Resensi Esai: A Theory of Legal Personhood
karya Visa A.J. Kurki
Erwin Basrin
Pertanyaan yang terlihat sederhana, tapi ternyata
rumit. Bayangkan pertanyaan ini: apakah
seekor anjing punya hak hukum? Bagaimana dengan bayi yang baru lahir? Atau
sebuah perusahaan besar? Dan bagaimana dengan kecerdasan buatan (AI) yang
semakin canggih seperti sekarang?
Pertanyaan-pertanyaan itu terdengar
sederhana. Tapi bagi para ahli hukum, ini adalah salah satu teka-teki paling
sulit selama berabad-abad. Siapa atau apa yang bisa disebut sebagai 'orang'
dalam konteks hukum? Siapa yang punya hak? Siapa yang bisa dituntut?
Visa A.J. Kurki, seorang filsuf hukum dari
Finlandia, menulis buku A Theory of Legal Personhood karya Visa A.J. Kurki
untuk menjawab pertanyaan itu. Hasilnya adalah sebuah karya yang ambisius,
tajam, dan penting untuk dipahami, tidak hanya oleh para ahli hukum, tapi juga
oleh siapa saja yang ingin memahami bagaimana hukum bekerja di dunia kita.
Selama berabad-abad, dunia hukum menganut
satu definisi sederhana: 'orang hukum' adalah siapa saja yang punya hak dan
kewajiban. Definisi ini disebut Kurki sebagai 'pandangan ortodoks'. Terdengar
masuk akal, bukan?
Tapi ada masalahnya. Ketika kita memakai
teori-teori hukum modern untuk mengukur definisi ini, semuanya mulai kacau.
Contoh pertama: banyak ahli hukum
berpendapat bahwa janin atau hewan juga punya hak tertentu. Tapi janin dan
hewan bukan 'orang hukum' dalam pengertian biasa. Jadi bagaimana menjelaskan
ini?
Contoh kedua: bayi yang baru lahir jelas
dianggap sebagai 'orang hukum'. Tapi bayi tidak punya kemampuan untuk membuat keputusan,
menandatangani kontrak, atau bertanggung jawab atas perbuatannya. Jika definisi
'orang hukum' adalah seseorang yang punya hak dan kewajiban, maka bayi justru
tidak memenuhi syarat.
Kurki mengatakan: ada yang salah dengan
definisi lama ini. Kita perlu definisi baru. Solusi Kurki adalah 'Orang Hukum'
itu seperti sebuah bundel. Kurki menawarkan solusi yang cerdas. Ia menyebutnya
'Bundle Theory' atau Teori Bundel.
Bayangkan 'orang hukum' bukan sebagai satu
kategori hitam-putih, tapi sebagai sebuah bundel yang berisi berbagai hak dan
kewajiban. Seperti sebuah paket belanja: tidak semua orang mendapat paket yang
isinya sama persis.
Kurki membagi isi bundel ini menjadi dua
jenis. Pertama adalah 'insiden pasif', yaitu hak-hak yang melindungi seseorang
tanpa ia harus melakukan apa-apa. Contohnya: hak untuk dilindungi hukum pidana
sebagai korban potensial, hak untuk memiliki properti, hak untuk tidak bisa
dimiliki orang lain. Ini yang membedakan bayi manusia dari hewan di mata hukum.
Kedua adalah 'insiden aktif', yaitu
kemampuan untuk bertindak secara hukum. Contohnya: kemampuan untuk membuat
kontrak, bertanggung jawab atas kejahatan, atau mengajukan gugatan. Ini yang
membedakan bayi dari orang dewasa.
Dengan cara ini, Kurki menjelaskan bahwa
orang dewasa yang sehat secara mental adalah 'orang hukum penuh' karena ia
punya semua insiden, baik pasif maupun aktif. Tapi bayi juga tetap orang hukum,
hanya saja ia hanya punya insiden pasif. Dan hewan mungkin punya sebagian kecil
insiden pasif, tanpa insiden aktif sama sekali.
Dengan kata lain: menjadi 'orang hukum'
itu bukan soal ya atau tidak. Ini soal seberapa banyak dan jenis apa dari
bundel yang kamu miliki.
Kurki tidak berhenti di sana. Ia juga
menerapkan teorinya pada kasus-kasus yang lebih rumit dan sangat relevan dengan
zaman kita.
Soal perusahaan: kita semua tahu bahwa
perusahaan bisa dituntut ke pengadilan, bisa memiliki properti, dan bisa
membuat kontrak. Tapi perusahaan jelas bukan manusia. Kurki menjelaskan ini
dengan konsep 'legal platform', sebuah wadah hukum yang bisa ditempelkan pada
entitas non-manusia seperti perusahaan atau organisasi. Wadah inilah yang
membawa hak dan kewajiban, bukan entitas itu sendiri.
Soal kecerdasan buatan: ini adalah topik
yang sangat panas hari ini. Kurki berpendapat bahwa AI bisa mendapat status
orang hukum tertentu, tapi dengan syarat yang ketat. AI harus mampu memiliki
klaim-klaim hukum (untuk insiden pasif) atau mampu melakukan tindakan nyata
(untuk insiden aktif). Tanpa itu, memberi status hukum pada AI hanya akan
sia-sia secara praktis.
Soal hewan: ini adalah bagian yang paling
menarik secara etis. Kurki membuka pintu untuk diskusi bahwa hewan bisa
mendapat sebagian insiden pasif, misalnya perlindungan dari kekejaman, tanpa
harus menjadi 'orang hukum penuh'. Ini adalah pendekatan yang lebih realistis
dan tidak ekstrem dalam debat hak hewan.
Mengapa ini penting untuk kita semua?
Mungkin kamu bertanya: mengapa saya perlu
peduli dengan teori hukum yang rumit ini?
Jawabannya: karena pertanyaan 'siapa yang
punya hak?' adalah pertanyaan paling mendasar dalam hidup bersama. Siapa yang
bisa dituntut? Siapa yang dilindungi hukum? Siapa yang bisa memiliki sesuatu?
Jawaban atas pertanyaan itu menentukan siapa yang berkuasa dan siapa yang
rentan.
Sejarah membuktikan ini. Kurki
mengingatkan kita bahwa budak dulu juga punya beberapa insiden hukum meski
tidak semua. Perempuan dahulu tidak memiliki semua insiden aktif. Anak-anak di
banyak sistem hukum tua dianggap hampir tidak punya status hukum mandiri.
Dengan teori bundel, kita bisa melihat bagaimana perubahan hak terjadi secara
bertahap dalam sejarah, bukan sekaligus.
Dan di masa depan: ketika AI semakin
cerdas, ketika hewan mulai diakui kemampuan kognitifnya, ketika korporasi
semakin berkuasa, pertanyaan tentang siapa yang layak disebut 'orang hukum'
akan semakin mendesak untuk dijawab.
Buku Kurki mendapat pujian luas di
kalangan akademis. Tapi ada satu titik lemah yang patut dicatat.
Ketika membahas perusahaan, Kurki
menggunakan istilah 'korporasi' dalam dua pengertian berbeda secara bergantian:
kadang sebagai 'platform hukum', kadang sebagai 'agen kelompok'. Akibatnya,
argumennya soal apakah perusahaan benar-benar orang hukum dalam arti substantif
terasa lebih seperti permainan kata-kata daripada argumen yang sungguh-sungguh
kuat.
Ini bukan kritik kecil. Karena pertanyaan
tentang kepribadian hukum perusahaan adalah salah satu isu paling diperdebatkan
dalam hukum modern, terutama soal tanggung jawab korporasi atas kerusakan
lingkungan, pelanggaran hak asasi manusia, dan monopoli pasar.
Meski
begitu, kelemahan ini tidak mengurangi nilai besar buku ini secara keseluruhan.
A Theory of Legal Personhood adalah buku
yang serius dan berat, tapi membahas topik yang menyentuh kehidupan sehari-hari
kita secara langsung.
Kurki berhasil menunjukkan bahwa hukum
bukan sekadar aturan beku. Hukum adalah sistem yang hidup, yang terus
bernegosiasi tentang siapa yang dianggap layak mendapat perlindungan dan siapa
yang tidak. Dan negosiasi itu tidak pernah sepenuhnya selesai.
Di era kecerdasan buatan, hak hewan, dan
korporasi yang semakin dominan, buku ini bukan sekadar bacaan akademis. Ini
adalah peta yang kita butuhkan untuk memahami ke mana hukum dan masyarakat akan
bergerak.
Pertanyaan 'siapa yang bisa disebut orang
di mata hukum?' ternyata adalah pertanyaan tentang keadilan itu sendiri. Dan
Kurki, dengan segala kecermatan dan keberaniannya, telah memberi kita alat yang
lebih baik untuk menjawabnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar