Pukul tiga dini hari. Jalanan kosong. Tidak ada mobil lain, tidak ada
polisi, tidak ada kamera pengawas. Lampu lalu lintas menyala merah, dan Anda
berhenti.
Kenapa?
Pertanyaan itu terdengar remeh. Padahal di baliknya tersimpan salah satu
teka-teki tertua dalam pemikiran manusia. Yang membuat Anda berhenti bukan rasa
takut, sebab tak ada yang mengawasi. Bukan pula perhitungan untung-rugi, sebab
tak ada bahaya. Yang membuat Anda berhenti adalah sesuatu yang kita sebut
hukum. Begitu kita bertanya apa itu hukum, dari mana asal kuasanya, dan mengapa
kita merasa wajib menaatinya, kita masuk ke ruang yang sudah diperdebatkan para
filsuf selama ribuan tahun.
Ruang itu punya nama: filsafat hukum. Dalam istilah lamanya,
jurisprudence. Tulisan ini mengajak Anda berkeliling di dalamnya. Tanpa jargon
yang bikin pusing, tanpa rumus, hanya pertanyaan-pertanyaan besar yang
sebenarnya menyangkut hidup kita semua. Saya akan menceritakannya pelan-pelan,
satu per satu.
Bayangkan dua orang yang sama-sama meminta uang Anda. Yang pertama
perampok. Ia menodongkan pisau dan berkata, "Uang atau nyawa." Yang
kedua petugas pajak. Ia mengirim surat dan berkata, "Bayar kewajiban
Anda."
Keduanya menuntut uang. Keduanya memakai semacam tekanan. Tetapi Anda
merasakan perbedaan yang besar di antara mereka. Tuntutan petugas pajak terasa
sebagai hukum. Tuntutan perampok hanya ancaman. Pertanyaannya: apa yang
membedakan keduanya? Mengapa yang satu mengikat dan yang lain tidak?
Dari pertanyaan sederhana inilah filsafat hukum bermula. Dan jawabannya
terbelah menjadi dua kubu besar yang sudah saling berdebat berabad-abad.
Kubu pertaman penganut hukum itu terikat pada keadilan. Kubu ini disebut
hukum kodrat, atau natural law. Ini jawaban yang paling tua. Akarnya bisa
ditarik sampai ke Plato dan Aristoteles, lalu berkembang lewat para pemikir
abad pertengahan, dan masih hidup sampai hari ini.
Intinya begini. Aturan yang sungguh-sungguh layak disebut hukum harus
terhubung dengan apa yang benar-benar baik bagi manusia. Pertanyaan pertama
yang diajukan kubu ini bukan "apa bunyi aturannya?" melainkan
"apa yang seharusnya saya lakukan?" Bagi mereka, hukum ada untuk
melayani kehidupan manusia yang baik. Bukan sekadar perintah yang ditegakkan
dengan paksa.
Konsekuensinya tajam. Sebuah aturan bisa saja dibuat oleh penguasa,
ditulis rapi, dan ditegakkan dengan kekerasan, tetapi tetap gagal menjadi hukum
dalam arti yang sebenarnya bila ia melanggar hal-hal mendasar yang membuat
manusia bisa hidup layak. Ambil contoh aturan yang dulu melindungi perbudakan.
Aturan itu sah di atas kertas dan dipaksakan dengan kejam. Bagi penganut hukum
kodrat, aturan semacam itu tidak pernah benar-benar menjadi hukum, betapapun
resminya ia tampak.
Versi modern dari kubu ini lebih hati-hati. Mereka tidak selalu bilang
aturan jahat itu "bukan hukum." Yang mereka tekankan: kita memahami
hukum dengan lebih baik bila kita memperhitungkan cita-cita moral di dalamnya.
Hukum, kata mereka, selalu menjanjikan sesuatu yang lebih dari sekadar paksaan.
Ia menjanjikan keadilan, dan janji itu adalah bagian dari jati dirinya.
Kubu kedua penganut hukum adalah fakta sosial yang berseberangan
disebut positivisme hukum. Jawabannya jauh lebih dingin, dan justru karena itu
banyak orang menganggapnya lebih jujur.
Bagi positivis, hukum adalah apa yang sebuah masyarakat tetapkan lewat
lembaga-lembaganya. Titik. Cara menguji apakah sesuatu itu hukum bukan dengan
bertanya "apakah ini adil?" melainkan "apakah ini ditetapkan
lewat prosedur yang berlaku?" Sumbernya yang menentukan, bukan isinya.
Pemikir paling berpengaruh di kubu ini, H. L. A. Hart, menjelaskannya
lewat gagasan yang ia sebut rule of recognition, semacam kesepakatan diam-diam
di antara para pejabat tentang apa yang dihitung sebagai hukum di negeri
mereka. Di Indonesia, misalnya, kita sama-sama tahu bahwa undang-undang yang
disahkan DPR dan presiden itu hukum, sementara cuitan seseorang di media sosial
bukan. Kesepakatan praktis semacam itulah yang menjadi penyaringnya.
Di dalam kubu positivis sendiri ada perdebatan seru. Sebagian, yang
disebut positivis eksklusif, bersikap tegas: moralitas tidak pernah ikut
menentukan apa itu hukum. Hukum murni soal sumber. Sebagian lain, positivis
inklusif, sedikit melunak: moralitas boleh ikut menentukan, tetapi hanya kalau
aturan masyarakat itu sendiri yang mengizinkannya. Contohnya, sebuah konstitusi
yang mensyaratkan agar undang-undang "adil" atau "tidak
diskriminatif." Di situ nilai moral masuk lewat pintu yang sengaja dibuka
oleh hukum itu sendiri.
Penting dicatat, positivis tidak sedang bilang kita harus tunduk pada
aturan jahat. Mereka hanya memisahkan dua hal yang sering dicampur orang:
pertanyaan "apakah ini hukum?" dan pertanyaan "apakah ini pantas
ditaati?" Sesuatu bisa sah sebagai hukum dan tetap layak dilawan.
Pertanyaannya, kenapa perdebatan ini bukan sekadar main kata. Jawabannya mudah,
dan sering dianggap cuma adu istilah di ruang kuliah. Tetapi taruhannya nyata,
dan sejarah sudah membuktikannya.
Setelah Perang Dunia Kedua, pengadilan harus menghadapi pertanyaan pahit.
Para pejabat Nazi melakukan kekejaman, lalu membela diri dengan berkata bahwa
mereka hanya menjalankan hukum yang berlaku saat itu. Pertanyaannya: apakah
aturan-aturan itu benar-benar hukum yang sah?
Penganut hukum kodrat punya jalan keluar yang lugas. Aturan yang begitu
jahat, kata mereka, tidak pernah sah sebagai hukum sejak awal. Maka para
pejabat itu tidak bisa berlindung di baliknya. Positivis menempuh jalan
berbeda. Mereka mengakui aturan itu memang hukum yang sah secara prosedur,
tetapi menegaskan bahwa kita punya kewajiban moral untuk tidak menaatinya.
Hasil akhirnya sama: jangan tunduk pada aturan keji. Tetapi jalan menuju
kesimpulan itu berbeda. Dan jalan yang ditempuh menentukan cara seorang hakim
bernalar di ruang sidang.
Ada hal aneh tentang hukum yang jarang kita sadari. Hukum tidak cuma
mengancam. Hukum mengklaim bahwa Anda seharusnya menurut, bukan karena takut
dihukum, melainkan semata karena ia memerintahkan demikian. Inilah yang disebut
otoritas. Dan otoritas menyimpan sebuah paradoks yang menggelitik. Kalau Anda hanya menurut saat hukum
benar, hukum tidak menambah apa pun. Kalau Anda menurut bahkan saat hukum
salah, Anda menyerahkan akal sehat Anda sendiri.
Coba pikirkan. Misalkan hukum menyuruh Anda melakukan sesuatu yang
menurut Anda keliru. Haruskah Anda tetap menurut hanya karena itu hukum? Kalau
jawaban Anda "tidak, saya hanya menurut kalau hukum kebetulan benar,"
maka sebenarnya hukum tidak menambah alasan apa pun. Anda toh akan melakukan
yang benar dengan atau tanpa hukum. Tetapi kalau jawaban Anda "ya, saya
menurut walau saya yakin itu salah," Anda seperti mematikan penilaian
moral Anda sendiri. Dua-duanya terasa janggal.
Salah satu jawaban paling terkenal datang dari filsuf Joseph Raz. Ia
bilang otoritas yang sah berfungsi seperti penasihat ahli. Otoritas membantu
Anda melakukan apa yang sebetulnya memang punya alasan untuk Anda lakukan,
hanya saja lebih baik daripada kalau Anda mencobanya sendirian. Contoh paling
gampang adalah aturan lalu lintas. Kita semua punya alasan untuk tidak
bertabrakan. Tetapi kalau setiap orang memutuskan sendiri-sendiri mau lewat
kiri atau kanan, jalanan jadi kacau. Aturan memilihkan satu jawaban untuk kita
semua, dan kita semua jadi lebih aman. Di situlah otoritas membuktikan gunanya.
Hukum boleh saja mengklaim punya otoritas. Tetapi klaim bukanlah bukti.
Pertanyaan berikutnya lebih berani: apakah kita sungguh punya kewajiban untuk
menaati hukum, sekadar karena ia hukum?
Para filsuf sudah menguji beberapa alasan yang sering diajukan, dan satu
per satu ternyata rapuh.
Alasan pertama adalah persetujuan. Katanya kita wajib taat karena kita
sudah setuju. Masalahnya, kapan persisnya kita setuju? Hampir tak seorang pun
di antara kita pernah menandatangani kontrak untuk patuh pada negara tempat
kita kebetulan lahir. Alasan kedua adalah keadilan timbal balik. Kita menikmati
manfaat dari kepatuhan orang lain, jadi adil kalau kita pun menyumbang
kepatuhan kita sendiri. Ini lebih kuat, tetapi tetap tidak membuktikan kita
wajib taat pada setiap aturan, termasuk aturan yang buruk.
Hasilnya cukup mengusik. Sebagian filsuf, yang disebut anarkis filosofis,
menyimpulkan bahwa tidak ada kewajiban umum untuk menaati hukum semata karena
ia hukum. Bukan berarti mereka mengajak orang melanggar segalanya. Banyak hukum
memang patut ditaati karena isinya memang benar. Tetapi taat pada aturan baik
bukan hal yang sama dengan taat hanya karena "itu hukum." Kejujuran
semacam ini jarang kita dengar, dan justru itu yang membuatnya menarik.
Kata "hak" kita pakai setiap hari. Hak milik, hak bicara, hak
hidup. Tetapi apa sebenarnya sebuah hak itu?
Salah satu cara memahaminya begini. Hak adalah jenis alasan yang
istimewa. Ketika Anda punya hak atas sesuatu, hak itu membungkam pertimbangan-pertimbangan
lain yang biasanya kita hitung.
Contohnya jelas. Misalkan Anda punya hak atas rumah Anda. Lalu ada
sepuluh orang yang mengaku akan lebih menikmati rumah itu daripada Anda. Apakah
fakta itu penting? Tidak. Hak Anda menutup perhitungan tadi sebelum dimulai.
Bukan karena kepentingan Anda lebih besar daripada kepentingan sepuluh orang
itu, melainkan karena hak bekerja dengan cara menyingkirkan hitung-hitungan
semacam itu. Inilah sebabnya hak sering disebut semacam kartu truf. Ia
mengalahkan argumen "demi kebaikan banyak orang" yang dalam situasi
lain terdengar masuk akal.
Tetapi hak tidak selalu rukun satu sama lain. Hak Anda untuk berbicara
bisa bertabrakan dengan hak orang lain atas rasa aman. Hak satu pihak atas
privasi bisa berbenturan dengan hak pihak lain atas informasi. Di sinilah
pekerjaan beratnya dimulai. Hak mana yang tak boleh dilanggar dalam keadaan apa
pun, dan hak mana yang masih bisa mengalah? Tidak ada rumus tunggal. Yang ada
adalah pertimbangan yang cermat, kasus demi kasus.
Lalu bagaimana
hakim sebenarnya memutus perkara? Ada gambaran umum tentang hakim
sebagai mesin. Masukkan fakta, masukkan pasal, keluar putusan. Bersih,
otomatis, tanpa selera pribadi. Pandangan ini punya nama: formalisme.
Masalahnya, gambaran itu sering keliru. Sebagian besar perkara memang
gampang dan jelas. Tetapi selalu ada perkara sulit, ketika aturan tidak lagi
memberi jawaban yang jelas.
Penyebabnya sering ada pada bahasa itu sendiri. Kata-kata punya batas.
Ambil aturan sederhana: "dilarang membawa kendaraan ke taman." Sepeda
termasuk kendaraan? Bagaimana dengan skuter anak-anak? Bagaimana dengan
ambulans yang masuk untuk menolong orang? Kata "kendaraan" tampak
jelas sampai kasus-kasus seperti ini muncul. Saat bahasa kehabisan jawaban,
hakim mau tak mau harus memilih. Dan memilih berarti membawa pertimbangan nilai
ke dalam putusan, entah ia mengakuinya atau tidak.
Di perkara yang benar-benar sulit, nilai-nilai bisa saling bertabrakan
tanpa ada cara murni rasional untuk menentukan pemenangnya. Keadilan bisa menarik
ke satu arah, kepastian ke arah lain, kemanusiaan ke arah ketiga. Mengakui
kenyataan ini bukan berarti merendahkan hakim. Justru sebaliknya. Ini menuntut
kejujuran bahwa memutus perkara berat bukan pekerjaan mekanis, melainkan
tanggung jawab moral yang berat.
Ada lagi perdebatan soal cara membaca aturan. Ketika menafsirkan
undang-undang, haruskah hakim mengejar maksud para pembuatnya, atau cukup
berpegang pada bunyi katanya yang tertulis? Pilihan ini bukan soal teknis. Ia
bisa menentukan menang-kalahnya seseorang manusia di pengadilan.
Sekarang mari kita masuk ke wilayah yang paling menyentuh hidup orang:
tanggung jawab dan hukuman.
Kata "bertanggung jawab" ternyata punya banyak wajah. Ada kisah
klasik tentang seorang kapten kapal yang membantu menjelaskannya. Kapten itu
bertanggung jawab atas keselamatan penumpang, dalam arti itu memang tugasnya.
Tetapi ia mabuk berat dalam pelayaran terakhirnya, sehingga ia bertanggung
jawab atas tenggelamnya kapal, dalam arti itu salahnya. Lalu pengadilan
memutuskan ia bertanggung jawab secara hukum, dalam arti ia yang harus
menanggung akibatnya. Tiga makna berbeda, satu kata yang sama. Memilah
ketiganya adalah pekerjaan penting dalam hukum.
Lalu kenapa kita menghukum orang? Ada tiga jawaban besar. Pertama,
hukuman sebagai balasan: orang yang berbuat jahat memang pantas menanggung
derita karenanya. Kedua, hukuman sebagai pencegah: kita menghukum supaya
kejahatan serupa tidak terulang di masa depan. Ketiga, hukuman sebagai ancaman
yang sudah dijanjikan sebelumnya, lalu ditepati. Ketiga jawaban ini menarik
kita ke arah yang berbeda, dan pilihan di antaranya membentuk seluruh wajah
sistem peradilan pidana sebuah negara.
Di belakang semua itu ada dua pertanyaan yang harus dijawab bersamaan.
Apa yang membuat seseorang pantas dihukum? Dan kerugian atau kesalahan macam
apa yang sungguh layak diganjar hukuman? Menjawab keduanya tanpa kehilangan
rasa kemanusiaan adalah ujian terberat bagi hukum pidana.
Tidak semua hukum mengurusi negara melawan penjahat. Banyak bagian hukum
justru mengatur hubungan kita satu sama lain, dan masing-masing menyimpan
pertanyaan filosofisnya sendiri.
Hukum kontrak bertanya: kenapa janji bisa mengikat secara hukum? Sebagian
menjawab karena janji adalah cara kita menjalankan kebebasan, mengikatkan diri
sendiri secara sukarela. Sebagian lain menjawab dengan bahasa ekonomi, soal
pertukaran yang membuat kedua pihak lebih sejahtera. Hukum perbuatan melawan
hukum, atau tort, bertanya: ketika sesuatu berjalan salah dan seseorang
dirugikan, jadi tanggungan siapa kerugian itu? Jawabannya berputar di sekitar
gagasan tanggung jawab, terutama kelalaian. Hukum properti bertanya hal yang
bahkan lebih mendasar: apa yang membenarkan seseorang berkata "ini
milikku" dan menutup akses orang lain?
Benang merahnya sederhana dan kuat. Orang yang dirugikan secara tidak
adil oleh orang lain berhak atas jalan untuk menuntut ganti dari pihak yang merugikannya.
Prinsip itu menjadi dasar banyak perkara perdata yang kita lihat sehari-hari.
Lalu ada hukum internasional, panggung tempat negara-negara berhadapan
tanpa polisi dunia yang berdiri di atas mereka. Di sinilah pertanyaan tentang
hak asasi manusia, tentang kapan satu negara boleh ikut campur demi melindungi
nyawa di negara lain, dan tentang apa yang membuat sebuah pemerintahan sah,
menjadi sangat mendesak dan sangat sulit.
Mari kita kembali ke jalanan kosong pukul tiga dini hari tadi.
Pertanyaan "kenapa saya berhenti?" ternyata membawa kita ke
seluruh rangkaian pertanyaan ini. Apa yang membuat sebuah aturan jadi hukum.
Apakah hukum harus adil untuk menjadi hukum. Dari mana hak hukum untuk
memerintah. Apakah kita sungguh wajib menurut. Apa itu hak. Bagaimana hakim
memilih saat aturan diam. Kapan seseorang pantas dihukum. Semua itu berdiri di
balik satu lampu merah yang Anda patuhi tanpa berpikir panjang.
Filsafat hukum tidak menutup perdebatan-perdebatan ini. Tidak ada jawaban
tunggal yang memenangkan semuanya. Yang ditawarkannya adalah kejernihan. Ia
membuat kita melihat dengan jelas apa yang sebenarnya kita perdebatkan setiap
kali kita memilih, memilih wakil rakyat, membayar pajak, atau berdiri di
hadapan pengadilan.
Dan begitu Anda melihatnya dengan jelas, Anda akan menilai aturan-aturan di sekeliling Anda dengan cara yang berbeda. Lampu merah itu bukan cuma lampu merah. Ia adalah jawaban diam-diam atas pertanyaan-pertanyaan yang sudah dipikirkan manusia selama dua ribu tahun, dan masih terus dipikirkan sampai sekarang.
Catatan: Gagasan-gagasan yang diceritakan di sini diolah dari kumpulan pemikiran para filsuf hukum terkemuka, antara lain John Finnis, H. L. A. Hart, Joseph Raz, Andrei Marmor, Leslie Green, dan banyak lagi, sebagaimana terhimpun dalam The Oxford Handbook of Jurisprudence and Philosophy of Law (Oxford University Press). Tulisan ini adalah penjelajahan bebas atas pertanyaan-pertanyaan besar yang mereka perdebatkan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar