Hukum yang Menyamar sebagai Keadilan - Erwin Basrin

Breaking

Recent Posts

 photo Untitled-1_1.jpg

Sabtu, 03 Januari 2026

Hukum yang Menyamar sebagai Keadilan

 


Oleh Erwin Basrin

Saya membaca teori Evgeny B. Pashukanis bukan sebagai bacaan sejarah hukum yang jauh dari kenyataan, melainkan sebagai alat untuk memahami bagaimana hukum bekerja di hadapan mata kita sendiri. Di tengah konflik agraria, krisis iklim, proyek energi, dan fleksibilisasi kerja, saya semakin merasakan bahwa hukum sering kali tidak gagal, tetapi justru bekerja dengan sangat efektif menata relasi kuasa, mengamankan kepentingan tertentu, dan mengubah ketidakadilan struktural menjadi sesuatu yang sah secara prosedural. Membaca Pashukanis membantu saya keluar dari ilusi netralitas hukum dan mulai melihat hukum sebagai bentuk sosial yang lahir dari, dan melayani, relasi ekonomi-politik tertentu.

Tulisan ini saya susun di akhir tahun 2025, sebagai upaya menoleh ke belakang sekaligus membaca pola yang terus berulang. Ia bukan ditujukan sebagai pengantar normatif tentang bagaimana hukum seharusnya bekerja, melainkan sebagai bacaan analitis tentang bagaimana hukum sesungguhnya bekerja dalam praktik di pasar, di kontrak, di izin, dan di ruang hidup yang diperebutkan. Dalam konteks ini, Pashukanis memberi saya bahasa untuk memahami bahwa banyak kekerasan hari ini tidak hadir sebagai pelanggaran hukum, tetapi sebagai konsekuensi sah dari hukum itu sendiri.

Evgeny B. Pashukanis adalah teoritikus hukum Marxis asal Rusia yang pada 1920-an merumuskan kritik paling radikal terhadap hukum modern dengan menunjukkan bahwa hukum adalah bentuk sosial yang lahir dari kapitalisme, bukan instrumen keadilan netral. Melalui karyanya The General Theory of Law and Marxism (1924), ia menegaskan bahwa selama relasi komoditas dan pasar menjadi fondasi masyarakat, hukum akan terus berpihak pada akumulasi, bukan pada kehidupan.

 

Kontrak, Pasar, dan Privatisasi sebagai Teknologi Kekuasaan Kapitalisme Global

 

Saya akan memulai dengan satu bahasa yang semakin dominan dalam kehidupan modern yaitu bahasa hukum. Ia terdengar rapi, objektif, dan berwibawa. Dalam bahasa ini, konflik diterjemahkan menjadi sengketa, penderitaan menjadi perkara, dan ketimpangan menjadi persoalan prosedural. Bahasa ini menjanjikan keadilan, tetapi sering kali hanya menghadirkan ketertiban. Ia berbicara atas nama semua, tetapi bekerja terutama untuk sebagian.

Di balik bahasa hukum yang tertata, tersembunyi satu klaim besar bahwa hukum bersifat netral. Bahwa ia berdiri di atas kepentingan politik dan ekonomi. Bahwa ia hanya mengatur, bukan menentukan arah. Klaim ini begitu kuat hingga jarang dipertanyakan, bahkan oleh mereka yang setiap hari menjadi korban keputusan hukum.

Namun di ladang yang berubah menjadi konsesi, di pesisir yang berubah menjadi kawasan industri, di tubuh buruh yang dipecah menjadi jam kerja dan upah minimum, hukum tidak pernah netral. Ia hadir sebagai arsitek ketimpangan yang sah, sebagai mekanisme yang memindahkan kekuasaan tanpa harus mengakuinya.

Di titik inilah teori Evgeny B. Pashukanis yang saya baca menjelang tutup tahun 2025 menjadi relevan bukan sebagai nostalgia teori Marxis klasik, tetapi sebagai alat membaca dunia hari ini. Pashukanis tidak bertanya apakah hukum itu adil. Ia bertanya “untuk relasi sosial apa hukum ini diciptakan?” Pertanyaan ini mengganggu, karena ia membongkar  fondasi hukum modern itu sendiri.

Pashukanis memulai kritiknya dengan menolak satu asumsi paling mapan dalam teori hukum, bahwa hukum adalah fenomena universal. Bahwa di mana ada masyarakat, di situ ada hukum. Bagi Pashukanis, klaim ini menyesatkan. Hukum dalam arti modern dengan subjek hukum, hak, kewajiban, dan kontrak merupakan produk historis spesifik dari kapitalisme.

Dalam masyarakat kapitalis, relasi sosial dimediasi oleh pertukaran komoditas. Agar pertukaran ini berjalan, manusia harus diakui sebagai individu yang bebas, setara secara formal, dan mampu mengikatkan diri secara hukum. Dari sinilah hukum menemukan basis materialnya. Ia tidak lahir dari moralitas, tetapi dari kebutuhan pasar.

Hukum bukan sekadar alat yang bisa digunakan oleh siapa pun. Ia adalah bentuk sosial yang membawa logika tertentu. Logika ini tidak netral. Ia mengutamakan kepemilikan, pertukaran, dan kepastian kontraktual. Semua yang tidak bisa diterjemahkan ke dalam logika ini akan dianggap tidak sah, tidak rasional, atau tidak modern.

Membaca hukum sebagai bentuk sosial berarti menggeser pertanyaan. Bukan lagi “apakah hukum adil?”, tetapi “relasi apa yang dibuat mungkin oleh hukum, dan relasi apa yang disingkirkannya?”

Salah satu kontribusi paling radikal Pashukanis adalah analisisnya tentang subjek hukum. Dalam teori hukum liberal, subjek hukum dianggap sebagai entitas abstrak yang melekat pada setiap manusia. Dalam kenyataannya, subjek hukum adalah produk relasi pasar.

Manusia diakui sebagai subjek hukum karena ia adalah pemilik komoditas. Bahkan ketika satu-satunya komoditas yang ia miliki adalah tubuhnya sendiri, tenaga kerja, ia tetap harus tampil sebagai individu bebas yang “secara sukarela” menjualnya. Di sinilah hukum bekerja paling halus. Ia mengubah paksaan ekonomi menjadi pilihan hukum.

Subjek hukum tampil tanpa sejarah, tanpa kelas, tanpa luka. Ia hanya hadir sebagai pemilik hak dan pembawa kewajiban. Abstraksi ini bukan kebetulan. Ia diperlukan agar pertukaran pasar tampak adil, meskipun kondisi materialnya sangat timpang.

Dalam kerangka ini, kemiskinan bukan ketidakadilan struktural, melainkan kegagalan individu. Penggusuran bukan perampasan, melainkan konsekuensi hukum. Eksploitasi bukan kekerasan, melainkan hasil kesepakatan.

Jika subjek hukum adalah aktornya, maka kontrak adalah panggung utama hukum kapitalis. Tidak ada institusi hukum yang lebih diagungkan. Kontrak dipresentasikan sebagai ekspresi kebebasan, rasionalitas, dan kehendak bebas. Tetapi Pashukanis mengajak kita bertanya. bebas dalam kondisi apa?

Kontrak menyamarkan ketimpangan struktural di balik kesetaraan formal. Buruh dan pengusaha tampil setara di atas kertas, meski satu memiliki modal dan yang lain hanya memiliki waktu dan tenaga. Komunitas adat dan korporasi tampil setara di dokumen perjanjian, meski satu mempertaruhkan hidup dan yang lain mempertaruhkan investasi.

Kontrak adalah bahasa kekuasaan yang paling sopan. Ia tidak memaksa secara terang-terangan, tetapi membuat paksaan tampak sebagai persetujuan. Ia tidak menindas secara langsung, tetapi menormalisasi ketimpangan sebagai hasil kesepakatan.

Dalam kapitalisme global, kontrak menjadi mekanisme utama ekspansi. Dari perjanjian investasi hingga kontrak kerja fleksibel, hukum mengamankan arus modal dengan memastikan bahwa semua pihak “telah setuju”.

Pashukanis membalik logika pasar sebagai arsitek hukum dimana sering kali pasar dipahami sebagai ruang ekonomi yang diatur oleh hukum. Menurutnya, pasar justru membentuk hukum. Hukum lahir untuk melayani kebutuhan pasar, bukan sebaliknya.

Ini menjelaskan mengapa hukum modern sangat piawai mengatur kepemilikan, utang, dan transaksi, tetapi gagap ketika berhadapan dengan perawatan, solidaritas, atau keberlanjutan. Semua yang tidak bisa dikomodifikasi sulit diterjemahkan ke dalam bahasa hukum.

Pasar juga menentukan siapa yang diakui sebagai subjek penuh dan siapa yang hanya menjadi objek regulasi. Investor memiliki hak, komunitas memiliki kewajiban. Modal dilindungi, kehidupan dinegosiasikan. Dalam logika ini, hukum bukan sekadar refleksi pasar, tetapi infrastruktur pasar itu sendiri.

Selain pasar, privatisasi sering dibahas sebagai kebijakan ekonomi. Dari sudut pandang Pashukanis, privatisasi adalah ekspansi bentuk hukum kapitalis ke wilayah-wilayah yang sebelumnya hidup di luar logika pasar.

Tanah adat dipetakan, disertifikasi, dan dipecah menjadi bidang kepemilikan. Air diberi izin pengusahaan. Laut diberi konsesi. Pengetahuan diberi hak kekayaan intelektual. Semua proses ini adalah kerja hukum.

Hukum tidak sekadar mengatur privatisasi. Ia memungkinkan privatisasi terjadi. Ia mencabut relasi sosial lama dan menggantinya dengan relasi kepemilikan baru. Yang hilang bukan hanya akses, tetapi cara hidup.

Dalam proses ini, hukum tampil sebagai modernisasi, padahal ia sedang menjalankan fungsi paling klasiknya untuk memastikan akumulasi kapital berjalan lancar.

Negara dalam teori liberal, diposisikan sebagai penjamin keadilan. Dalam teori Pashukanis, negara adalah penjaga bentuk hukum kapitalis. Ia memastikan bahwa kontrak ditegakkan, kepemilikan dilindungi, dan pelanggaran dihukum.

Ini tidak berarti negara selalu represif secara terbuka. Justru kekuatan negara terletak pada kemampuannya membuat kekuasaan bekerja melalui legalitas. Kekerasan menjadi sah ketika dibungkus prosedur. Penggusuran menjadi tertib ketika disertai surat perintah. Negara modern tidak perlu selalu memaksa. Ia cukup memastikan bahwa hukum bekerja sebagaimana mestinya dan hukum itu sendiri sudah berpihak pada relasi pasar.

Di sisi lainnya, dalam kapitalisme global, hukum melampaui batas negara. Perjanjian perdagangan bebas, rezim investasi, dan mekanisme arbitrase membentuk tatanan hukum global yang sulit sekali disentuh demokrasi.

Di ruang ini, hukum semakin jauh dari kehidupan sehari-hari warga. Ia menjadi teknis, abstrak, dan transnasional. Tetapi justru di sanalah kekuasaannya paling besar. Negara-negara dapat digugat jika kebijakan publik dianggap mengganggu keuntungan. Dalam kontek kapitalisme global Pashukanis membantu kita memahami bahwa ini bukan penyimpangan, melainkan perkembangan logis hukum kapitalis. Ketika pasar menjadi global, hukum pun mengikutinya.

Dalam ilustrasi reformasi dan batas-batas hukum, banyak kritik hukum berhenti pada tuntutan reformasi. Transparansi, partisipasi, akuntabilitas. Semua penting, tetapi sering kali gagal menyentuh akar persoalan. Pashukanis mengingatkan bahwa selama bentuk hukum tetap berakar pada relasi komoditas, ketimpangan akan terus direproduksi.

Membaca hukum melalui Pashukanis berarti melihatnya sebagai teknologi kekuasaan yang sangat efisien. Ia bekerja dengan persetujuan, bukan paksaan. Dengan abstraksi, bukan kekerasan terbuka. Dengan legalitas, bukan intimidasi. Teknologi ini membuat ketidakadilan tampak wajar, bahkan perlu. Ia membuat korban merasa kalah secara sah. Ia membuat kekuasaan tampil tanpa wajah.

Teori Pashukanis menurut saya memaksa kita menghadapi kenyataan yang tidak nyaman bahwa banyak ketidakadilan hari ini bukan kegagalan hukum, tetapi keberhasilan hukum menjalankan fungsinya dalam kapitalisme global. Jika hukum ingin dibebaskan dari peran ini, maka yang harus dipertanyakan bukan hanya pasal dan prosedur, tetapi relasi sosial yang menopangnya. Selama pasar dijadikan pusat kehidupan, hukum akan berdiri di sisinya. Dan selama itu pula, keadilan akan terus diminta bersabar, dalam bahasa yang sah, tertib, dan legal.

 

Ketika Hukum Bekerja Terlalu Baik untuk Kapital

 

Teori Pashukanis sering dianggap terlalu “Eropa” atau terlalu abstrak. Namun jika kita menurunkannya ke konteks Indonesia, justru terlihat betapa telanjangnya relasi antara hukum dan kapital. Indonesia bukan pengecualian dari kapitalisme global, melainkan laboratorium aktif di mana hukum terus diproduksi untuk mengamankan ekstraksi, privatisasi, dan fleksibilisasi kerja. Di sini, hukum tidak gagal. Ia berhasil menjalankan fungsinya.

Dalam konflik agraria di Indonesia, hukum hampir selalu memulai pertanyaan dari satu titik. Siapa pemegang hak formal. Sertifikat tanah, izin lokasi, dan konsesi menjadi penentu sah-tidaknya klaim. Sejarah penguasaan, relasi kultural, dan ketergantungan hidup ditempatkan sebagai keterangan tambahan bukan dasar utama.

Dalam logika Pashukanis, ini sepenuhnya konsisten. Tanah diakui secara hukum bukan sebagai ruang hidup, tetapi sebagai komoditas. Ketika tanah menjadi komoditas, maka relasi sosial yang tidak berbentuk kepemilikan individual akan tampak “ilegal”, “liar”, atau “tidak produktif”.

Masyarakat adat dan petani kecil sering kalah bukan karena mereka salah, tetapi karena mereka tidak masuk dalam bentuk hukum yang diakui pasar. Mereka hadir sebagai komunitas, bukan subjek hukum individual pemilik komoditas. Maka klaim mereka harus diterjemahkan ke dalam bahasa yang bukan milik mereka dan sering kali gagal. Hukum agraria modern bekerja sebagai mesin konversi yang mengubah tanah menjadi aset, konflik menjadi sengketa, dan pengusiran menjadi penertiban.

Dalam krisis iklim dan lingkungan, hukum Indonesia tampak aktif. Ada izin, AMDAL, baku mutu, dan sanksi administratif. Tetapi kerusakan terus berlangsung. Ini sering disebut sebagai kegagalan penegakan hukum. Padahal, dari kacamata Pashukanis, ini adalah keberhasilan bentuk hukum kapitalis.

Hukum lingkungan tidak dirancang untuk mencegah ekstraksi, tetapi untuk mengelolanya agar tetap legal. Selama prosedur dipenuhi, perusakan menjadi sah. Selama izin ada, emisi menjadi dapat diterima. Selama kompensasi dibayar, kerugian dianggap selesai.

Kerusakan ekologis direduksi menjadi externality, biaya sampingan yang bisa dinegosiasikan, bukan pelanggaran terhadap kehidupan. Generasi mendatang tidak hadir sebagai subjek hukum penuh, karena mereka belum menjadi pelaku pasar. Dalam kerangka ini, hukum tidak melindungi iklim. Ia melindungi kepastian investasi di tengah krisis iklim.

Dalam masyarakat industry, teori Pashukanis menegaskan bahwa kontrak kerja sebagai normalisasi ketimpangan. Relasi kerja di Indonesia semakin dikunci dalam bahasa kontrak. Outsourcing, kerja waktu tertentu, dan gig economy dipresentasikan sebagai fleksibilitas. Hukum ketenagakerjaan menyesuaikan diri, bukan untuk melindungi buruh, tetapi untuk menjamin kelancaran pasar tenaga kerja.

Buruh hadir sebagai subjek hukum yang “bebas” memilih kontrak. Tetapi kebebasan ini bersifat formal. Ketika pilihan nyata adalah bekerja atau tidak makan, kontrak bukan lagi kesepakatan setara, melainkan paksaan ekonomi yang dilegalkan.

Pashukanis membantu kita melihat bahwa hukum ketenagakerjaan bukan penyimpangan dari hukum liberal, melainkan bentuk paling jujur dari hukum kapitalis. Ia mengakui buruh sebagai subjek hukum justru agar eksploitasi bisa berlangsung tanpa kekerasan terbuka. Ketika perlindungan dilemahkan atas nama efisiensi, hukum tidak kehilangan arah. Ia kembali ke fungsi asalnya.

Di pinggiran sistem (periphery), masyarakat adat kerap tidak terbaca oleh hukum modern karena relasi hidup mereka tidak dibangun sebagai komoditas, melainkan sebagai ikatan perawatan, kewajiban kolektif, dan keberlanjutan lintas generasi. Karena itu, masyarakat adat menjadi contoh paling jelas tentang batas hukum kapitalis. Relasi mereka dengan tanah, hutan, dan laut tidak berbasis kepemilikan individual dan pertukaran pasar. Ia berbasis perawatan, keberlanjutan, dan kewajiban kolektif.

Masalahnya, bentuk relasi ini tidak kompatibel dengan bentuk hukum modern. Agar diakui, masyarakat adat harus membuktikan diri dalam bahasa hukum negara seperti peta, dokumen, pengakuan administratif. Bahkan pengakuan pun sering bersifat bersyarat dan reversibel. Dalam kacamata Pashukanis, ini bukan sekadar masalah pengakuan, tetapi konflik antar bentuk sosial. Hukum kapitalis tidak tahu harus berbuat apa dengan relasi yang tidak beroperasi sebagai pasar. Akibatnya, hukum cenderung memihak bentuk yang dikenalnya seperti konsesi, izin, kontrak.

Dengan kondisi yang demikian, kita sering mengatakan bahwa negara Indonesia lemah di hadapan korporasi. Tetapi dalam praktik hukum, negara justru sangat kuat sebagai penjamin legalitas. Negara menyediakan izin, aparat, dan regulasi yang memungkinkan akumulasi berjalan tertib.

Dalam konflik, negara tampil sebagai penengah. Namun penengah ini selalu berangkat dari bahasa hukum yang sudah berpihak. Negara tidak netral, ia adalah operator bentuk hukum kapitalis di tingkat nasional. Dalam kerangka global, negara juga terikat oleh perjanjian investasi dan perdagangan yang membatasi ruang kebijakan. Hukum internasional mempersempit pilihan politik, sambil memperluas perlindungan modal.

Contoh-contoh ini menunjukkan satu hal. Hukum di Indonesia tidak gagal karena tidak adil. Ia bekerja terlalu konsisten dengan logika kapitalisme global. Ketika keadilan tidak tercapai, itu bukan anomali, tetapi konsekuensi struktural.

Membaca Indonesia melalui Pashukanis berarti berhenti berharap pada netralitas hukum, dan mulai melihatnya sebagai medan kuasa. Medan yang bisa dipakai untuk bertahan dan melawan, tetapi tidak boleh dipuja sebagai sumber keadilan itu sendiri.

 

Hukum Ekstraktif di Bengkulu: Membaca Konflik Lokal dengan Teori Pashukanis

 

Dalam konteks Indonesia, teori Pashukanis tidak terasa abstrak. Justru sebaliknya, ia terasa terlalu nyata. Konflik agraria, lingkungan, dan ketenagakerjaan menunjukkan bahwa hukum tidak gagal. Ia bekerja terlalu konsisten dengan logika kapitalisme global.

Dalam konteks lokal Bengkulu, teori Pashukanis membantu kita memahami mengapa hukum sering kali hadir bukan sebagai pelindung masyarakat, melainkan sebagai mekanisme yang menata dan melegalkan perampasan ruang hidup. Konflik agraria di Mukomuko dan Pino Raya, pembangunan PLTU Teluk Sepang, serta proyek geotermal di Lebong menunjukkan bahwa hukum tidak absen atau lemah, tetapi bekerja sangat konsisten dengan logika kapitalisme ekstraktif. Dengan kacamata Pashukanis, kegagalan keadilan di Bengkulu bukan anomali penegakan hukum, melainkan konsekuensi dari bentuk hukum itu sendiri yang sejak awal dirancang untuk mengamankan akumulasi, bukan menjaga kehidupan.

Konflik sawit di Mukomuko antara Masyarakat Adat di Kecamatan Malin Deman degan PT Daria Darma Pratama memperlihatkan bagaimana hukum bekerja bukan untuk menyelesaikan konflik agraria, tetapi untuk menentukan pihak mana yang diakui sejak awal sebagai subjek hukum penuh. Perusahaan hadir dengan izin lokasi, HGU, dan peta konsesi. Masyarakat hadir dengan ingatan, sejarah pengelolaan, dan relasi turun-temurun dengan tanah. Dalam ruang hukum, yang pertama disebut bukti, yang kedua disebut klaim.

Dalam kerangka Pashukanis, ini bukan bias administratif, melainkan konsekuensi logis dari bentuk hukum kapitalis. Tanah diakui sejauh ia dapat dipetakan, disertifikasi, dan dipertukarkan. Relasi sosial yang tidak lahir dari pasar seperti penguasaan komunal atau adat diposisikan sebagai residu masa lalu yang harus “dirapikan”.

Hukum tidak bertanya mengapa perusahaan baru datang setelah masyarakat ada. Ia bertanya siapa yang lebih dulu mengantongi legalitas. Dengan cara ini, hukum mengubah konflik sejarah menjadi sengketa prosedural, dan karena itu pengusiran menjadi penertiban yang sah.

Kasus Pino Raya menunjukkan dimensi lain dari hukum sebagai teknologi kekuasaan. Kekerasan yang dimediasi kontrak. Ketika aparat keamanan perusahaan melakukan intimidasi atau kekerasan bahkan penembakan di Pino Raya, Bengkulu Selatan, terjadi pada November 2025 ketika oknum sekuriti PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) menembak lima petani Forum Masyarakat Pino Raya yang memprotes pembukaan lahan dan perusakan tanaman oleh perusahaan, mengakibatkan lima petani terluka dan satu sekuriti terluka akibat kericuhan, hukum jarang membacanya sebagai pelanggaran struktural. Ia lebih sering memandangnya sebagai insiden, kesalahan individu, atau persoalan ketertiban.

Namun kekerasan ini tidak berdiri sendiri. Ia lahir dari arsitektur hukum yang memberi perusahaan hak eksklusif atas wilayah, dan legitimasi untuk “mengamankan aset”. Dalam logika ini, keamanan menjadi fungsi hukum, bukan pelanggaran terhadapnya.

Pashukanis membantu kita melihat bahwa hukum tidak selalu bekerja dengan pasal pidana. Ia bekerja lebih halus dengan menetapkan siapa yang berhak atas ruang, dan siapa yang dianggap mengganggu. Ketika warga memasuki wilayah konsesi, mereka tidak lagi dipandang sebagai subjek dengan hak hidup, tetapi sebagai pelanggar hukum.

Pembangunan PLTU Teluk Sepang di Kota Bengkulu memperlihatkan bagaimana hukum lingkungan bekerja sebagai mekanisme legalisasi risiko. AMDAL, izin lingkungan, dan konsultasi publik dipresentasikan sebagai instrumen perlindungan. Namun dalam praktiknya, instrumen ini lebih sering berfungsi sebagai syarat administratif agar proyek bisa berjalan.

Dampak terhadap kesehatan, nelayan, dan ekosistem pesisir direduksi menjadi parameter teknis seperti baku mutu, radius sebaran, ambang batas. Selama angka-angka ini dipenuhi, penderitaan menjadi sah. Dalam logika hukum, kerusakan bukan persoalan keadilan, tetapi kepatuhan prosedural. Menurut kerangka Pashukanis, ini adalah ekspresi khas hukum kapitalis. Ia tidak melarang ekstraksi, tetapi mengaturnya agar tetap kompatibel dengan pasar energi. Masa depan warga dan generasi mendatang tidak hadir sebagai subjek hukum, karena mereka tidak menjadi pihak dalam kontrak hari ini.

Proyek panas bumi di Kabupaten Lebong merupakan bentuk transisi energi tanpa transisi keadilan yang sering dibungkus dengan bahasa hijau energi bersih, transisi energi, dan kontribusi terhadap pengurangan emisi. Bagi masyarakat sekitar, proyek ini menghadirkan konflik ruang hidup, ancaman ekologis, dan penghilangan kontrol lokal.

Hukum kembali memainkan peran sentral. Wilayah yang sebelumnya dikelola secara komunal ditetapkan sebagai wilayah kerja panas bumi. Status “kepentingan nasional” menutup ruang keberatan. Dalam logika Pashukanis, ini menunjukkan bahwa transisi energi tidak otomatis berarti transisi bentuk hukum. Selama energi tetap diperlakukan sebagai komoditas dan proyek tetap dijalankan melalui konsesi dan kontrak, hukum akan terus berpihak pada akumulasi meski dengan warna hijau. Transisi energi tanpa keadilan hanyalah perubahan jenis komoditas, bukan perubahan relasi sosial.

Keempat kasus ini. Sawit Mukomuko, Pino Raya, PLTU Teluk Sepang, dan geotermal Lebong memperlihatkan pola yang sama yaitu hukum hadir lebih dulu untuk modal, masyarakat hadir belakangan sebagai “pihak terdampak”, konflik dibaca sebagai pelanggaran, bukan akibat struktur. Ini bukan kegagalan implementasi hukum. Ini adalah konsistensi bentuk hukum kapitalis sebagaimana dibaca Pashukanis. Hukum bekerja sebagaimana dirancang: mengamankan pertukaran, melindungi investasi, dan menormalkan pengorbanan.

Di empat kasus ini, Bengkulu bukan pinggiran yang kebetulan bermasalah. Ia adalah cermin kecil dari kapitalisme global. Apa yang terjadi di Mukomuko, Pino Raya, Teluk Sepang, dan Lebong adalah versi lokal dari logika global. Tanah sebagai aset, energi sebagai komoditas, dan hukum sebagai penjaganya.

Membaca konflik-konflik ini dengan kacamata Pashukanis membebaskan kita dari ilusi bahwa solusi ada pada perbaikan teknis semata. Selama hukum tetap berdiri di atas relasi komoditas, konflik akan terus diproduksi meski dengan nama pembangunan, transisi, atau investasi hijau.

Kasus-kasus ini tidak meminta simpati. Mereka menuntut pembacaan ulang terhadap hukum itu sendiri. Jika hukum terus dipahami sebagai netral, maka setiap konflik akan selalu dimenangkan oleh pihak yang lebih dahulu diakui sebagai subjek pasar. Dan di situlah letak tugas politik paling sulit, bukan sekadar menuntut keadilan dalam hukum, tetapi mempertanyakan hukum sebagai bentuk kekuasaan.


Sumber Bacaan

  1. Bachriadi, Dianto. Merombak Hukum Agraria. Jakarta: KPA, 2018.
  2. Fraser, Nancy. Cannibal Capitalism. London: Verso, 2022.
  3. Harvey, David. The New Imperialism. Oxford: Oxford University Press, 2003.
  4. Karl Marx 1867. Kapital: Kritik terhadap Ekonomi Politik. Jilid Satu: Proses Produksi Modal. https://www.marxists.org/archive/marx/works/1867-c1/
  5. Pashukanis, Evgeny B. The General Theory of Law and Marxism. London: Pluto Press, 1980 (edisi terjemahan Inggris dari karya asli 1924).
  6. Polanyi, Karl. The Great Transformation. Boston: Beacon Press, 2001.
  7. Rahardjo, Satjipto. “Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan.” Jurnal Hukum Progresif, Vol. 1 No. 1 (2011).
  8. Santos, Boaventura de Sousa. Toward a New Legal Common Sense. London: Butterworths, 2002.
  9. Santosa, Mas Achmad.Hukum Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan. Jakarta: ICEL, 2005.
  10. Tjandra, Surya. Hukum Perburuhan: Ketimpangan Relasi Kerja. Jakarta: Kompas, 2020.
  11. Wignjosoebroto, Soetandyo. Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika MasalahnyaJakarta: Elsam–Huma, 2002.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar