Oleh Erwin Basrin
Saya
membaca teori Evgeny B. Pashukanis
bukan sebagai bacaan sejarah hukum yang jauh dari kenyataan, melainkan sebagai
alat untuk memahami bagaimana hukum bekerja di hadapan mata kita sendiri. Di
tengah konflik agraria, krisis iklim, proyek energi, dan fleksibilisasi kerja,
saya semakin merasakan bahwa hukum sering kali tidak gagal, tetapi justru
bekerja dengan sangat efektif menata relasi kuasa, mengamankan kepentingan
tertentu, dan mengubah ketidakadilan struktural menjadi sesuatu yang sah secara
prosedural. Membaca Pashukanis membantu saya keluar dari ilusi netralitas hukum
dan mulai melihat hukum sebagai bentuk sosial yang lahir dari, dan melayani,
relasi ekonomi-politik tertentu.
Tulisan ini saya susun di akhir tahun
2025, sebagai upaya menoleh ke belakang sekaligus membaca pola yang terus berulang.
Ia bukan ditujukan sebagai pengantar normatif tentang bagaimana hukum seharusnya
bekerja, melainkan sebagai bacaan analitis tentang bagaimana hukum sesungguhnya
bekerja dalam praktik di pasar, di kontrak, di izin, dan di ruang hidup yang
diperebutkan. Dalam konteks ini, Pashukanis memberi saya bahasa untuk memahami
bahwa banyak kekerasan hari ini tidak hadir sebagai pelanggaran hukum, tetapi
sebagai konsekuensi sah dari hukum itu sendiri.
Evgeny B. Pashukanis adalah
teoritikus hukum Marxis asal Rusia yang pada 1920-an merumuskan kritik paling
radikal terhadap hukum modern dengan menunjukkan bahwa hukum adalah bentuk
sosial yang lahir dari kapitalisme, bukan instrumen keadilan netral. Melalui
karyanya The General Theory of Law and Marxism (1924), ia menegaskan
bahwa selama relasi komoditas dan pasar menjadi fondasi masyarakat, hukum akan
terus berpihak pada akumulasi, bukan pada kehidupan.
Kontrak,
Pasar, dan Privatisasi sebagai Teknologi Kekuasaan Kapitalisme Global
Saya akan memulai dengan satu
bahasa yang semakin dominan dalam kehidupan modern yaitu bahasa hukum. Ia
terdengar rapi, objektif, dan berwibawa. Dalam bahasa ini, konflik
diterjemahkan menjadi sengketa, penderitaan menjadi perkara, dan ketimpangan
menjadi persoalan prosedural. Bahasa ini menjanjikan keadilan, tetapi sering
kali hanya menghadirkan ketertiban. Ia berbicara atas nama semua, tetapi
bekerja terutama untuk sebagian.
Di balik bahasa hukum yang tertata, tersembunyi
satu klaim besar bahwa hukum bersifat netral. Bahwa ia berdiri di atas
kepentingan politik dan ekonomi. Bahwa ia hanya mengatur, bukan menentukan
arah. Klaim ini begitu kuat hingga jarang dipertanyakan, bahkan oleh mereka
yang setiap hari menjadi korban keputusan hukum.
Namun di ladang yang berubah menjadi konsesi, di
pesisir yang berubah menjadi kawasan industri, di tubuh buruh yang dipecah
menjadi jam kerja dan upah minimum, hukum tidak pernah netral. Ia hadir sebagai
arsitek ketimpangan yang sah, sebagai mekanisme yang memindahkan kekuasaan
tanpa harus mengakuinya.
Di titik inilah teori Evgeny B. Pashukanis yang saya
baca menjelang tutup tahun 2025 menjadi relevan bukan sebagai nostalgia teori
Marxis klasik, tetapi sebagai alat membaca dunia hari ini. Pashukanis tidak
bertanya apakah hukum itu adil. Ia bertanya “untuk relasi sosial apa hukum ini
diciptakan?” Pertanyaan ini mengganggu, karena ia membongkar fondasi hukum modern itu sendiri.
Pashukanis memulai kritiknya dengan menolak satu
asumsi paling mapan dalam teori hukum, bahwa hukum adalah fenomena universal.
Bahwa di mana ada masyarakat, di situ ada hukum. Bagi Pashukanis, klaim ini
menyesatkan. Hukum dalam arti modern dengan subjek hukum, hak, kewajiban, dan
kontrak merupakan produk historis spesifik dari kapitalisme.
Dalam masyarakat kapitalis, relasi sosial dimediasi
oleh pertukaran komoditas. Agar pertukaran ini berjalan, manusia harus diakui
sebagai individu yang bebas, setara secara formal, dan mampu mengikatkan diri
secara hukum. Dari sinilah hukum menemukan basis materialnya. Ia tidak lahir
dari moralitas, tetapi dari kebutuhan pasar.
Hukum bukan sekadar alat yang bisa digunakan oleh
siapa pun. Ia adalah bentuk sosial yang membawa logika tertentu. Logika ini
tidak netral. Ia mengutamakan kepemilikan, pertukaran, dan kepastian
kontraktual. Semua yang tidak bisa diterjemahkan ke dalam logika ini akan
dianggap tidak sah, tidak rasional, atau tidak modern.
Membaca hukum sebagai bentuk sosial berarti
menggeser pertanyaan. Bukan lagi “apakah hukum adil?”, tetapi “relasi apa yang
dibuat mungkin oleh hukum, dan relasi apa yang disingkirkannya?”
Salah satu kontribusi paling radikal Pashukanis
adalah analisisnya tentang subjek hukum. Dalam teori hukum liberal, subjek
hukum dianggap sebagai entitas abstrak yang melekat pada setiap manusia. Dalam
kenyataannya, subjek hukum adalah produk relasi pasar.
Manusia diakui sebagai subjek hukum karena ia
adalah pemilik komoditas. Bahkan ketika satu-satunya komoditas yang ia miliki
adalah tubuhnya sendiri, tenaga kerja, ia tetap harus tampil sebagai individu
bebas yang “secara sukarela” menjualnya. Di sinilah hukum bekerja paling halus.
Ia mengubah paksaan ekonomi menjadi pilihan hukum.
Subjek hukum tampil tanpa sejarah, tanpa kelas,
tanpa luka. Ia hanya hadir sebagai pemilik hak dan pembawa kewajiban. Abstraksi
ini bukan kebetulan. Ia diperlukan agar pertukaran pasar tampak adil, meskipun
kondisi materialnya sangat timpang.
Dalam
kerangka ini, kemiskinan bukan ketidakadilan struktural, melainkan kegagalan
individu. Penggusuran bukan perampasan, melainkan konsekuensi hukum.
Eksploitasi bukan kekerasan, melainkan hasil kesepakatan.
Jika
subjek hukum adalah aktornya, maka kontrak adalah panggung utama hukum
kapitalis. Tidak ada institusi hukum yang lebih diagungkan. Kontrak
dipresentasikan sebagai ekspresi kebebasan, rasionalitas, dan kehendak bebas.
Tetapi Pashukanis mengajak kita bertanya. bebas dalam kondisi apa?
Kontrak
menyamarkan ketimpangan struktural di balik kesetaraan formal. Buruh dan
pengusaha tampil setara di atas kertas, meski satu memiliki modal dan yang lain
hanya memiliki waktu dan tenaga. Komunitas adat dan korporasi tampil setara di
dokumen perjanjian, meski satu mempertaruhkan hidup dan yang lain
mempertaruhkan investasi.
Kontrak
adalah bahasa kekuasaan yang paling sopan. Ia tidak memaksa secara terang-terangan,
tetapi membuat paksaan tampak sebagai persetujuan. Ia tidak menindas secara
langsung, tetapi menormalisasi ketimpangan sebagai hasil kesepakatan.
Dalam
kapitalisme global, kontrak menjadi mekanisme utama ekspansi. Dari perjanjian
investasi hingga kontrak kerja fleksibel, hukum mengamankan arus modal dengan
memastikan bahwa semua pihak “telah setuju”.
Pashukanis
membalik logika pasar sebagai arsitek hukum dimana sering kali pasar dipahami
sebagai ruang ekonomi yang diatur oleh hukum. Menurutnya, pasar justru
membentuk hukum. Hukum lahir untuk melayani kebutuhan pasar, bukan sebaliknya.
Ini
menjelaskan mengapa hukum modern sangat piawai mengatur kepemilikan, utang, dan
transaksi, tetapi gagap ketika berhadapan dengan perawatan, solidaritas, atau
keberlanjutan. Semua yang tidak bisa dikomodifikasi sulit diterjemahkan ke
dalam bahasa hukum.
Pasar
juga menentukan siapa yang diakui sebagai subjek penuh dan siapa yang hanya
menjadi objek regulasi. Investor memiliki hak, komunitas memiliki kewajiban.
Modal dilindungi, kehidupan dinegosiasikan. Dalam logika ini, hukum bukan
sekadar refleksi pasar, tetapi infrastruktur pasar itu sendiri.
Selain pasar,
privatisasi sering dibahas sebagai kebijakan ekonomi. Dari sudut pandang
Pashukanis, privatisasi adalah ekspansi bentuk hukum kapitalis ke
wilayah-wilayah yang sebelumnya hidup di luar logika pasar.
Tanah
adat dipetakan, disertifikasi, dan dipecah menjadi bidang kepemilikan. Air
diberi izin pengusahaan. Laut diberi konsesi. Pengetahuan diberi hak kekayaan
intelektual. Semua proses ini adalah kerja hukum.
Hukum
tidak sekadar mengatur privatisasi. Ia memungkinkan privatisasi terjadi. Ia
mencabut relasi sosial lama dan menggantinya dengan relasi kepemilikan baru.
Yang hilang bukan hanya akses, tetapi cara hidup.
Dalam
proses ini, hukum tampil sebagai modernisasi, padahal ia sedang menjalankan
fungsi paling klasiknya untuk memastikan akumulasi kapital berjalan lancar.
Negara dalam
teori liberal, diposisikan sebagai penjamin keadilan. Dalam teori Pashukanis,
negara adalah penjaga bentuk hukum kapitalis. Ia memastikan bahwa kontrak
ditegakkan, kepemilikan dilindungi, dan pelanggaran dihukum.
Ini tidak
berarti negara selalu represif secara terbuka. Justru kekuatan negara terletak
pada kemampuannya membuat kekuasaan bekerja melalui legalitas. Kekerasan
menjadi sah ketika dibungkus prosedur. Penggusuran menjadi tertib ketika
disertai surat perintah. Negara modern tidak perlu selalu memaksa. Ia cukup
memastikan bahwa hukum bekerja sebagaimana mestinya dan hukum itu sendiri sudah
berpihak pada relasi pasar.
Di sisi
lainnya, dalam kapitalisme global, hukum melampaui batas negara. Perjanjian
perdagangan bebas, rezim investasi, dan mekanisme arbitrase membentuk tatanan
hukum global yang sulit sekali disentuh demokrasi.
Di ruang
ini, hukum semakin jauh dari kehidupan sehari-hari warga. Ia menjadi teknis,
abstrak, dan transnasional. Tetapi justru di sanalah kekuasaannya paling besar.
Negara-negara dapat digugat jika kebijakan publik dianggap mengganggu
keuntungan. Dalam kontek kapitalisme global Pashukanis membantu kita memahami
bahwa ini bukan penyimpangan, melainkan perkembangan logis hukum kapitalis.
Ketika pasar menjadi global, hukum pun mengikutinya.
Dalam ilustrasi
reformasi dan batas-batas hukum, banyak kritik hukum berhenti pada tuntutan
reformasi. Transparansi, partisipasi, akuntabilitas. Semua penting, tetapi
sering kali gagal menyentuh akar persoalan. Pashukanis mengingatkan bahwa
selama bentuk hukum tetap berakar pada relasi komoditas, ketimpangan akan terus
direproduksi.
Membaca
hukum melalui Pashukanis berarti melihatnya sebagai teknologi kekuasaan yang
sangat efisien. Ia bekerja dengan persetujuan, bukan paksaan. Dengan abstraksi,
bukan kekerasan terbuka. Dengan legalitas, bukan intimidasi. Teknologi ini
membuat ketidakadilan tampak wajar, bahkan perlu. Ia membuat korban merasa
kalah secara sah. Ia membuat kekuasaan tampil tanpa wajah.
Teori
Pashukanis menurut saya memaksa kita menghadapi kenyataan yang tidak nyaman
bahwa banyak ketidakadilan hari ini bukan kegagalan hukum, tetapi keberhasilan
hukum menjalankan fungsinya dalam kapitalisme global. Jika hukum ingin
dibebaskan dari peran ini, maka yang harus dipertanyakan bukan hanya pasal dan
prosedur, tetapi relasi sosial yang menopangnya. Selama pasar dijadikan pusat
kehidupan, hukum akan berdiri di sisinya. Dan selama itu pula, keadilan akan
terus diminta bersabar, dalam bahasa yang sah, tertib, dan legal.
Ketika
Hukum Bekerja Terlalu Baik untuk Kapital
Teori
Pashukanis sering dianggap terlalu “Eropa” atau terlalu abstrak. Namun jika
kita menurunkannya ke konteks Indonesia, justru terlihat betapa telanjangnya
relasi antara hukum dan kapital. Indonesia bukan pengecualian dari kapitalisme
global, melainkan laboratorium aktif di mana hukum terus diproduksi untuk
mengamankan ekstraksi, privatisasi, dan fleksibilisasi kerja. Di sini, hukum
tidak gagal. Ia berhasil menjalankan fungsinya.
Dalam
konflik agraria di Indonesia, hukum hampir selalu memulai pertanyaan dari satu
titik. Siapa pemegang hak formal. Sertifikat tanah, izin lokasi, dan konsesi
menjadi penentu sah-tidaknya klaim. Sejarah penguasaan, relasi kultural, dan
ketergantungan hidup ditempatkan sebagai keterangan tambahan bukan dasar utama.
Dalam
logika Pashukanis, ini sepenuhnya konsisten. Tanah diakui secara hukum bukan
sebagai ruang hidup, tetapi sebagai komoditas. Ketika tanah menjadi komoditas,
maka relasi sosial yang tidak berbentuk kepemilikan individual akan tampak
“ilegal”, “liar”, atau “tidak produktif”.
Masyarakat
adat dan petani kecil sering kalah bukan karena mereka salah, tetapi karena mereka
tidak masuk dalam bentuk hukum yang diakui pasar. Mereka hadir sebagai
komunitas, bukan subjek hukum individual pemilik komoditas. Maka klaim mereka
harus diterjemahkan ke dalam bahasa yang bukan milik mereka dan sering kali
gagal. Hukum agraria modern bekerja sebagai mesin konversi yang mengubah tanah
menjadi aset, konflik menjadi sengketa, dan pengusiran menjadi penertiban.
Dalam
krisis iklim dan lingkungan, hukum Indonesia tampak aktif. Ada izin, AMDAL,
baku mutu, dan sanksi administratif. Tetapi kerusakan terus berlangsung. Ini
sering disebut sebagai kegagalan penegakan hukum. Padahal, dari kacamata
Pashukanis, ini adalah keberhasilan bentuk hukum kapitalis.
Hukum
lingkungan tidak dirancang untuk mencegah ekstraksi, tetapi untuk mengelolanya
agar tetap legal. Selama prosedur dipenuhi, perusakan menjadi sah. Selama izin
ada, emisi menjadi dapat diterima. Selama kompensasi dibayar, kerugian dianggap
selesai.
Kerusakan
ekologis direduksi menjadi externality, biaya sampingan yang bisa
dinegosiasikan, bukan pelanggaran terhadap kehidupan. Generasi mendatang tidak
hadir sebagai subjek hukum penuh, karena mereka belum menjadi pelaku pasar. Dalam
kerangka ini, hukum tidak melindungi iklim. Ia melindungi kepastian investasi
di tengah krisis iklim.
Dalam masyarakat
industry, teori Pashukanis menegaskan bahwa kontrak kerja sebagai normalisasi ketimpangan.
Relasi kerja di Indonesia semakin dikunci dalam bahasa kontrak. Outsourcing,
kerja waktu tertentu, dan gig economy dipresentasikan sebagai fleksibilitas.
Hukum ketenagakerjaan menyesuaikan diri, bukan untuk melindungi buruh, tetapi
untuk menjamin kelancaran pasar tenaga kerja.
Buruh
hadir sebagai subjek hukum yang “bebas” memilih kontrak. Tetapi kebebasan ini
bersifat formal. Ketika pilihan nyata adalah bekerja atau tidak makan, kontrak
bukan lagi kesepakatan setara, melainkan paksaan ekonomi yang dilegalkan.
Pashukanis
membantu kita melihat bahwa hukum ketenagakerjaan bukan penyimpangan dari hukum
liberal, melainkan bentuk paling jujur dari hukum kapitalis. Ia mengakui buruh
sebagai subjek hukum justru agar eksploitasi bisa berlangsung tanpa kekerasan
terbuka. Ketika perlindungan dilemahkan atas nama efisiensi, hukum tidak
kehilangan arah. Ia kembali ke fungsi asalnya.
Di pinggiran sistem (periphery), masyarakat adat kerap tidak terbaca oleh hukum modern karena relasi hidup mereka tidak dibangun sebagai komoditas, melainkan sebagai ikatan perawatan, kewajiban kolektif, dan keberlanjutan lintas generasi. Karena itu, masyarakat adat menjadi contoh paling jelas tentang batas hukum kapitalis. Relasi mereka dengan tanah, hutan, dan laut tidak berbasis kepemilikan individual dan pertukaran pasar. Ia berbasis perawatan, keberlanjutan, dan kewajiban kolektif.
Masalahnya,
bentuk relasi ini tidak kompatibel dengan bentuk hukum modern. Agar diakui,
masyarakat adat harus membuktikan diri dalam bahasa hukum negara seperti peta,
dokumen, pengakuan administratif. Bahkan pengakuan pun sering bersifat
bersyarat dan reversibel. Dalam kacamata Pashukanis, ini bukan sekadar masalah
pengakuan, tetapi konflik antar bentuk sosial. Hukum kapitalis tidak tahu harus
berbuat apa dengan relasi yang tidak beroperasi sebagai pasar. Akibatnya, hukum
cenderung memihak bentuk yang dikenalnya seperti konsesi, izin, kontrak.
Dengan kondisi
yang demikian, kita sering mengatakan bahwa negara Indonesia lemah di hadapan
korporasi. Tetapi dalam praktik hukum, negara justru sangat kuat sebagai
penjamin legalitas. Negara menyediakan izin, aparat, dan regulasi yang
memungkinkan akumulasi berjalan tertib.
Dalam konflik,
negara tampil sebagai penengah. Namun penengah ini selalu berangkat dari bahasa
hukum yang sudah berpihak. Negara tidak netral, ia adalah operator bentuk hukum
kapitalis di tingkat nasional. Dalam kerangka global, negara juga terikat oleh
perjanjian investasi dan perdagangan yang membatasi ruang kebijakan. Hukum
internasional mempersempit pilihan politik, sambil memperluas perlindungan
modal.
Contoh-contoh
ini menunjukkan satu hal. Hukum di Indonesia tidak gagal karena tidak adil. Ia bekerja
terlalu konsisten dengan logika kapitalisme global. Ketika keadilan tidak
tercapai, itu bukan anomali, tetapi konsekuensi struktural.
Membaca
Indonesia melalui Pashukanis berarti berhenti berharap pada netralitas hukum,
dan mulai melihatnya sebagai medan kuasa. Medan yang bisa dipakai untuk
bertahan dan melawan, tetapi tidak boleh dipuja sebagai sumber keadilan itu
sendiri.
Hukum
Ekstraktif di Bengkulu: Membaca Konflik Lokal dengan Teori Pashukanis
Dalam
konteks Indonesia, teori Pashukanis tidak terasa abstrak. Justru sebaliknya, ia
terasa terlalu nyata. Konflik agraria, lingkungan, dan ketenagakerjaan
menunjukkan bahwa hukum tidak gagal. Ia bekerja terlalu konsisten dengan logika
kapitalisme global.
Dalam
konteks lokal Bengkulu, teori Pashukanis membantu kita memahami mengapa hukum
sering kali hadir bukan sebagai pelindung masyarakat, melainkan sebagai
mekanisme yang menata dan melegalkan perampasan ruang hidup. Konflik agraria di
Mukomuko dan Pino Raya, pembangunan PLTU Teluk Sepang, serta proyek geotermal
di Lebong menunjukkan bahwa hukum tidak absen atau lemah, tetapi bekerja sangat
konsisten dengan logika kapitalisme ekstraktif. Dengan kacamata Pashukanis,
kegagalan keadilan di Bengkulu bukan anomali penegakan hukum, melainkan
konsekuensi dari bentuk hukum itu sendiri yang sejak awal dirancang untuk
mengamankan akumulasi, bukan menjaga kehidupan.
Konflik
sawit di Mukomuko antara Masyarakat Adat di Kecamatan Malin Deman degan PT Daria
Darma Pratama memperlihatkan bagaimana hukum bekerja bukan untuk menyelesaikan
konflik agraria, tetapi untuk menentukan pihak mana yang diakui sejak awal sebagai
subjek hukum penuh. Perusahaan hadir dengan izin lokasi, HGU, dan peta konsesi.
Masyarakat hadir dengan ingatan, sejarah pengelolaan, dan relasi turun-temurun
dengan tanah. Dalam ruang hukum, yang pertama disebut bukti, yang kedua disebut
klaim.
Dalam
kerangka Pashukanis, ini bukan bias administratif, melainkan konsekuensi logis
dari bentuk hukum kapitalis. Tanah diakui sejauh ia dapat dipetakan,
disertifikasi, dan dipertukarkan. Relasi sosial yang tidak lahir dari pasar seperti
penguasaan komunal atau adat diposisikan sebagai residu masa lalu yang harus
“dirapikan”.
Hukum
tidak bertanya mengapa perusahaan baru datang setelah masyarakat ada. Ia
bertanya siapa yang lebih dulu mengantongi legalitas. Dengan cara ini, hukum
mengubah konflik sejarah menjadi sengketa prosedural, dan karena itu pengusiran
menjadi penertiban yang sah.
Kasus
Pino Raya menunjukkan dimensi lain dari hukum sebagai teknologi kekuasaan. Kekerasan
yang dimediasi kontrak. Ketika aparat keamanan perusahaan melakukan intimidasi
atau kekerasan bahkan penembakan di Pino Raya, Bengkulu Selatan,
terjadi pada November 2025 ketika oknum sekuriti PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) menembak lima petani Forum Masyarakat
Pino Raya yang memprotes pembukaan lahan dan perusakan tanaman oleh perusahaan,
mengakibatkan lima petani terluka dan satu sekuriti terluka akibat kericuhan, hukum
jarang membacanya sebagai pelanggaran struktural. Ia lebih sering memandangnya
sebagai insiden, kesalahan individu, atau persoalan ketertiban.
Namun
kekerasan ini tidak berdiri sendiri. Ia lahir dari arsitektur hukum yang
memberi perusahaan hak eksklusif atas wilayah, dan legitimasi untuk
“mengamankan aset”. Dalam logika ini, keamanan menjadi fungsi hukum, bukan
pelanggaran terhadapnya.
Pashukanis
membantu kita melihat bahwa hukum tidak selalu bekerja dengan pasal pidana. Ia
bekerja lebih halus dengan menetapkan siapa yang berhak atas ruang, dan siapa
yang dianggap mengganggu. Ketika warga memasuki wilayah konsesi, mereka tidak
lagi dipandang sebagai subjek dengan hak hidup, tetapi sebagai pelanggar hukum.
Pembangunan
PLTU Teluk Sepang di Kota Bengkulu memperlihatkan bagaimana hukum lingkungan
bekerja sebagai mekanisme legalisasi risiko. AMDAL, izin lingkungan, dan
konsultasi publik dipresentasikan sebagai instrumen perlindungan. Namun dalam
praktiknya, instrumen ini lebih sering berfungsi sebagai syarat administratif
agar proyek bisa berjalan.
Dampak
terhadap kesehatan, nelayan, dan ekosistem pesisir direduksi menjadi parameter
teknis seperti baku mutu, radius sebaran, ambang batas. Selama angka-angka ini
dipenuhi, penderitaan menjadi sah. Dalam logika hukum, kerusakan bukan
persoalan keadilan, tetapi kepatuhan prosedural. Menurut kerangka Pashukanis,
ini adalah ekspresi khas hukum kapitalis. Ia tidak melarang ekstraksi, tetapi mengaturnya
agar tetap kompatibel dengan pasar energi. Masa depan warga dan generasi
mendatang tidak hadir sebagai subjek hukum, karena mereka tidak menjadi pihak
dalam kontrak hari ini.
Proyek
panas bumi di Kabupaten Lebong merupakan bentuk transisi energi tanpa transisi
keadilan yang sering dibungkus dengan bahasa hijau energi bersih, transisi
energi, dan kontribusi terhadap pengurangan emisi. Bagi masyarakat sekitar,
proyek ini menghadirkan konflik ruang hidup, ancaman ekologis, dan penghilangan
kontrol lokal.
Hukum
kembali memainkan peran sentral. Wilayah yang sebelumnya dikelola secara
komunal ditetapkan sebagai wilayah kerja panas bumi. Status “kepentingan
nasional” menutup ruang keberatan. Dalam logika Pashukanis, ini menunjukkan
bahwa transisi energi tidak otomatis berarti transisi bentuk hukum. Selama
energi tetap diperlakukan sebagai komoditas dan proyek tetap dijalankan melalui
konsesi dan kontrak, hukum akan terus berpihak pada akumulasi meski dengan
warna hijau. Transisi energi tanpa keadilan hanyalah perubahan jenis komoditas,
bukan perubahan relasi sosial.
Keempat
kasus ini. Sawit Mukomuko, Pino Raya, PLTU Teluk Sepang, dan geotermal Lebong memperlihatkan
pola yang sama yaitu hukum hadir lebih dulu untuk modal, masyarakat hadir
belakangan sebagai “pihak terdampak”, konflik dibaca sebagai pelanggaran, bukan
akibat struktur. Ini bukan kegagalan implementasi hukum. Ini adalah konsistensi
bentuk hukum kapitalis sebagaimana dibaca Pashukanis. Hukum bekerja sebagaimana
dirancang: mengamankan pertukaran, melindungi investasi, dan menormalkan
pengorbanan.
Di empat
kasus ini, Bengkulu bukan pinggiran yang kebetulan bermasalah. Ia adalah cermin
kecil dari kapitalisme global. Apa yang terjadi di Mukomuko, Pino Raya, Teluk
Sepang, dan Lebong adalah versi lokal dari logika global. Tanah sebagai aset,
energi sebagai komoditas, dan hukum sebagai penjaganya.
Membaca
konflik-konflik ini dengan kacamata Pashukanis membebaskan kita dari ilusi
bahwa solusi ada pada perbaikan teknis semata. Selama hukum tetap berdiri di
atas relasi komoditas, konflik akan terus diproduksi meski dengan nama
pembangunan, transisi, atau investasi hijau.
Kasus-kasus
ini tidak meminta simpati. Mereka menuntut pembacaan ulang terhadap hukum itu
sendiri. Jika hukum terus dipahami sebagai netral, maka setiap konflik akan
selalu dimenangkan oleh pihak yang lebih dahulu diakui sebagai subjek pasar. Dan
di situlah letak tugas politik paling sulit, bukan sekadar menuntut keadilan
dalam hukum, tetapi mempertanyakan hukum sebagai bentuk kekuasaan.
Sumber Bacaan
- Bachriadi, Dianto. Merombak Hukum Agraria. Jakarta: KPA, 2018.
- Fraser, Nancy. Cannibal Capitalism. London: Verso, 2022.
- Harvey, David. The New Imperialism. Oxford: Oxford University Press, 2003.
- Karl Marx 1867. Kapital: Kritik terhadap Ekonomi Politik. Jilid Satu: Proses Produksi Modal. https://www.marxists.org/archive/marx/works/1867-c1/
- Pashukanis, Evgeny B. The General Theory of Law and Marxism. London: Pluto Press, 1980 (edisi terjemahan Inggris dari karya asli 1924).
- Polanyi, Karl. The Great Transformation. Boston: Beacon Press, 2001.
- Rahardjo, Satjipto. “Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan.” Jurnal Hukum Progresif, Vol. 1 No. 1 (2011).
- Santos, Boaventura de Sousa. Toward a New Legal Common Sense. London: Butterworths, 2002.
- Santosa, Mas Achmad.Hukum Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan. Jakarta: ICEL, 2005.
- Tjandra, Surya. Hukum Perburuhan: Ketimpangan Relasi Kerja. Jakarta: Kompas, 2020.
- Wignjosoebroto, Soetandyo. Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Elsam–Huma, 2002.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar