Erwin Basrin
Coba bayangkan sebuah
undang-undang yang mengambil uang dari satu kelompok orang, lalu memberikannya
kepada kelompok lain yang punya koneksi politik lebih kuat. Undang-undang itu
sah secara hukum. Semua prosedurnya benar, disahkan parlemen, ditandatangani pejabat
berwenang. Tapi apakah itu adil?
Pertanyaan semacam ini yang
mendorong Frédéric Bastiat, ekonom dan politisi Prancis, menulis esai pendek
berjudul Hukum pada 1850, hanya beberapa bulan sebelum ia meninggal karena
tuberkulosis. Esai ini singkat, tidak sampai 80 halaman, tapi pengaruhnya
panjang. Sampai hari ini, tulisan ini masih dibaca di berbagai belahan dunia
sebagai salah satu kritik paling tajam terhadap penyalahgunaan kekuasaan
negara.
Esai ini menjelaskan inti
argumen Bastiat secara sederhana, berdasarkan teks aslinya, agar bisa dipahami
siapa saja yang penasaran kenapa gagasan berumur lebih dari 170 tahun ini masih
relevan dibicarakan sekarang.
Bastiat memulai esainya dengan
sebuah klaim dasar. Menurutnya, setiap manusia lahir dengan tiga hal: hidup,
kebebasan, dan hak milik. Ketiganya bukan pemberian negara. Ketiganya sudah ada
sebelum manusia membuat undang-undang apa pun.
Logikanya sederhana. Manusia
butuh hidup untuk bisa berpikir dan bertindak. Untuk mempertahankan hidupnya,
manusia butuh kebebasan menggunakan kemampuannya sendiri. Dan untuk memenuhi
kebutuhannya, manusia butuh hasil dari kerjanya sendiri, itulah hak milik. Tiga
hal ini saling menopang. Kalau salah satu dirampas, dua lainnya ikut runtuh.
Dari titik ini, Bastiat
mendefinisikan hukum secara sangat spesifik. Menurutnya, hukum adalah kumpulan
hak individu untuk membela diri, yang disatukan secara kolektif. Setiap orang
punya hak alami untuk mempertahankan hidup, kebebasan, dan miliknya sendiri.
Ketika sekelompok orang sepakat menggabungkan hak pembelaan diri itu menjadi
satu kekuatan bersama, di situlah hukum lahir.
Konsekuensinya penting. Kalau
hukum hanya kumpulan hak individu yang digabungkan, maka hukum tidak boleh
melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukan satu individu saja. Satu orang
tidak berhak mengambil paksa milik orang lain. Karena itu, sekumpulan orang
yang bertindak lewat hukum juga tidak berhak melakukan hal yang sama, walau
mengatasnamakan negara.
Masalahnya, kata Bastiat,
hukum di banyak negara tidak berhenti di situ. Hukum justru sering dipakai
untuk hal yang berlawanan dengan tujuannya: bukan melindungi hak milik, tapi
merampasnya. Bukan menjaga kebebasan, tapi membatasinya demi kepentingan
kelompok tertentu.
Bastiat menyebut dua penyebab
utama penyimpangan ini. Penyebab pertama adalah ketamakan yang dungu, yaitu
keinginan untuk hidup makmur dengan mengambil hasil kerja orang lain, bukan
dengan bekerja sendiri. Penyebab kedua, dan menurut Bastiat justru lebih
berbahaya, adalah filantropi yang salah, yaitu niat baik yang dipaksakan lewat
kekuasaan negara.
Kombinasi dua hal ini
menjelaskan kenapa hampir semua negara, menurut Bastiat, pernah menyalahgunakan
hukum. Orang yang tamak memakai hukum untuk mengambil keuntungan tanpa kerja.
Orang yang punya niat baik memakai hukum untuk memaksakan kebaikan versinya
sendiri kepada orang lain. Dua-duanya sama-sama mengubah hukum dari alat
pelindung menjadi alat pemaksa.
Bastiat memberi nama khusus
untuk fenomena ini: perampasan legal. Bedanya dengan pencurian biasa,
perampasan legal dilakukan lewat prosedur hukum yang resmi, sehingga terlihat
sah di mata masyarakat.
Cara mengenalinya, kata
Bastiat, sebenarnya sederhana. Lihat saja apakah sebuah undang-undang mengambil
sesuatu dari sekelompok orang, lalu memberikannya kepada kelompok lain yang
sebenarnya tidak berhak atas itu. Kalau iya, itulah perampasan legal, apa pun
nama resmi yang dipakai untuk membungkusnya, entah itu subsidi, proteksi
dagang, atau jaminan keuntungan bagi industri tertentu.
Bastiat lalu menunjukkan
bahaya jangka panjang dari perampasan legal ini. Begitu satu kelompok berhasil
memakai hukum untuk keuntungan mereka, kelompok lain yang dirugikan tidak akan
tinggal diam. Mereka juga akan berebut kekuasaan politik, bukan untuk menghapus
perampasan itu, tapi supaya mereka juga bisa ikut menikmatinya. Hasil akhirnya,
kata Bastiat, seluruh masyarakat sibuk berebut kekuasaan untuk saling merampas
lewat hukum, alih-alih bekerja dan berdagang secara damai.
Menurut Bastiat, hanya ada
tiga kemungkinan jalan keluar dari situasi ini. Pertama, sekelompok kecil orang
merampas kelompok yang lebih besar. Kedua, semua orang saling merampas semua
orang lewat hukum. Ketiga, tidak ada yang merampas siapa pun. Bastiat
menegaskan, hanya pilihan ketiga yang sejalan dengan keadilan, perdamaian, dan
ketertiban masyarakat.
Salah satu argumen paling
berani dalam esai ini adalah ketika Bastiat menyamakan tiga ideologi yang
biasanya dianggap berbeda: proteksionisme, sosialisme, dan komunisme.
Menurutnya, ketiganya tumbuh dari akar yang sama, yaitu keyakinan bahwa hukum
boleh dipakai untuk mengambil milik sebagian orang demi kepentingan orang lain.
Bedanya hanya pada skala. Proteksionisme membatasi perampasan itu pada kelompok
industri tertentu. Komunisme memperluasnya ke seluruh masyarakat.
Bastiat tidak sedang menuduh
semua pendukung ideologi ini punya niat jahat. Ia justru menduga banyak dari
mereka digerakkan oleh niat baik yang tulus, ingin membantu orang miskin, ingin
mengurangi ketimpangan. Tapi menurutnya, niat baik saja tidak cukup untuk
membenarkan cara yang dipakai. Kalau caranya adalah memaksa satu kelompok
menyerahkan hak miliknya untuk kelompok lain lewat kekuatan hukum, hasilnya
tetap perampasan, betapapun mulia alasan di baliknya.
Bagian paling tajam dari esai
ini adalah kritik Bastiat terhadap para pemikir dan politisi yang ia sebut
sebagai perancang sosial. Ia menelusuri tulisan sejumlah tokoh besar, dari
Montesquieu, Rousseau, sampai para pemimpin Revolusi Prancis seperti
Robespierre dan Saint-Just, dan menemukan pola pikir yang sama pada mereka
semua.
Pola pikir itu adalah
menganggap masyarakat sebagai bahan mentah yang pasif, seperti tanah liat,
menunggu dibentuk oleh tangan seorang pembuat hukum yang lebih pintar. Bastiat
mengutip contoh sejarah yang sering dipakai para pemikir ini untuk memuja
pemerintahan yang mengatur segala aspek kehidupan warganya, mulai dari Mesir
kuno, Sparta di bawah Lycurgus, sampai koloni Jesuit di Paraguay, di mana
penguasa menentukan pekerjaan, pendidikan, bahkan pakaian setiap warganya.
Bastiat balik bertanya. Kalau
memang manusia kebanyakan tidak bisa dipercaya mengatur hidupnya sendiri,
kenapa para pembuat hukum itu justru dianggap selalu tahu yang terbaik?
Bukankah mereka juga manusia biasa, dengan kelemahan yang sama? Baginya,
anggapan bahwa segelintir orang punya hak istimewa untuk menata hidup jutaan
orang lain adalah bentuk kesombongan, bukan kebijaksanaan.
Ia juga menunjuk kontradiksi
yang menurutnya lucu sekaligus berbahaya pada politisi demokrat di zamannya.
Saat pemilu berlangsung, rakyat digambarkan sebagai sosok bijaksana yang
keputusannya harus dihormati. Begitu pemilu selesai dan pejabat terpilih menjabat,
rakyat yang sama tiba-tiba dianggap perlu diatur, diarahkan, dan dibimbing oleh
pejabat itu, seolah rakyat berubah menjadi tidak mampu berpikir sendiri hanya
dalam semalam.
Bastiat juga menjawab argumen
yang sering dipakai sampai sekarang, bahwa hukum sebaiknya dipakai untuk
mendorong persaudaraan dan kepedulian sosial, bukan sekadar menjaga ketertiban.
Argumen ini pernah disampaikan langsung kepadanya oleh Alphonse de Lamartine,
politisi dan penyair Prancis, yang berkata bahwa gagasan Bastiat baru setengah
jalan karena berhenti pada kebebasan, sementara Lamartine ingin melangkah lebih
jauh sampai ke persaudaraan.
Jawaban Bastiat tegas.
Menurutnya, persaudaraan yang sejati hanya bisa lahir dari kehendak sukarela,
bukan dari paksaan. Begitu negara memaksa seseorang menyerahkan sebagian
miliknya atas nama persaudaraan, yang terjadi bukan lagi derma, melainkan
perampasan yang dibungkus kata-kata indah. Derma kehilangan makna moralnya
kalau dilakukan karena takut hukuman, bukan karena kehendak hati.
Dengan logika yang sama,
Bastiat berpendapat hukum tidak seharusnya dipakai untuk mengatur pendidikan,
agama, atau moralitas warganya secara langsung. Bukan karena pendidikan, agama,
dan moralitas tidak penting, tapi karena hukum pada dasarnya adalah kekuatan
paksaan. Memaksakan keyakinan atau nilai tertentu lewat kekuatan paksaan,
menurutnya, hanya akan menghasilkan kepatuhan yang kosong, bukan keyakinan yang
tulus.
Dari semua argumen ini,
Bastiat sampai pada satu kesimpulan inti yang menjadi jantung esainya. Hukum
seharusnya bersifat negatif, dalam artian ia hanya berfungsi mencegah
ketidakadilan terjadi, bukan mengejar tujuan tertentu secara aktif. Hukum yang
baik tidak menyuruh orang untuk kaya, saleh, atau pintar. Hukum yang baik hanya
memastikan tidak ada orang yang merampas hak orang lain.
Bastiat menyadari batas antara
menjaga ketertiban dan mengatur kehidupan orang memang bisa kabur dalam
praktiknya. Tapi ia berpegang pada satu ukuran yang menurutnya jelas: keadilan
punya batas yang pasti, sementara filantropi dan persaudaraan tidak. Begitu
hukum melangkah melewati batas menjaga keadilan, kata Bastiat, tidak ada titik
henti yang jelas. Setiap kelompok akan mengklaim versi kebaikannya sendiri,
lalu berebut memakai kekuatan hukum untuk memaksakannya kepada kelompok lain.
Bastiat menutup esainya dengan
sebuah ajakan. Ia meminta para pembuat hukum dan aktivis sosial di zamannya
untuk berhenti sejenak dari kebiasaan merancang dan mengatur hidup orang lain.
Ia mengajak mereka mencoba sesuatu yang menurutnya belum pernah benar-benar
dicoba secara konsisten: membiarkan manusia bebas mengurus hidupnya sendiri,
saling berdagang, saling membantu secara sukarela, tanpa dipaksa oleh kekuatan
hukum yang berlebihan.
Esai Hukum ditulis dalam
konteks Prancis pertengahan abad ke-19, saat perdebatan tentang sosialisme,
proteksionisme dagang, dan hak pilih universal sedang memanas. Tapi pertanyaan
inti yang diajukan Bastiat, sampai mana kekuasaan negara boleh melangkah
sebelum ia berubah dari pelindung menjadi perampas, tetap jadi perdebatan hidup
di banyak negara hari ini, termasuk soal subsidi, proteksi industri, dan
redistribusi kekayaan lewat pajak.
Setuju atau tidak dengan
kesimpulan Bastiat, esai ini mengajak pembaca melakukan satu hal sederhana:
setiap kali ada usulan kebijakan baru, tanyakan dulu, siapa sebenarnya yang
membayar, dan siapa yang menerima. Kalau jawabannya adalah sebagian orang
dipaksa menanggung biaya demi keuntungan orang lain, Bastiat akan bilang, itu
bukan keadilan. Itu perampasan yang kebetulan punya cap hukum.
Sumber:
Frédéric Bastiat, Hukum (The Law), 1850. Edisi Indonesia: Hukum, Rancangan
Klasik untuk Membangun Masyarakat Merdeka, terj. Zaim Rofiqi, Freedom Institute
dan AkademiMerdeka.org, 2010.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar