Digugat Balik Rp22 Miliar: Sawah Petani di Lebong Terancam Disita dalam Sengketa Panas Bumi Hululais - Erwin Basrin

Breaking

Senin, 07 September 2026

Digugat Balik Rp22 Miliar: Sawah Petani di Lebong Terancam Disita dalam Sengketa Panas Bumi Hululais

 


Erwin Basrin - Magister Hukum Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

 

Tiga petani menggugat perusahaan energi atas kerusakan sawah mereka. Perusahaan itu membalas dengan tuntutan Rp22 miliar dan permintaan sita atas sawah yang sama. Ini pola yang di banyak negara punya nama sendiri: SLAPP, gugatan yang dirancang bukan untuk menang, tapi untuk membuat lawan menyerah.

Tiga petani di Desa Bungin, Kabupaten Lebong, mengajukan gugatan terhadap PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) ke Pengadilan Negeri Tubei. Mereka menuntut ganti rugi atas sawah yang tertimbun material longsor dan banjir bandang pada 2016 dan 2018, di sekitar area kerja panas bumi Hululais.

PGE menjawab gugatan itu dengan eksepsi dan bantahan pokok perkara, seperti lazimnya jawaban tergugat. Tapi PGE tidak berhenti di situ. Perusahaan pelat merah ini mengajukan gugatan rekonvensi, gugatan balik, terhadap ketiga petani tersebut. PGE menuntut ganti rugi materiil Rp2 miliar dan immateriil Rp20 miliar. Total Rp22 miliar, dari tiga orang petani padi.

Tidak berhenti di angka itu. PGE juga meminta pengadilan meletakkan sita jaminan atas tiga bidang sawah milik David Narton, Nur Ali, dan Rafiul Hatta, lengkap dengan nomor sertifikat dan batas tanahnya. Sawah yang sama, yang menjadi objek gugatan awal mereka soal kerusakan lingkungan.

Saya membaca dokumen Jawaban, Eksepsi, dan Gugatan Rekonvensi PGE dalam perkara bernomor 5/Pdt.Sus-LH/2026/PN Tub ini secara langsung. Pola yang muncul di dalamnya punya nama: SLAPP, singkatan dari Strategic Lawsuit Against Public Participation, gugatan strategis untuk membungkam partisipasi publik.

Bukan Soal Menang, Tapi Soal Membuat Lelah

SLAPP tidak selalu bertujuan menang di pengadilan. Tujuannya membuat pihak yang lebih lemah kehabisan uang, waktu, dan tenaga sebelum perkara pokok selesai diperiksa. Ciri-cirinya cukup konsisten di berbagai kasus: pihak yang lebih kuat menggugat balik pihak yang mengkritik atau menggugatnya, nilai tuntutan jauh melampaui kerugian riil yang bisa dijelaskan, dan sasaran gugatan mengarah pada aset milik penggugat awal.

Rekonvensi PGE memenuhi ciri-ciri itu. Dalam rinciannya, PGE memasukkan biaya personel internal, biaya transportasi sidang, biaya akomodasi, biaya konsultan hukum eksternal, sampai biaya pemanggilan ahli, sebagai kerugian materiil yang harus dibayar tiga petani. Total biaya litigasi yang diklaim mencapai Rp1 miliar untuk satu kali proses persidangan, dikalikan dua karena dianggap dua kali proses serupa terjadi.

Ini pembalikan logika yang patut dipertanyakan. Biaya membela diri di pengadilan pada dasarnya adalah risiko bisnis biasa bagi perusahaan sebesar PGE. Tapi dalam gugatan ini, biaya tersebut dibebankan sebagai kerugian yang harus ditanggung tiga petani, yang justru berstatus sebagai korban dalam gugatan awal mereka sendiri.

Tuntutan kerugian immateriil sebesar Rp20 miliar juga layak dipertanyakan. PGE mendalilkan kerugian ini berasal dari citra dan kredibilitas perusahaan yang rusak di mata investor, akibat pernyataan penggugat kepada media. Dokumen rekonvensi sendiri menyebut kerugian ini tidak dapat diperhitungkan besarnya, sebelum akhirnya tetap mematok angka Rp20 miliar tanpa metode perhitungan yang dijelaskan.

Sita Jaminan atas Sawah yang Disengketakan

Bagian paling mencolok dari rekonvensi ini adalah permintaan sita jaminan. PGE meminta pengadilan menyita tiga bidang sawah milik penggugat. Sawah itu, yang menurut gugatan awal para petani, rusak akibat longsor dan banjir yang mereka kaitkan dengan aktivitas panas bumi TERGUGAT.

Kalau permintaan sita ini dikabulkan, sawah yang menjadi bukti kerugian dalam gugatan konvensi sekaligus menjadi jaminan pembayaran gugatan rekonvensi. Satu-satunya aset milik tiga petani ini terikat dalam dua arah sekaligus. Dampaknya tidak berhenti pada tiga orang ini saja. Warga lain yang mempertimbangkan menggugat perusahaan besar atas kerusakan lingkungan punya alasan baru untuk ragu.

Membatasi Kemungkinan Gugatan Baru

Ada satu bagian lagi dalam dokumen ini yang menarik perhatian saya sebagai pengajar hukum. PGE menyebut bahwa gugatan serupa pernah diajukan pada 2024, dan telah diputus tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) hingga tingkat banding. PGE lalu mengutip perkembangan praktik di Mahkamah Agung, di mana putusan tidak dapat diterima karena ne bis in idem mulai digeser menjadi putusan menolak gugatan.

Bedanya penting. Putusan tidak dapat diterima masih memberi ruang bagi penggugat untuk mengajukan gugatan baru dengan perbaikan formil. Putusan menolak menghalangi pengajuan gugatan baru dengan dasar yang sama. PGE secara eksplisit meminta pengadilan menerapkan pendekatan kedua terhadap gugatan tiga petani ini.

Terlepas dari benar tidaknya argumen ne bis in idem itu menurut hukum acara, penting dicatat bahwa PGE sedang meminta lebih dari sekadar kemenangan dalam perkara ini. PGE meminta agar kemungkinan gugatan lingkungan dari warga terdampak proyek Hululais dihentikan untuk seterusnya.

Ketimpangan yang Tidak Bisa Diabaikan

Indonesia sudah punya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, yang mengatur Gugatan Warga Negara dan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebelum perkara diajukan ke pengadilan. Tapi peraturan ini belum punya mekanisme khusus untuk menilai rekonvensi yang berpotensi menjadi SLAPP.

Ketimpangan sumber daya antara badan usaha milik negara berstatus perusahaan terbuka seperti PGE dan tiga petani padi sangat jauh. PGE punya tim kuasa hukum, in-house counsel, dan kemampuan finansial untuk beperkara bertahun-tahun. Tiga petani menghadapinya dengan sawah sebagai satu-satunya aset yang mereka miliki, aset yang justru sedang dimintakan sita.

Proyek energi, tambang, dan perkebunan di Indonesia terus bertambah, dan warga di sekitar proyek-proyek itu akan terus mencari keadilan lewat pengadilan ketika mereka merasa dirugikan. Kalau setiap gugatan lingkungan dari warga bisa dibalas dengan tuntutan miliaran rupiah dan sita atas tanah mereka sendiri, semakin sedikit warga yang berani menggugat, meski kerugian yang mereka alami nyata.

Yang Perlu Dilakukan

Hakim yang memeriksa perkara ini, dan hakim di perkara-perkara serupa, perlu memeriksa dengan cermat apakah rekonvensi punya dasar hukum dan perhitungan kerugian yang jelas, atau dirancang untuk menekan pihak yang lebih lemah. Mahkamah Agung perlu melengkapi PERMA 1/2023 dengan pedoman khusus untuk menilai rekonvensi dalam perkara lingkungan hidup, termasuk menguji kewajaran nilai tuntutan dan kelayakan permintaan sita jaminan terhadap aset yang menjadi objek sengketa pokok.

Indonesia juga belum punya undang-undang anti-SLAPP yang berdiri sendiri, berbeda dari sejumlah negara lain yang sudah mengaturnya secara eksplisit. Tanpa aturan itu, warga yang menggugat perusahaan besar atas kerusakan lingkungan akan terus menghadapi risiko dibalas dengan gugatan yang jauh melampaui kemampuan mereka membayar.

Tiga petani di Lebong sedang menunggu apakah pengadilan bisa membedakan rekonvensi yang sah dari rekonvensi yang dirancang untuk membungkam mereka. Keputusan itu akan memengaruhi apakah warga lain di sekitar proyek energi dan tambang di Indonesia masih berani mengajukan gugatan serupa di masa depan.

 

Catatan: Analisis ini disusun berdasarkan dokumen Eksepsi, Jawaban Pokok Perkara, dan Gugatan Rekonvensi Tergugat dalam Perkara Perdata Nomor 5/Pdt.Sus-LH/2026/PN Tub. Gugatan konvensi dan seluruh dalil pokok perkara belum diputus oleh pengadilan pada saat tulisan ini dibuat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar