Erwin Basrin - Magister Hukum Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu
Tiga petani
menggugat perusahaan energi atas kerusakan sawah mereka. Perusahaan itu
membalas dengan tuntutan Rp22 miliar dan permintaan sita atas sawah yang sama.
Ini pola yang di banyak negara punya nama sendiri: SLAPP, gugatan yang
dirancang bukan untuk menang, tapi untuk membuat lawan menyerah.
Tiga petani di
Desa Bungin, Kabupaten Lebong, mengajukan gugatan terhadap PT Pertamina
Geothermal Energy Tbk (PGE) ke Pengadilan Negeri Tubei. Mereka menuntut ganti
rugi atas sawah yang tertimbun material longsor dan banjir bandang pada 2016
dan 2018, di sekitar area kerja panas bumi Hululais.
PGE menjawab
gugatan itu dengan eksepsi dan bantahan pokok perkara, seperti lazimnya jawaban
tergugat. Tapi PGE tidak berhenti di situ. Perusahaan pelat merah ini
mengajukan gugatan rekonvensi, gugatan balik, terhadap ketiga petani tersebut.
PGE menuntut ganti rugi materiil Rp2 miliar dan immateriil Rp20 miliar. Total
Rp22 miliar, dari tiga orang petani padi.
Tidak berhenti di
angka itu. PGE juga meminta pengadilan meletakkan sita jaminan atas tiga bidang
sawah milik David Narton, Nur Ali, dan Rafiul Hatta, lengkap dengan nomor
sertifikat dan batas tanahnya. Sawah yang sama, yang menjadi objek gugatan awal
mereka soal kerusakan lingkungan.
Saya membaca
dokumen Jawaban, Eksepsi, dan Gugatan Rekonvensi PGE dalam perkara bernomor
5/Pdt.Sus-LH/2026/PN Tub ini secara langsung. Pola yang muncul di dalamnya
punya nama: SLAPP, singkatan dari Strategic Lawsuit Against Public
Participation, gugatan strategis untuk membungkam partisipasi publik.
Bukan Soal
Menang, Tapi Soal Membuat Lelah
SLAPP tidak
selalu bertujuan menang di pengadilan. Tujuannya membuat pihak yang lebih lemah
kehabisan uang, waktu, dan tenaga sebelum perkara pokok selesai diperiksa.
Ciri-cirinya cukup konsisten di berbagai kasus: pihak yang lebih kuat menggugat
balik pihak yang mengkritik atau menggugatnya, nilai tuntutan jauh melampaui
kerugian riil yang bisa dijelaskan, dan sasaran gugatan mengarah pada aset
milik penggugat awal.
Rekonvensi PGE
memenuhi ciri-ciri itu. Dalam rinciannya, PGE memasukkan biaya personel
internal, biaya transportasi sidang, biaya akomodasi, biaya konsultan hukum
eksternal, sampai biaya pemanggilan ahli, sebagai kerugian materiil yang harus
dibayar tiga petani. Total biaya litigasi yang diklaim mencapai Rp1 miliar
untuk satu kali proses persidangan, dikalikan dua karena dianggap dua kali
proses serupa terjadi.
Ini pembalikan
logika yang patut dipertanyakan. Biaya membela diri di pengadilan pada dasarnya
adalah risiko bisnis biasa bagi perusahaan sebesar PGE. Tapi dalam gugatan ini,
biaya tersebut dibebankan sebagai kerugian yang harus ditanggung tiga petani,
yang justru berstatus sebagai korban dalam gugatan awal mereka sendiri.
Tuntutan kerugian
immateriil sebesar Rp20 miliar juga layak dipertanyakan. PGE mendalilkan
kerugian ini berasal dari citra dan kredibilitas perusahaan yang rusak di mata
investor, akibat pernyataan penggugat kepada media. Dokumen rekonvensi sendiri
menyebut kerugian ini tidak dapat diperhitungkan besarnya, sebelum akhirnya
tetap mematok angka Rp20 miliar tanpa metode perhitungan yang dijelaskan.
Sita Jaminan atas
Sawah yang Disengketakan
Bagian paling
mencolok dari rekonvensi ini adalah permintaan sita jaminan. PGE meminta
pengadilan menyita tiga bidang sawah milik penggugat. Sawah itu, yang menurut
gugatan awal para petani, rusak akibat longsor dan banjir yang mereka kaitkan
dengan aktivitas panas bumi TERGUGAT.
Kalau permintaan
sita ini dikabulkan, sawah yang menjadi bukti kerugian dalam gugatan konvensi
sekaligus menjadi jaminan pembayaran gugatan rekonvensi. Satu-satunya aset
milik tiga petani ini terikat dalam dua arah sekaligus. Dampaknya tidak
berhenti pada tiga orang ini saja. Warga lain yang mempertimbangkan menggugat
perusahaan besar atas kerusakan lingkungan punya alasan baru untuk ragu.
Membatasi
Kemungkinan Gugatan Baru
Ada satu bagian
lagi dalam dokumen ini yang menarik perhatian saya sebagai pengajar hukum. PGE menyebut
bahwa gugatan serupa pernah diajukan pada 2024, dan telah diputus tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard) hingga tingkat banding. PGE lalu
mengutip perkembangan praktik di Mahkamah Agung, di mana putusan tidak dapat
diterima karena ne bis in idem mulai digeser menjadi putusan menolak gugatan.
Bedanya penting.
Putusan tidak dapat diterima masih memberi ruang bagi penggugat untuk
mengajukan gugatan baru dengan perbaikan formil. Putusan menolak menghalangi
pengajuan gugatan baru dengan dasar yang sama. PGE secara eksplisit meminta
pengadilan menerapkan pendekatan kedua terhadap gugatan tiga petani ini.
Terlepas dari
benar tidaknya argumen ne bis in idem itu menurut hukum acara, penting dicatat
bahwa PGE sedang meminta lebih dari sekadar kemenangan dalam perkara ini. PGE
meminta agar kemungkinan gugatan lingkungan dari warga terdampak proyek
Hululais dihentikan untuk seterusnya.
Ketimpangan yang
Tidak Bisa Diabaikan
Indonesia sudah
punya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili
Perkara Lingkungan Hidup, yang mengatur Gugatan Warga Negara dan mekanisme
penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebelum perkara diajukan ke
pengadilan. Tapi peraturan ini belum punya mekanisme khusus untuk menilai
rekonvensi yang berpotensi menjadi SLAPP.
Ketimpangan
sumber daya antara badan usaha milik negara berstatus perusahaan terbuka
seperti PGE dan tiga petani padi sangat jauh. PGE punya tim kuasa hukum,
in-house counsel, dan kemampuan finansial untuk beperkara bertahun-tahun. Tiga
petani menghadapinya dengan sawah sebagai satu-satunya aset yang mereka miliki,
aset yang justru sedang dimintakan sita.
Proyek energi,
tambang, dan perkebunan di Indonesia terus bertambah, dan warga di sekitar
proyek-proyek itu akan terus mencari keadilan lewat pengadilan ketika mereka
merasa dirugikan. Kalau setiap gugatan lingkungan dari warga bisa dibalas
dengan tuntutan miliaran rupiah dan sita atas tanah mereka sendiri, semakin
sedikit warga yang berani menggugat, meski kerugian yang mereka alami nyata.
Yang Perlu
Dilakukan
Hakim yang
memeriksa perkara ini, dan hakim di perkara-perkara serupa, perlu memeriksa
dengan cermat apakah rekonvensi punya dasar hukum dan perhitungan kerugian yang
jelas, atau dirancang untuk menekan pihak yang lebih lemah. Mahkamah Agung
perlu melengkapi PERMA 1/2023 dengan pedoman khusus untuk menilai rekonvensi
dalam perkara lingkungan hidup, termasuk menguji kewajaran nilai tuntutan dan
kelayakan permintaan sita jaminan terhadap aset yang menjadi objek sengketa
pokok.
Indonesia juga
belum punya undang-undang anti-SLAPP yang berdiri sendiri, berbeda dari
sejumlah negara lain yang sudah mengaturnya secara eksplisit. Tanpa aturan itu,
warga yang menggugat perusahaan besar atas kerusakan lingkungan akan terus
menghadapi risiko dibalas dengan gugatan yang jauh melampaui kemampuan mereka
membayar.
Tiga petani di
Lebong sedang menunggu apakah pengadilan bisa membedakan rekonvensi yang sah
dari rekonvensi yang dirancang untuk membungkam mereka. Keputusan itu akan
memengaruhi apakah warga lain di sekitar proyek energi dan tambang di Indonesia
masih berani mengajukan gugatan serupa di masa depan.
Catatan:
Analisis ini disusun berdasarkan dokumen Eksepsi, Jawaban Pokok Perkara, dan
Gugatan Rekonvensi Tergugat dalam Perkara Perdata Nomor 5/Pdt.Sus-LH/2026/PN
Tub. Gugatan konvensi dan seluruh dalil pokok perkara belum diputus oleh
pengadilan pada saat tulisan ini dibuat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar