah titik awal. Ia tidak menjamin hasil yang adil.


Pashukanis memberi kita cara membaca hukum. Ia mengajak kita melihat bentuknya, bukan hanya isinya. Reventlow memberi kita cara bertindak: libatkan yang terdampak, danai bantuan hukum, dan jangan menuntut korban menjadi sempurna. Keduanya mengarah pada kesimpulan yang sama. Hukum yang memperlakukan semua orang secara sama belum tentu memperlakukan mereka secara adil.


Konferensi Hukum Rakyat mempertemukan ratusan orang yang setiap hari berhadapan dengan jarak antara hukum di atas kertas dan hukum di lapangan. Menurut saya, tugas kita sesudahnya adalah memperpendek jarak itu. Caranya dengan memperkuat pendamping di kampung, mendesak anggaran bantuan hukum, dan menolak tuntutan agar warga menjadi korban yang sempurna dulu sebelum dibela.


Jadi, lain kali seseorang berkata "semua sama di depan hukum", ajukan satu pertanyaan tambahan. Sama dalam hal apa, dan siapa yang membayar harga dari kesamaan itu?


Tidak ada komentar:

Posting Komentar