Pemerintah sedang membangun
puluhan ribu gedung Koperasi Merah Putih. Targetnya 80.000 koperasi, satu untuk
tiap desa dan kelurahan. Dasarnya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Pembangunan fisiknya dipercepat lewat Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025.
Gedungnya tidak kecil. Desain standarnya 20 x 30 meter di atas lahan minimal
1.000 meter persegi. Biaya per unit berkisar Rp1 miliar sampai Rp1,6 miliar.
Saya tidak sedang
mempersoalkan programnya. Koperasi desa ide lama yang masuk akal. Pasal 33 UUD
1945 menempatkan koperasi sebagai bagian dari ekonomi nasional. Membangun
ekonomi dari desa juga tujuan yang sah. Soal pembangunan gedung pun bukan inti
masalah. Yang jadi masalah adalah fungsi. Gedung bisa berdiri. Belum tentu ia
berfungsi.
Ketika saya mengikuti mata
kuliah kontruksi Gedung waktu menjadi mahasiswa Teknik sipil saya belajar
tentang keyakinan lama dalam arsitektur: bentuk mengikuti fungsi. Kalimat itu
milik Louis Sullivan, lebih dari seabad lalu. Maksudnya sederhana. Tentukan
dulu untuk apa sebuah bangunan dipakai, baru rancang bentuknya. Program
Koperasi Merah Putih membalik urutan itu. Bentuk dibangun lebih dulu, dalam
ukuran seragam, lalu fungsinya dicari belakangan.
Sosiolog Robert Merton
membedakan fungsi yang diharapkan dari sebuah lembaga dengan apa yang
benar-benar terjadi. Ia menyebut kemungkinan ketiga: disfungsi. Lembaga yang
dirancang untuk satu tujuan bisa menghasilkan akibat yang berlawanan. Gedung
yang dibangun untuk menggerakkan ekonomi desa bisa berakhir sebagai beban.
Henri Lefebvre menambahkan
satu hal penting soal ruang. Setiap bangunan punya dua nilai. Ada nilai tukar:
harganya, asetnya, angka di laporan proyek. Ada nilai guna: seberapa sering ia
benar-benar dipakai orang. Gedung Koperasi Merah Putih seharga Rp1 miliar jelas
punya nilai tukar. Nilai gunanya baru ada kalau warga memakainya tiap hari.
Tanpa pemakaian, yang tersisa cuma aset mahal yang diam.
Di sinilah teori fungsi yang
lebih baru jadi relevan. Peneliti infrastruktur seperti Brian Larkin
menunjukkan bahwa bangunan publik sering dibangun di atas janji. Janji layanan,
janji kemajuan. Ketika janji itu tidak ditopang pemakaian nyata, bangunan
berubah jadi puing yang masih berdiri. Fungsi tidak menempel pada dinding.
Fungsi hidup di tangan orang yang memakainya. Tidak ada warga yang memakai,
tidak ada fungsi.
Masalah fungsi ini bertemu
dengan kenyataan desa. Indonesia punya lebih dari 80.000 desa dan kelurahan.
Angka itu yang membuat target 80.000 koperasi terdengar rapi. Satu desa, satu
koperasi, satu gedung. Tapi desa di Indonesia tidak seragam.
Ada desa di Jawa dengan
puluhan ribu penduduk dalam wilayah padat. Ada desa di pegunungan Papua atau
pesisir Maluku dengan beberapa ratus jiwa yang tersebar jauh. Luas wilayahnya
berbeda. Jumlah penduduknya timpang. Akses jalan, listrik, dan sinyal internet
tidak merata. Sumber dayanya tidak sebanding.
James C. Scott menulis soal
ini dalam Seeing Like a State. Negara cenderung menyederhanakan kenyataan yang
rumit agar mudah dikelola. Ia membuat satu cetakan, lalu menempelkannya ke
semua tempat. Cetakan itu rapi di atas kertas. Di lapangan, ia sering meleset,
karena mengabaikan pengetahuan lokal dan kondisi nyata tiap desa.
Desain 20 x 30 meter adalah
cetakan itu. Ukurannya mengandaikan sesuatu: penduduk yang cukup banyak,
permintaan yang cukup besar, modal yang cukup kuat, dan akses yang cukup
lancar. Andaian itu mungkin benar untuk sebagian desa. Untuk banyak desa lain,
tidak.
Bayangkan tujuh unit usaha
dalam satu gedung: gerai sembako, apotek, klinik, simpan pinjam, gudang, cold
storage, dan logistik. Tujuh unit itu butuh pengelola yang terampil. Butuh
pasokan yang stabil. Butuh pembeli yang ramai. Butuh listrik untuk pendingin
dan internet untuk sistem digital.
Di desa kecil yang penduduknya
sedikit, dari mana datang pembeli sebanyak itu? Di desa terpencil yang
listriknya byar-pet, bagaimana cold storage bekerja? Kementerian Koperasi
sendiri mengakui tantangannya. Pemerataan akses listrik dan internet belum
selesai. Indeks literasi digital antardaerah masih timpang. Mencari lahan 1.000
meter persegi pun sulit di banyak tempat.
Risikonya sudah terbaca.
Lembaga kajian Celios memperingatkan potensi gagal bayar pinjaman koperasi
hingga Rp85 triliun. Seorang Wakil Ketua Komisi VI DPR RI bahkan mengingatkan
jangan sampai gedung-gedung itu mangkrak dan berakhir jadi kandang kambing.
Peringatan itu kasar, tapi menangkap inti soalnya.
Di lapangan, sebagian gedung
memang berhenti di tengah jalan. Di Desa Cinyasag, Ciamis, pembangunan gedung
koperasi terhenti dan harapan warga ikut tertunda. Di Desa Karangkerta,
Indramayu, proyek serupa mangkrak dan malah memakan lapangan yang selama ini
jadi fasilitas umum. Bekas galian dibiarkan menganga. Ini baru soal
pembangunan. Pertanyaan yang lebih berat datang sesudah gedung jadi: siapa yang
mengisinya?
Ancaman terbesar program ini
bukan gedung yang gagal dibangun. Ancaman terbesarnya gedung yang berhasil
dibangun tapi tidak terpakai. Berdiri megah, pintu terbuka, isinya sepi.
Asetnya tercatat, fungsinya nol.
Itu yang membuat kritik ini
berbeda dari penolakan biasa. Saya tidak bilang koperasi tidak perlu. Saya
tidak bilang desa tidak boleh punya pusat ekonomi. Saya bilang fungsi harus
dirancang lebih dulu, sebelum bentuk. Ukuran gedung harus mengikuti ukuran
desa, bukan sebaliknya.
Desa kecil mungkin cukup
dengan satu gerai dan satu unit simpan pinjam. Desa padat mungkin sanggup
menjalankan tujuh unit sekaligus. Memaksakan satu desain untuk semua justru
membuat banyak gedung kehilangan alasan untuk dipakai. Fungsi koperasi tidak
ditentukan oleh berapa meter persegi luasnya. Fungsi ditentukan oleh berapa
banyak orang yang benar-benar datang, membeli, menabung, dan kembali esok hari.
Gedung Koperasi Merah Putih
sudah banyak yang berdiri. Tugas yang lebih sulit baru dimulai. Mengisinya,
bukan mendirikannya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar