Koperasi Merah Putih: Gedung Berdiri, Fungsi Belum Tentu Jalan - Erwin Basrin

Breaking

Minggu, 14 Juni 2026

Koperasi Merah Putih: Gedung Berdiri, Fungsi Belum Tentu Jalan

 


Pemerintah sedang membangun puluhan ribu gedung Koperasi Merah Putih. Targetnya 80.000 koperasi, satu untuk tiap desa dan kelurahan. Dasarnya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Pembangunan fisiknya dipercepat lewat Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Gedungnya tidak kecil. Desain standarnya 20 x 30 meter di atas lahan minimal 1.000 meter persegi. Biaya per unit berkisar Rp1 miliar sampai Rp1,6 miliar.

Saya tidak sedang mempersoalkan programnya. Koperasi desa ide lama yang masuk akal. Pasal 33 UUD 1945 menempatkan koperasi sebagai bagian dari ekonomi nasional. Membangun ekonomi dari desa juga tujuan yang sah. Soal pembangunan gedung pun bukan inti masalah. Yang jadi masalah adalah fungsi. Gedung bisa berdiri. Belum tentu ia berfungsi.

Ketika saya mengikuti mata kuliah kontruksi Gedung waktu menjadi mahasiswa Teknik sipil saya belajar tentang keyakinan lama dalam arsitektur: bentuk mengikuti fungsi. Kalimat itu milik Louis Sullivan, lebih dari seabad lalu. Maksudnya sederhana. Tentukan dulu untuk apa sebuah bangunan dipakai, baru rancang bentuknya. Program Koperasi Merah Putih membalik urutan itu. Bentuk dibangun lebih dulu, dalam ukuran seragam, lalu fungsinya dicari belakangan.

Sosiolog Robert Merton membedakan fungsi yang diharapkan dari sebuah lembaga dengan apa yang benar-benar terjadi. Ia menyebut kemungkinan ketiga: disfungsi. Lembaga yang dirancang untuk satu tujuan bisa menghasilkan akibat yang berlawanan. Gedung yang dibangun untuk menggerakkan ekonomi desa bisa berakhir sebagai beban.

Henri Lefebvre menambahkan satu hal penting soal ruang. Setiap bangunan punya dua nilai. Ada nilai tukar: harganya, asetnya, angka di laporan proyek. Ada nilai guna: seberapa sering ia benar-benar dipakai orang. Gedung Koperasi Merah Putih seharga Rp1 miliar jelas punya nilai tukar. Nilai gunanya baru ada kalau warga memakainya tiap hari. Tanpa pemakaian, yang tersisa cuma aset mahal yang diam.

Di sinilah teori fungsi yang lebih baru jadi relevan. Peneliti infrastruktur seperti Brian Larkin menunjukkan bahwa bangunan publik sering dibangun di atas janji. Janji layanan, janji kemajuan. Ketika janji itu tidak ditopang pemakaian nyata, bangunan berubah jadi puing yang masih berdiri. Fungsi tidak menempel pada dinding. Fungsi hidup di tangan orang yang memakainya. Tidak ada warga yang memakai, tidak ada fungsi.

Masalah fungsi ini bertemu dengan kenyataan desa. Indonesia punya lebih dari 80.000 desa dan kelurahan. Angka itu yang membuat target 80.000 koperasi terdengar rapi. Satu desa, satu koperasi, satu gedung. Tapi desa di Indonesia tidak seragam.

Ada desa di Jawa dengan puluhan ribu penduduk dalam wilayah padat. Ada desa di pegunungan Papua atau pesisir Maluku dengan beberapa ratus jiwa yang tersebar jauh. Luas wilayahnya berbeda. Jumlah penduduknya timpang. Akses jalan, listrik, dan sinyal internet tidak merata. Sumber dayanya tidak sebanding.

James C. Scott menulis soal ini dalam Seeing Like a State. Negara cenderung menyederhanakan kenyataan yang rumit agar mudah dikelola. Ia membuat satu cetakan, lalu menempelkannya ke semua tempat. Cetakan itu rapi di atas kertas. Di lapangan, ia sering meleset, karena mengabaikan pengetahuan lokal dan kondisi nyata tiap desa.

Desain 20 x 30 meter adalah cetakan itu. Ukurannya mengandaikan sesuatu: penduduk yang cukup banyak, permintaan yang cukup besar, modal yang cukup kuat, dan akses yang cukup lancar. Andaian itu mungkin benar untuk sebagian desa. Untuk banyak desa lain, tidak.

Bayangkan tujuh unit usaha dalam satu gedung: gerai sembako, apotek, klinik, simpan pinjam, gudang, cold storage, dan logistik. Tujuh unit itu butuh pengelola yang terampil. Butuh pasokan yang stabil. Butuh pembeli yang ramai. Butuh listrik untuk pendingin dan internet untuk sistem digital.

Di desa kecil yang penduduknya sedikit, dari mana datang pembeli sebanyak itu? Di desa terpencil yang listriknya byar-pet, bagaimana cold storage bekerja? Kementerian Koperasi sendiri mengakui tantangannya. Pemerataan akses listrik dan internet belum selesai. Indeks literasi digital antardaerah masih timpang. Mencari lahan 1.000 meter persegi pun sulit di banyak tempat.

Risikonya sudah terbaca. Lembaga kajian Celios memperingatkan potensi gagal bayar pinjaman koperasi hingga Rp85 triliun. Seorang Wakil Ketua Komisi VI DPR RI bahkan mengingatkan jangan sampai gedung-gedung itu mangkrak dan berakhir jadi kandang kambing. Peringatan itu kasar, tapi menangkap inti soalnya.

Di lapangan, sebagian gedung memang berhenti di tengah jalan. Di Desa Cinyasag, Ciamis, pembangunan gedung koperasi terhenti dan harapan warga ikut tertunda. Di Desa Karangkerta, Indramayu, proyek serupa mangkrak dan malah memakan lapangan yang selama ini jadi fasilitas umum. Bekas galian dibiarkan menganga. Ini baru soal pembangunan. Pertanyaan yang lebih berat datang sesudah gedung jadi: siapa yang mengisinya?

Ancaman terbesar program ini bukan gedung yang gagal dibangun. Ancaman terbesarnya gedung yang berhasil dibangun tapi tidak terpakai. Berdiri megah, pintu terbuka, isinya sepi. Asetnya tercatat, fungsinya nol.

Itu yang membuat kritik ini berbeda dari penolakan biasa. Saya tidak bilang koperasi tidak perlu. Saya tidak bilang desa tidak boleh punya pusat ekonomi. Saya bilang fungsi harus dirancang lebih dulu, sebelum bentuk. Ukuran gedung harus mengikuti ukuran desa, bukan sebaliknya.

Desa kecil mungkin cukup dengan satu gerai dan satu unit simpan pinjam. Desa padat mungkin sanggup menjalankan tujuh unit sekaligus. Memaksakan satu desain untuk semua justru membuat banyak gedung kehilangan alasan untuk dipakai. Fungsi koperasi tidak ditentukan oleh berapa meter persegi luasnya. Fungsi ditentukan oleh berapa banyak orang yang benar-benar datang, membeli, menabung, dan kembali esok hari.

Gedung Koperasi Merah Putih sudah banyak yang berdiri. Tugas yang lebih sulit baru dimulai. Mengisinya, bukan mendirikannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar