Hukum Itu Apa Sebenarnya? - Erwin Basrin

Breaking

Minggu, 21 Juni 2026

Hukum Itu Apa Sebenarnya?



Pukul tiga dini hari. Jalanan kosong. Tidak ada mobil lain, tidak ada polisi, tidak ada kamera pengawas. Lampu lalu lintas menyala merah, dan Anda berhenti.

Kenapa?

Pertanyaan itu terdengar remeh. Padahal di baliknya tersimpan salah satu teka-teki tertua dalam pemikiran manusia. Yang membuat Anda berhenti bukan rasa takut, sebab tak ada yang mengawasi. Bukan pula perhitungan untung-rugi, sebab tak ada bahaya. Yang membuat Anda berhenti adalah sesuatu yang kita sebut hukum. Begitu kita bertanya apa itu hukum, dari mana asal kuasanya, dan mengapa kita merasa wajib menaatinya, kita masuk ke ruang yang sudah diperdebatkan para filsuf selama ribuan tahun.

Ruang itu punya nama: filsafat hukum. Dalam istilah lamanya, jurisprudence. Tulisan ini mengajak Anda berkeliling di dalamnya. Tanpa jargon yang bikin pusing, tanpa rumus, hanya pertanyaan-pertanyaan besar yang sebenarnya menyangkut hidup kita semua. Saya akan menceritakannya pelan-pelan, satu per satu.

Bayangkan dua orang yang sama-sama meminta uang Anda. Yang pertama perampok. Ia menodongkan pisau dan berkata, "Uang atau nyawa." Yang kedua petugas pajak. Ia mengirim surat dan berkata, "Bayar kewajiban Anda."

Keduanya menuntut uang. Keduanya memakai semacam tekanan. Tetapi Anda merasakan perbedaan yang besar di antara mereka. Tuntutan petugas pajak terasa sebagai hukum. Tuntutan perampok hanya ancaman. Pertanyaannya: apa yang membedakan keduanya? Mengapa yang satu mengikat dan yang lain tidak?

Dari pertanyaan sederhana inilah filsafat hukum bermula. Dan jawabannya terbelah menjadi dua kubu besar yang sudah saling berdebat berabad-abad.

Kubu pertaman penganut hukum itu terikat pada keadilan. Kubu ini disebut hukum kodrat, atau natural law. Ini jawaban yang paling tua. Akarnya bisa ditarik sampai ke Plato dan Aristoteles, lalu berkembang lewat para pemikir abad pertengahan, dan masih hidup sampai hari ini.

Intinya begini. Aturan yang sungguh-sungguh layak disebut hukum harus terhubung dengan apa yang benar-benar baik bagi manusia. Pertanyaan pertama yang diajukan kubu ini bukan "apa bunyi aturannya?" melainkan "apa yang seharusnya saya lakukan?" Bagi mereka, hukum ada untuk melayani kehidupan manusia yang baik. Bukan sekadar perintah yang ditegakkan dengan paksa.

Konsekuensinya tajam. Sebuah aturan bisa saja dibuat oleh penguasa, ditulis rapi, dan ditegakkan dengan kekerasan, tetapi tetap gagal menjadi hukum dalam arti yang sebenarnya bila ia melanggar hal-hal mendasar yang membuat manusia bisa hidup layak. Ambil contoh aturan yang dulu melindungi perbudakan. Aturan itu sah di atas kertas dan dipaksakan dengan kejam. Bagi penganut hukum kodrat, aturan semacam itu tidak pernah benar-benar menjadi hukum, betapapun resminya ia tampak.

Versi modern dari kubu ini lebih hati-hati. Mereka tidak selalu bilang aturan jahat itu "bukan hukum." Yang mereka tekankan: kita memahami hukum dengan lebih baik bila kita memperhitungkan cita-cita moral di dalamnya. Hukum, kata mereka, selalu menjanjikan sesuatu yang lebih dari sekadar paksaan. Ia menjanjikan keadilan, dan janji itu adalah bagian dari jati dirinya.

Kubu kedua penganut hukum adalah fakta sosial yang berseberangan disebut positivisme hukum. Jawabannya jauh lebih dingin, dan justru karena itu banyak orang menganggapnya lebih jujur.

Bagi positivis, hukum adalah apa yang sebuah masyarakat tetapkan lewat lembaga-lembaganya. Titik. Cara menguji apakah sesuatu itu hukum bukan dengan bertanya "apakah ini adil?" melainkan "apakah ini ditetapkan lewat prosedur yang berlaku?" Sumbernya yang menentukan, bukan isinya.

Pemikir paling berpengaruh di kubu ini, H. L. A. Hart, menjelaskannya lewat gagasan yang ia sebut rule of recognition, semacam kesepakatan diam-diam di antara para pejabat tentang apa yang dihitung sebagai hukum di negeri mereka. Di Indonesia, misalnya, kita sama-sama tahu bahwa undang-undang yang disahkan DPR dan presiden itu hukum, sementara cuitan seseorang di media sosial bukan. Kesepakatan praktis semacam itulah yang menjadi penyaringnya.

Di dalam kubu positivis sendiri ada perdebatan seru. Sebagian, yang disebut positivis eksklusif, bersikap tegas: moralitas tidak pernah ikut menentukan apa itu hukum. Hukum murni soal sumber. Sebagian lain, positivis inklusif, sedikit melunak: moralitas boleh ikut menentukan, tetapi hanya kalau aturan masyarakat itu sendiri yang mengizinkannya. Contohnya, sebuah konstitusi yang mensyaratkan agar undang-undang "adil" atau "tidak diskriminatif." Di situ nilai moral masuk lewat pintu yang sengaja dibuka oleh hukum itu sendiri.

Penting dicatat, positivis tidak sedang bilang kita harus tunduk pada aturan jahat. Mereka hanya memisahkan dua hal yang sering dicampur orang: pertanyaan "apakah ini hukum?" dan pertanyaan "apakah ini pantas ditaati?" Sesuatu bisa sah sebagai hukum dan tetap layak dilawan.

Pertanyaannya, kenapa perdebatan ini bukan sekadar main kata. Jawabannya mudah, dan sering dianggap cuma adu istilah di ruang kuliah. Tetapi taruhannya nyata, dan sejarah sudah membuktikannya.

Setelah Perang Dunia Kedua, pengadilan harus menghadapi pertanyaan pahit. Para pejabat Nazi melakukan kekejaman, lalu membela diri dengan berkata bahwa mereka hanya menjalankan hukum yang berlaku saat itu. Pertanyaannya: apakah aturan-aturan itu benar-benar hukum yang sah?

Penganut hukum kodrat punya jalan keluar yang lugas. Aturan yang begitu jahat, kata mereka, tidak pernah sah sebagai hukum sejak awal. Maka para pejabat itu tidak bisa berlindung di baliknya. Positivis menempuh jalan berbeda. Mereka mengakui aturan itu memang hukum yang sah secara prosedur, tetapi menegaskan bahwa kita punya kewajiban moral untuk tidak menaatinya. Hasil akhirnya sama: jangan tunduk pada aturan keji. Tetapi jalan menuju kesimpulan itu berbeda. Dan jalan yang ditempuh menentukan cara seorang hakim bernalar di ruang sidang.

Ada hal aneh tentang hukum yang jarang kita sadari. Hukum tidak cuma mengancam. Hukum mengklaim bahwa Anda seharusnya menurut, bukan karena takut dihukum, melainkan semata karena ia memerintahkan demikian. Inilah yang disebut otoritas. Dan otoritas menyimpan sebuah paradoks yang menggelitik. Kalau Anda hanya menurut saat hukum benar, hukum tidak menambah apa pun. Kalau Anda menurut bahkan saat hukum salah, Anda menyerahkan akal sehat Anda sendiri.

Coba pikirkan. Misalkan hukum menyuruh Anda melakukan sesuatu yang menurut Anda keliru. Haruskah Anda tetap menurut hanya karena itu hukum? Kalau jawaban Anda "tidak, saya hanya menurut kalau hukum kebetulan benar," maka sebenarnya hukum tidak menambah alasan apa pun. Anda toh akan melakukan yang benar dengan atau tanpa hukum. Tetapi kalau jawaban Anda "ya, saya menurut walau saya yakin itu salah," Anda seperti mematikan penilaian moral Anda sendiri. Dua-duanya terasa janggal.

Salah satu jawaban paling terkenal datang dari filsuf Joseph Raz. Ia bilang otoritas yang sah berfungsi seperti penasihat ahli. Otoritas membantu Anda melakukan apa yang sebetulnya memang punya alasan untuk Anda lakukan, hanya saja lebih baik daripada kalau Anda mencobanya sendirian. Contoh paling gampang adalah aturan lalu lintas. Kita semua punya alasan untuk tidak bertabrakan. Tetapi kalau setiap orang memutuskan sendiri-sendiri mau lewat kiri atau kanan, jalanan jadi kacau. Aturan memilihkan satu jawaban untuk kita semua, dan kita semua jadi lebih aman. Di situlah otoritas membuktikan gunanya.

Hukum boleh saja mengklaim punya otoritas. Tetapi klaim bukanlah bukti. Pertanyaan berikutnya lebih berani: apakah kita sungguh punya kewajiban untuk menaati hukum, sekadar karena ia hukum?

Para filsuf sudah menguji beberapa alasan yang sering diajukan, dan satu per satu ternyata rapuh.

Alasan pertama adalah persetujuan. Katanya kita wajib taat karena kita sudah setuju. Masalahnya, kapan persisnya kita setuju? Hampir tak seorang pun di antara kita pernah menandatangani kontrak untuk patuh pada negara tempat kita kebetulan lahir. Alasan kedua adalah keadilan timbal balik. Kita menikmati manfaat dari kepatuhan orang lain, jadi adil kalau kita pun menyumbang kepatuhan kita sendiri. Ini lebih kuat, tetapi tetap tidak membuktikan kita wajib taat pada setiap aturan, termasuk aturan yang buruk.

Hasilnya cukup mengusik. Sebagian filsuf, yang disebut anarkis filosofis, menyimpulkan bahwa tidak ada kewajiban umum untuk menaati hukum semata karena ia hukum. Bukan berarti mereka mengajak orang melanggar segalanya. Banyak hukum memang patut ditaati karena isinya memang benar. Tetapi taat pada aturan baik bukan hal yang sama dengan taat hanya karena "itu hukum." Kejujuran semacam ini jarang kita dengar, dan justru itu yang membuatnya menarik.

Kata "hak" kita pakai setiap hari. Hak milik, hak bicara, hak hidup. Tetapi apa sebenarnya sebuah hak itu?

Salah satu cara memahaminya begini. Hak adalah jenis alasan yang istimewa. Ketika Anda punya hak atas sesuatu, hak itu membungkam pertimbangan-pertimbangan lain yang biasanya kita hitung.

Contohnya jelas. Misalkan Anda punya hak atas rumah Anda. Lalu ada sepuluh orang yang mengaku akan lebih menikmati rumah itu daripada Anda. Apakah fakta itu penting? Tidak. Hak Anda menutup perhitungan tadi sebelum dimulai. Bukan karena kepentingan Anda lebih besar daripada kepentingan sepuluh orang itu, melainkan karena hak bekerja dengan cara menyingkirkan hitung-hitungan semacam itu. Inilah sebabnya hak sering disebut semacam kartu truf. Ia mengalahkan argumen "demi kebaikan banyak orang" yang dalam situasi lain terdengar masuk akal.

Tetapi hak tidak selalu rukun satu sama lain. Hak Anda untuk berbicara bisa bertabrakan dengan hak orang lain atas rasa aman. Hak satu pihak atas privasi bisa berbenturan dengan hak pihak lain atas informasi. Di sinilah pekerjaan beratnya dimulai. Hak mana yang tak boleh dilanggar dalam keadaan apa pun, dan hak mana yang masih bisa mengalah? Tidak ada rumus tunggal. Yang ada adalah pertimbangan yang cermat, kasus demi kasus.

Lalu bagaimana hakim sebenarnya memutus perkara? Ada gambaran umum tentang hakim sebagai mesin. Masukkan fakta, masukkan pasal, keluar putusan. Bersih, otomatis, tanpa selera pribadi. Pandangan ini punya nama: formalisme.

Masalahnya, gambaran itu sering keliru. Sebagian besar perkara memang gampang dan jelas. Tetapi selalu ada perkara sulit, ketika aturan tidak lagi memberi jawaban yang jelas.

Penyebabnya sering ada pada bahasa itu sendiri. Kata-kata punya batas. Ambil aturan sederhana: "dilarang membawa kendaraan ke taman." Sepeda termasuk kendaraan? Bagaimana dengan skuter anak-anak? Bagaimana dengan ambulans yang masuk untuk menolong orang? Kata "kendaraan" tampak jelas sampai kasus-kasus seperti ini muncul. Saat bahasa kehabisan jawaban, hakim mau tak mau harus memilih. Dan memilih berarti membawa pertimbangan nilai ke dalam putusan, entah ia mengakuinya atau tidak.

Di perkara yang benar-benar sulit, nilai-nilai bisa saling bertabrakan tanpa ada cara murni rasional untuk menentukan pemenangnya. Keadilan bisa menarik ke satu arah, kepastian ke arah lain, kemanusiaan ke arah ketiga. Mengakui kenyataan ini bukan berarti merendahkan hakim. Justru sebaliknya. Ini menuntut kejujuran bahwa memutus perkara berat bukan pekerjaan mekanis, melainkan tanggung jawab moral yang berat.

Ada lagi perdebatan soal cara membaca aturan. Ketika menafsirkan undang-undang, haruskah hakim mengejar maksud para pembuatnya, atau cukup berpegang pada bunyi katanya yang tertulis? Pilihan ini bukan soal teknis. Ia bisa menentukan menang-kalahnya seseorang manusia di pengadilan.

Sekarang mari kita masuk ke wilayah yang paling menyentuh hidup orang: tanggung jawab dan hukuman.

Kata "bertanggung jawab" ternyata punya banyak wajah. Ada kisah klasik tentang seorang kapten kapal yang membantu menjelaskannya. Kapten itu bertanggung jawab atas keselamatan penumpang, dalam arti itu memang tugasnya. Tetapi ia mabuk berat dalam pelayaran terakhirnya, sehingga ia bertanggung jawab atas tenggelamnya kapal, dalam arti itu salahnya. Lalu pengadilan memutuskan ia bertanggung jawab secara hukum, dalam arti ia yang harus menanggung akibatnya. Tiga makna berbeda, satu kata yang sama. Memilah ketiganya adalah pekerjaan penting dalam hukum.

Lalu kenapa kita menghukum orang? Ada tiga jawaban besar. Pertama, hukuman sebagai balasan: orang yang berbuat jahat memang pantas menanggung derita karenanya. Kedua, hukuman sebagai pencegah: kita menghukum supaya kejahatan serupa tidak terulang di masa depan. Ketiga, hukuman sebagai ancaman yang sudah dijanjikan sebelumnya, lalu ditepati. Ketiga jawaban ini menarik kita ke arah yang berbeda, dan pilihan di antaranya membentuk seluruh wajah sistem peradilan pidana sebuah negara.

Di belakang semua itu ada dua pertanyaan yang harus dijawab bersamaan. Apa yang membuat seseorang pantas dihukum? Dan kerugian atau kesalahan macam apa yang sungguh layak diganjar hukuman? Menjawab keduanya tanpa kehilangan rasa kemanusiaan adalah ujian terberat bagi hukum pidana.

Tidak semua hukum mengurusi negara melawan penjahat. Banyak bagian hukum justru mengatur hubungan kita satu sama lain, dan masing-masing menyimpan pertanyaan filosofisnya sendiri.

Hukum kontrak bertanya: kenapa janji bisa mengikat secara hukum? Sebagian menjawab karena janji adalah cara kita menjalankan kebebasan, mengikatkan diri sendiri secara sukarela. Sebagian lain menjawab dengan bahasa ekonomi, soal pertukaran yang membuat kedua pihak lebih sejahtera. Hukum perbuatan melawan hukum, atau tort, bertanya: ketika sesuatu berjalan salah dan seseorang dirugikan, jadi tanggungan siapa kerugian itu? Jawabannya berputar di sekitar gagasan tanggung jawab, terutama kelalaian. Hukum properti bertanya hal yang bahkan lebih mendasar: apa yang membenarkan seseorang berkata "ini milikku" dan menutup akses orang lain?

Benang merahnya sederhana dan kuat. Orang yang dirugikan secara tidak adil oleh orang lain berhak atas jalan untuk menuntut ganti dari pihak yang merugikannya. Prinsip itu menjadi dasar banyak perkara perdata yang kita lihat sehari-hari.

Lalu ada hukum internasional, panggung tempat negara-negara berhadapan tanpa polisi dunia yang berdiri di atas mereka. Di sinilah pertanyaan tentang hak asasi manusia, tentang kapan satu negara boleh ikut campur demi melindungi nyawa di negara lain, dan tentang apa yang membuat sebuah pemerintahan sah, menjadi sangat mendesak dan sangat sulit.

Mari kita kembali ke jalanan kosong pukul tiga dini hari tadi.

Pertanyaan "kenapa saya berhenti?" ternyata membawa kita ke seluruh rangkaian pertanyaan ini. Apa yang membuat sebuah aturan jadi hukum. Apakah hukum harus adil untuk menjadi hukum. Dari mana hak hukum untuk memerintah. Apakah kita sungguh wajib menurut. Apa itu hak. Bagaimana hakim memilih saat aturan diam. Kapan seseorang pantas dihukum. Semua itu berdiri di balik satu lampu merah yang Anda patuhi tanpa berpikir panjang.

Filsafat hukum tidak menutup perdebatan-perdebatan ini. Tidak ada jawaban tunggal yang memenangkan semuanya. Yang ditawarkannya adalah kejernihan. Ia membuat kita melihat dengan jelas apa yang sebenarnya kita perdebatkan setiap kali kita memilih, memilih wakil rakyat, membayar pajak, atau berdiri di hadapan pengadilan.

Dan begitu Anda melihatnya dengan jelas, Anda akan menilai aturan-aturan di sekeliling Anda dengan cara yang berbeda. Lampu merah itu bukan cuma lampu merah. Ia adalah jawaban diam-diam atas pertanyaan-pertanyaan yang sudah dipikirkan manusia selama dua ribu tahun, dan masih terus dipikirkan sampai sekarang.


Catatan: Gagasan-gagasan yang diceritakan di sini diolah dari kumpulan pemikiran para filsuf hukum terkemuka, antara lain John Finnis, H. L. A. Hart, Joseph Raz, Andrei Marmor, Leslie Green, dan banyak lagi, sebagaimana terhimpun dalam The Oxford Handbook of Jurisprudence and Philosophy of Law (Oxford University Press). Tulisan ini adalah penjelajahan bebas atas pertanyaan-pertanyaan besar yang mereka perdebatkan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar