Ketika Hukum Dipakai untuk Merampas: Membaca Ulang Gagasan Frédéric Bastiat - Erwin Basrin

Breaking

Rabu, 22 Juli 2026

Ketika Hukum Dipakai untuk Merampas: Membaca Ulang Gagasan Frédéric Bastiat



Erwin Basrin

Coba bayangkan sebuah undang-undang yang mengambil uang dari satu kelompok orang, lalu memberikannya kepada kelompok lain yang punya koneksi politik lebih kuat. Undang-undang itu sah secara hukum. Semua prosedurnya benar, disahkan parlemen, ditandatangani pejabat berwenang. Tapi apakah itu adil?

Pertanyaan semacam ini yang mendorong Frédéric Bastiat, ekonom dan politisi Prancis, menulis esai pendek berjudul Hukum pada 1850, hanya beberapa bulan sebelum ia meninggal karena tuberkulosis. Esai ini singkat, tidak sampai 80 halaman, tapi pengaruhnya panjang. Sampai hari ini, tulisan ini masih dibaca di berbagai belahan dunia sebagai salah satu kritik paling tajam terhadap penyalahgunaan kekuasaan negara.

Esai ini menjelaskan inti argumen Bastiat secara sederhana, berdasarkan teks aslinya, agar bisa dipahami siapa saja yang penasaran kenapa gagasan berumur lebih dari 170 tahun ini masih relevan dibicarakan sekarang.

Bastiat memulai esainya dengan sebuah klaim dasar. Menurutnya, setiap manusia lahir dengan tiga hal: hidup, kebebasan, dan hak milik. Ketiganya bukan pemberian negara. Ketiganya sudah ada sebelum manusia membuat undang-undang apa pun.

Logikanya sederhana. Manusia butuh hidup untuk bisa berpikir dan bertindak. Untuk mempertahankan hidupnya, manusia butuh kebebasan menggunakan kemampuannya sendiri. Dan untuk memenuhi kebutuhannya, manusia butuh hasil dari kerjanya sendiri, itulah hak milik. Tiga hal ini saling menopang. Kalau salah satu dirampas, dua lainnya ikut runtuh.

Dari titik ini, Bastiat mendefinisikan hukum secara sangat spesifik. Menurutnya, hukum adalah kumpulan hak individu untuk membela diri, yang disatukan secara kolektif. Setiap orang punya hak alami untuk mempertahankan hidup, kebebasan, dan miliknya sendiri. Ketika sekelompok orang sepakat menggabungkan hak pembelaan diri itu menjadi satu kekuatan bersama, di situlah hukum lahir.

Konsekuensinya penting. Kalau hukum hanya kumpulan hak individu yang digabungkan, maka hukum tidak boleh melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukan satu individu saja. Satu orang tidak berhak mengambil paksa milik orang lain. Karena itu, sekumpulan orang yang bertindak lewat hukum juga tidak berhak melakukan hal yang sama, walau mengatasnamakan negara.

Masalahnya, kata Bastiat, hukum di banyak negara tidak berhenti di situ. Hukum justru sering dipakai untuk hal yang berlawanan dengan tujuannya: bukan melindungi hak milik, tapi merampasnya. Bukan menjaga kebebasan, tapi membatasinya demi kepentingan kelompok tertentu.

Bastiat menyebut dua penyebab utama penyimpangan ini. Penyebab pertama adalah ketamakan yang dungu, yaitu keinginan untuk hidup makmur dengan mengambil hasil kerja orang lain, bukan dengan bekerja sendiri. Penyebab kedua, dan menurut Bastiat justru lebih berbahaya, adalah filantropi yang salah, yaitu niat baik yang dipaksakan lewat kekuasaan negara.

Kombinasi dua hal ini menjelaskan kenapa hampir semua negara, menurut Bastiat, pernah menyalahgunakan hukum. Orang yang tamak memakai hukum untuk mengambil keuntungan tanpa kerja. Orang yang punya niat baik memakai hukum untuk memaksakan kebaikan versinya sendiri kepada orang lain. Dua-duanya sama-sama mengubah hukum dari alat pelindung menjadi alat pemaksa.

Bastiat memberi nama khusus untuk fenomena ini: perampasan legal. Bedanya dengan pencurian biasa, perampasan legal dilakukan lewat prosedur hukum yang resmi, sehingga terlihat sah di mata masyarakat.

Cara mengenalinya, kata Bastiat, sebenarnya sederhana. Lihat saja apakah sebuah undang-undang mengambil sesuatu dari sekelompok orang, lalu memberikannya kepada kelompok lain yang sebenarnya tidak berhak atas itu. Kalau iya, itulah perampasan legal, apa pun nama resmi yang dipakai untuk membungkusnya, entah itu subsidi, proteksi dagang, atau jaminan keuntungan bagi industri tertentu.

Bastiat lalu menunjukkan bahaya jangka panjang dari perampasan legal ini. Begitu satu kelompok berhasil memakai hukum untuk keuntungan mereka, kelompok lain yang dirugikan tidak akan tinggal diam. Mereka juga akan berebut kekuasaan politik, bukan untuk menghapus perampasan itu, tapi supaya mereka juga bisa ikut menikmatinya. Hasil akhirnya, kata Bastiat, seluruh masyarakat sibuk berebut kekuasaan untuk saling merampas lewat hukum, alih-alih bekerja dan berdagang secara damai.

Menurut Bastiat, hanya ada tiga kemungkinan jalan keluar dari situasi ini. Pertama, sekelompok kecil orang merampas kelompok yang lebih besar. Kedua, semua orang saling merampas semua orang lewat hukum. Ketiga, tidak ada yang merampas siapa pun. Bastiat menegaskan, hanya pilihan ketiga yang sejalan dengan keadilan, perdamaian, dan ketertiban masyarakat.

Salah satu argumen paling berani dalam esai ini adalah ketika Bastiat menyamakan tiga ideologi yang biasanya dianggap berbeda: proteksionisme, sosialisme, dan komunisme. Menurutnya, ketiganya tumbuh dari akar yang sama, yaitu keyakinan bahwa hukum boleh dipakai untuk mengambil milik sebagian orang demi kepentingan orang lain. Bedanya hanya pada skala. Proteksionisme membatasi perampasan itu pada kelompok industri tertentu. Komunisme memperluasnya ke seluruh masyarakat.

Bastiat tidak sedang menuduh semua pendukung ideologi ini punya niat jahat. Ia justru menduga banyak dari mereka digerakkan oleh niat baik yang tulus, ingin membantu orang miskin, ingin mengurangi ketimpangan. Tapi menurutnya, niat baik saja tidak cukup untuk membenarkan cara yang dipakai. Kalau caranya adalah memaksa satu kelompok menyerahkan hak miliknya untuk kelompok lain lewat kekuatan hukum, hasilnya tetap perampasan, betapapun mulia alasan di baliknya.

Bagian paling tajam dari esai ini adalah kritik Bastiat terhadap para pemikir dan politisi yang ia sebut sebagai perancang sosial. Ia menelusuri tulisan sejumlah tokoh besar, dari Montesquieu, Rousseau, sampai para pemimpin Revolusi Prancis seperti Robespierre dan Saint-Just, dan menemukan pola pikir yang sama pada mereka semua.

Pola pikir itu adalah menganggap masyarakat sebagai bahan mentah yang pasif, seperti tanah liat, menunggu dibentuk oleh tangan seorang pembuat hukum yang lebih pintar. Bastiat mengutip contoh sejarah yang sering dipakai para pemikir ini untuk memuja pemerintahan yang mengatur segala aspek kehidupan warganya, mulai dari Mesir kuno, Sparta di bawah Lycurgus, sampai koloni Jesuit di Paraguay, di mana penguasa menentukan pekerjaan, pendidikan, bahkan pakaian setiap warganya.

Bastiat balik bertanya. Kalau memang manusia kebanyakan tidak bisa dipercaya mengatur hidupnya sendiri, kenapa para pembuat hukum itu justru dianggap selalu tahu yang terbaik? Bukankah mereka juga manusia biasa, dengan kelemahan yang sama? Baginya, anggapan bahwa segelintir orang punya hak istimewa untuk menata hidup jutaan orang lain adalah bentuk kesombongan, bukan kebijaksanaan.

Ia juga menunjuk kontradiksi yang menurutnya lucu sekaligus berbahaya pada politisi demokrat di zamannya. Saat pemilu berlangsung, rakyat digambarkan sebagai sosok bijaksana yang keputusannya harus dihormati. Begitu pemilu selesai dan pejabat terpilih menjabat, rakyat yang sama tiba-tiba dianggap perlu diatur, diarahkan, dan dibimbing oleh pejabat itu, seolah rakyat berubah menjadi tidak mampu berpikir sendiri hanya dalam semalam.

Bastiat juga menjawab argumen yang sering dipakai sampai sekarang, bahwa hukum sebaiknya dipakai untuk mendorong persaudaraan dan kepedulian sosial, bukan sekadar menjaga ketertiban. Argumen ini pernah disampaikan langsung kepadanya oleh Alphonse de Lamartine, politisi dan penyair Prancis, yang berkata bahwa gagasan Bastiat baru setengah jalan karena berhenti pada kebebasan, sementara Lamartine ingin melangkah lebih jauh sampai ke persaudaraan.

Jawaban Bastiat tegas. Menurutnya, persaudaraan yang sejati hanya bisa lahir dari kehendak sukarela, bukan dari paksaan. Begitu negara memaksa seseorang menyerahkan sebagian miliknya atas nama persaudaraan, yang terjadi bukan lagi derma, melainkan perampasan yang dibungkus kata-kata indah. Derma kehilangan makna moralnya kalau dilakukan karena takut hukuman, bukan karena kehendak hati.

Dengan logika yang sama, Bastiat berpendapat hukum tidak seharusnya dipakai untuk mengatur pendidikan, agama, atau moralitas warganya secara langsung. Bukan karena pendidikan, agama, dan moralitas tidak penting, tapi karena hukum pada dasarnya adalah kekuatan paksaan. Memaksakan keyakinan atau nilai tertentu lewat kekuatan paksaan, menurutnya, hanya akan menghasilkan kepatuhan yang kosong, bukan keyakinan yang tulus.

Dari semua argumen ini, Bastiat sampai pada satu kesimpulan inti yang menjadi jantung esainya. Hukum seharusnya bersifat negatif, dalam artian ia hanya berfungsi mencegah ketidakadilan terjadi, bukan mengejar tujuan tertentu secara aktif. Hukum yang baik tidak menyuruh orang untuk kaya, saleh, atau pintar. Hukum yang baik hanya memastikan tidak ada orang yang merampas hak orang lain.

Bastiat menyadari batas antara menjaga ketertiban dan mengatur kehidupan orang memang bisa kabur dalam praktiknya. Tapi ia berpegang pada satu ukuran yang menurutnya jelas: keadilan punya batas yang pasti, sementara filantropi dan persaudaraan tidak. Begitu hukum melangkah melewati batas menjaga keadilan, kata Bastiat, tidak ada titik henti yang jelas. Setiap kelompok akan mengklaim versi kebaikannya sendiri, lalu berebut memakai kekuatan hukum untuk memaksakannya kepada kelompok lain.

Bastiat menutup esainya dengan sebuah ajakan. Ia meminta para pembuat hukum dan aktivis sosial di zamannya untuk berhenti sejenak dari kebiasaan merancang dan mengatur hidup orang lain. Ia mengajak mereka mencoba sesuatu yang menurutnya belum pernah benar-benar dicoba secara konsisten: membiarkan manusia bebas mengurus hidupnya sendiri, saling berdagang, saling membantu secara sukarela, tanpa dipaksa oleh kekuatan hukum yang berlebihan.

Esai Hukum ditulis dalam konteks Prancis pertengahan abad ke-19, saat perdebatan tentang sosialisme, proteksionisme dagang, dan hak pilih universal sedang memanas. Tapi pertanyaan inti yang diajukan Bastiat, sampai mana kekuasaan negara boleh melangkah sebelum ia berubah dari pelindung menjadi perampas, tetap jadi perdebatan hidup di banyak negara hari ini, termasuk soal subsidi, proteksi industri, dan redistribusi kekayaan lewat pajak.

Setuju atau tidak dengan kesimpulan Bastiat, esai ini mengajak pembaca melakukan satu hal sederhana: setiap kali ada usulan kebijakan baru, tanyakan dulu, siapa sebenarnya yang membayar, dan siapa yang menerima. Kalau jawabannya adalah sebagian orang dipaksa menanggung biaya demi keuntungan orang lain, Bastiat akan bilang, itu bukan keadilan. Itu perampasan yang kebetulan punya cap hukum.

 

Sumber: Frédéric Bastiat, Hukum (The Law), 1850. Edisi Indonesia: Hukum, Rancangan Klasik untuk Membangun Masyarakat Merdeka, terj. Zaim Rofiqi, Freedom Institute dan AkademiMerdeka.org, 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar