Siapa yang Bisa Disebut 'Orang/Legal Personhood' di Mata Hukum? - Erwin Basrin

Breaking

Recent Posts

 photo Untitled-1_1.jpg

Senin, 01 Juni 2026

Siapa yang Bisa Disebut 'Orang/Legal Personhood' di Mata Hukum?

 


Resensi Esai: A Theory of Legal Personhood karya Visa A.J. Kurki

Erwin Basrin

 

Pertanyaan yang terlihat sederhana, tapi ternyata rumit.  Bayangkan pertanyaan ini: apakah seekor anjing punya hak hukum? Bagaimana dengan bayi yang baru lahir? Atau sebuah perusahaan besar? Dan bagaimana dengan kecerdasan buatan (AI) yang semakin canggih seperti sekarang?

Pertanyaan-pertanyaan itu terdengar sederhana. Tapi bagi para ahli hukum, ini adalah salah satu teka-teki paling sulit selama berabad-abad. Siapa atau apa yang bisa disebut sebagai 'orang' dalam konteks hukum? Siapa yang punya hak? Siapa yang bisa dituntut?

Visa A.J. Kurki, seorang filsuf hukum dari Finlandia, menulis buku A Theory of Legal Personhood karya Visa A.J. Kurki untuk menjawab pertanyaan itu. Hasilnya adalah sebuah karya yang ambisius, tajam, dan penting untuk dipahami, tidak hanya oleh para ahli hukum, tapi juga oleh siapa saja yang ingin memahami bagaimana hukum bekerja di dunia kita.

Selama berabad-abad, dunia hukum menganut satu definisi sederhana: 'orang hukum' adalah siapa saja yang punya hak dan kewajiban. Definisi ini disebut Kurki sebagai 'pandangan ortodoks'. Terdengar masuk akal, bukan?

Tapi ada masalahnya. Ketika kita memakai teori-teori hukum modern untuk mengukur definisi ini, semuanya mulai kacau.

Contoh pertama: banyak ahli hukum berpendapat bahwa janin atau hewan juga punya hak tertentu. Tapi janin dan hewan bukan 'orang hukum' dalam pengertian biasa. Jadi bagaimana menjelaskan ini?

Contoh kedua: bayi yang baru lahir jelas dianggap sebagai 'orang hukum'. Tapi bayi tidak punya kemampuan untuk membuat keputusan, menandatangani kontrak, atau bertanggung jawab atas perbuatannya. Jika definisi 'orang hukum' adalah seseorang yang punya hak dan kewajiban, maka bayi justru tidak memenuhi syarat.

Kurki mengatakan: ada yang salah dengan definisi lama ini. Kita perlu definisi baru. Solusi Kurki adalah 'Orang Hukum' itu seperti sebuah bundel. Kurki menawarkan solusi yang cerdas. Ia menyebutnya 'Bundle Theory' atau Teori Bundel.

Bayangkan 'orang hukum' bukan sebagai satu kategori hitam-putih, tapi sebagai sebuah bundel yang berisi berbagai hak dan kewajiban. Seperti sebuah paket belanja: tidak semua orang mendapat paket yang isinya sama persis.

Kurki membagi isi bundel ini menjadi dua jenis. Pertama adalah 'insiden pasif', yaitu hak-hak yang melindungi seseorang tanpa ia harus melakukan apa-apa. Contohnya: hak untuk dilindungi hukum pidana sebagai korban potensial, hak untuk memiliki properti, hak untuk tidak bisa dimiliki orang lain. Ini yang membedakan bayi manusia dari hewan di mata hukum.

Kedua adalah 'insiden aktif', yaitu kemampuan untuk bertindak secara hukum. Contohnya: kemampuan untuk membuat kontrak, bertanggung jawab atas kejahatan, atau mengajukan gugatan. Ini yang membedakan bayi dari orang dewasa.

Dengan cara ini, Kurki menjelaskan bahwa orang dewasa yang sehat secara mental adalah 'orang hukum penuh' karena ia punya semua insiden, baik pasif maupun aktif. Tapi bayi juga tetap orang hukum, hanya saja ia hanya punya insiden pasif. Dan hewan mungkin punya sebagian kecil insiden pasif, tanpa insiden aktif sama sekali.

Dengan kata lain: menjadi 'orang hukum' itu bukan soal ya atau tidak. Ini soal seberapa banyak dan jenis apa dari bundel yang kamu miliki.

Kurki tidak berhenti di sana. Ia juga menerapkan teorinya pada kasus-kasus yang lebih rumit dan sangat relevan dengan zaman kita.

Soal perusahaan: kita semua tahu bahwa perusahaan bisa dituntut ke pengadilan, bisa memiliki properti, dan bisa membuat kontrak. Tapi perusahaan jelas bukan manusia. Kurki menjelaskan ini dengan konsep 'legal platform', sebuah wadah hukum yang bisa ditempelkan pada entitas non-manusia seperti perusahaan atau organisasi. Wadah inilah yang membawa hak dan kewajiban, bukan entitas itu sendiri.

Soal kecerdasan buatan: ini adalah topik yang sangat panas hari ini. Kurki berpendapat bahwa AI bisa mendapat status orang hukum tertentu, tapi dengan syarat yang ketat. AI harus mampu memiliki klaim-klaim hukum (untuk insiden pasif) atau mampu melakukan tindakan nyata (untuk insiden aktif). Tanpa itu, memberi status hukum pada AI hanya akan sia-sia secara praktis.

Soal hewan: ini adalah bagian yang paling menarik secara etis. Kurki membuka pintu untuk diskusi bahwa hewan bisa mendapat sebagian insiden pasif, misalnya perlindungan dari kekejaman, tanpa harus menjadi 'orang hukum penuh'. Ini adalah pendekatan yang lebih realistis dan tidak ekstrem dalam debat hak hewan.

Mengapa ini penting untuk kita semua?

Mungkin kamu bertanya: mengapa saya perlu peduli dengan teori hukum yang rumit ini?

Jawabannya: karena pertanyaan 'siapa yang punya hak?' adalah pertanyaan paling mendasar dalam hidup bersama. Siapa yang bisa dituntut? Siapa yang dilindungi hukum? Siapa yang bisa memiliki sesuatu? Jawaban atas pertanyaan itu menentukan siapa yang berkuasa dan siapa yang rentan.

Sejarah membuktikan ini. Kurki mengingatkan kita bahwa budak dulu juga punya beberapa insiden hukum meski tidak semua. Perempuan dahulu tidak memiliki semua insiden aktif. Anak-anak di banyak sistem hukum tua dianggap hampir tidak punya status hukum mandiri. Dengan teori bundel, kita bisa melihat bagaimana perubahan hak terjadi secara bertahap dalam sejarah, bukan sekaligus.

Dan di masa depan: ketika AI semakin cerdas, ketika hewan mulai diakui kemampuan kognitifnya, ketika korporasi semakin berkuasa, pertanyaan tentang siapa yang layak disebut 'orang hukum' akan semakin mendesak untuk dijawab.

Buku Kurki mendapat pujian luas di kalangan akademis. Tapi ada satu titik lemah yang patut dicatat.

Ketika membahas perusahaan, Kurki menggunakan istilah 'korporasi' dalam dua pengertian berbeda secara bergantian: kadang sebagai 'platform hukum', kadang sebagai 'agen kelompok'. Akibatnya, argumennya soal apakah perusahaan benar-benar orang hukum dalam arti substantif terasa lebih seperti permainan kata-kata daripada argumen yang sungguh-sungguh kuat.

Ini bukan kritik kecil. Karena pertanyaan tentang kepribadian hukum perusahaan adalah salah satu isu paling diperdebatkan dalam hukum modern, terutama soal tanggung jawab korporasi atas kerusakan lingkungan, pelanggaran hak asasi manusia, dan monopoli pasar.

Meski begitu, kelemahan ini tidak mengurangi nilai besar buku ini secara keseluruhan.

A Theory of Legal Personhood adalah buku yang serius dan berat, tapi membahas topik yang menyentuh kehidupan sehari-hari kita secara langsung.

Kurki berhasil menunjukkan bahwa hukum bukan sekadar aturan beku. Hukum adalah sistem yang hidup, yang terus bernegosiasi tentang siapa yang dianggap layak mendapat perlindungan dan siapa yang tidak. Dan negosiasi itu tidak pernah sepenuhnya selesai.

Di era kecerdasan buatan, hak hewan, dan korporasi yang semakin dominan, buku ini bukan sekadar bacaan akademis. Ini adalah peta yang kita butuhkan untuk memahami ke mana hukum dan masyarakat akan bergerak.

Pertanyaan 'siapa yang bisa disebut orang di mata hukum?' ternyata adalah pertanyaan tentang keadilan itu sendiri. Dan Kurki, dengan segala kecermatan dan keberaniannya, telah memberi kita alat yang lebih baik untuk menjawabnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar