Ketika Hukum Bergerak ke Bawah - Erwin Basrin

Breaking

Recent Posts

 photo Untitled-1_1.jpg

Minggu, 07 Desember 2025

Ketika Hukum Bergerak ke Bawah

 




Dalam hampir setiap konflik agraria di Indonesia, satu pola selalu berulang. Hukum hadir cepat dan keras ketika berhadapan dengan rakyat, tetapi lamban, lentur, bahkan nyaris tak terlihat ketika berhadapan dengan korporasi dan kekuasaan. Aparat datang membawa pasal, bukan untuk melindungi tanah hidup, tetapi untuk mengamankan investasi. Petani dan masyarakat adat diposisikan sebagai pelanggar, sementara perampasan dilegalkan melalui dokumen, izin, dan kebijakan.

Fenomena ini sering dijelaskan sebagai “penyalahgunaan hukum”, “oknum aparat”, atau “lemahnya penegakan hukum”. Tetapi penjelasan semacam itu justru menyempitkan persoalan. Ia mengalihkan perhatian dari pertanyaan yang lebih mendasar yaitu bagaimana jika hukum memang bergerak seperti itu sejak awal?

Di titik inilah buku The Behavior of Law (1976) karya Donald Black yang saya baca mengis waktu di hari minggu (07/12/2025) menjadi sangat relevan, bahkan terasa mengganggu. Black tidak melihat hukum sebagai sistem normatif yang menyimpang dari idealnya, melainkan sebagai perilaku sosial yang konsisten mengikuti struktur ketimpangan. Hukum, dalam pandangannya, tidak gagal. Hukum hanya bekerja persis sebagaimana posisi sosial para pihak mengarahkannya.

Bagi gerakan keadilan agraria dan pembelaan masyarakat adat, tesis ini pahit, tetapi penting. Ia memaksa kita berhenti berharap pada “netralitas hukum”, dan mulai membongkar siapa yang membuat hukum bergerak, ke arah mana, dan atas tubuh siapa.

Donald Black sejak awal menolak cara pandang hukum yang normatif. Baginya, bertanya tentang apakah hukum adil atau tidak adalah pertanyaan yang keliru arah. Pertanyaan yang lebih jujur adalah dalam kondisi sosial seperti apa hukum bergerak, dan terhadap siapa ia diarahkan.

Black mendefinisikan hukum secara sederhana sebagai kontrol sosial resmi negara. Dari definisi ini, ia kemudian mengajukan argumento utama. Hukum adalah variabel dependen, bukan independen. Ia tidak berdiri di atas masyarakat, tetapi mengikuti struktur sosial tempat ia bekerja.

Dalam The Behavior of Law, Black menunjukkan bahwa hukum memiliki pola gerak yang teratur berdasarkan apa yang ia sebut sebagai geometri sosial, antara lain:

  1. Stratifikasi sosial (jarak vertikal); perbedaan kelas, status, dan kekuasaan
  2. Morfologi sosial (jarak horizontal); perbedaan etnis, budaya, gaya hidup
  3. Organisasi sosial; kemampuan berorganisasi dan mengakses institusi
  4. Budaya; legitimasi simbolik dan bahasa yang diakui hukum

Dari sini lahir tesis yang sangat relevan untuk konflik agraria: hukum cenderung bergerak dari atas ke bawah, bukan sebaliknya. Artinya, hukum lebih aktif mengontrol kelompok lemah ketimbang membatasi kelompok kuat.

Dalam konflik agraria, struktur “hukum bergerak ke bawah” tampak dalam bentuk yang paling kasat mata. Masyarakat adat yang mempertahankan tanah ulayat kerap dituduh menyerobot kawasan hutan negara, meskipun mereka telah hidup dan mengelola wilayah tersebut jauh sebelum negara modern lahir. Ketika korporasi datang dengan izin konsesi, hukum berdiri di belakang izin itu bukan di belakang sejarah hidup komunitas.

Masyarakat adat berada pada posisi bawah dalam hierarki sosial. Miskin secara ekonomi, jauh dari pusat kekuasaan, dan sering kali dianggap “tradisional” atau “primitif”. Korporasi, sebaliknya, berada di posisi atas, berjejaring dengan negara, terorganisasi rapi, dan diakui bahasanya oleh hukum.

Dalam konfigurasi seperti itu, hukum hampir pasti berpihak pada yang atas, bukan karena aparatnya jahat secara personal, tetapi karena hukum itu sendiri mengikuti struktur yang timpang.

Kriminalisasi petani, penangkapan warga adat, penggunaan pasal-pasal kehutanan, pertambangan, atau ketertiban umum. Semua itu, dalam kacamata Black, adalah ekspresi normal dari bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat yang berlapis secara kelas.

Selain bergerak ke bawah, hukum juga bisa menjauh. Donald Black menjelaskan bahwa semakin besar jarak sosial horizontal. Perbedaan budaya, etnis, dan cara hidup semakin kecil kemungkinan hukum melindungi pihak yang terpinggirkan. Inilah sebabnya mengapa masyarakat adat sering kali menjadi korban ganda. Bukan hanya miskin dan jauh dari kuasa, tetapi juga dianggap “asing” dalam kerangka hukum negara.

Bahasa hukum negara jarang memahami istilah seperti tanah ulayat, wilayah adat, atau relasi kosmologis dengan alam. Ketika masyarakat adat berbicara tentang tanah sebagai ibu atau sungai sebagai leluhur, hukum hanya mendengar klaim tanpa sertifikat.

Dalam situasi ini, hukum bukan sekadar tidak adil, ia tidak mampu mendengar. Donald Black akan menyebutnya sebagai hukum yang lemah dalam jarak sosial tinggi. Konflik tidak diproses secara legal, tetapi dialihkan menjadi konflik keamanan, konflik ketertiban, atau persoalan pembangunan nasional. Sehingga Masyarakat adat bukan dilindungi, tetapi diatur, dipindahkan, atau diamankan.

Konflik agraria juga menunjukkan satu hal yang ditekankan Black. Hukum lebih responsif terhadap pihak yang terorganisir dan terdokumentasi. Korporasi memiliki peta, kontrak, izin, konsultan hukum, dan akses ke pejabat. Masyarakat adat memiliki ingatan kolektif, batas-batas alam, dan kesepakatan adat yang tidak selalu tertulis.

Dalam logika Donald Black, ini berarti hukum lebih mudah bergerak bagi korporasi karena mereka lebih dekat secara organisasional dengan negara. Masalahnya, kedekatan ini kemudian dianggap sebagai legitimasinya sendiri. Akibatnya, konflik agraria selalu dimulai dari posisi tidak setara. Ketika masyarakat adat melapor, mereka harus membuktikan eksistensinya terlebih dahulu. Sementara itu, korporasi dianggap sah sejak awal.

Bagi gerakan agraria, ini berarti satu pelajaran pahit. Akses ke hukum tidak dimulai dari keadilan, tetapi dari kemampuan sosial untuk mendekati hukum. Meskipun sangat membantu membongkar bias struktural hukum, pendekatan Donald Black juga memiliki keterbatasan serius terutama bagi perjuangan masyarakat adat.

Pertama, Black tidak memberi ruang bagi pluralisme hukum. Baginya, hukum adalah kontrol sosial negara. Padahal dalam konflik agraria, hukum adat bukan sekadar norma sosial informal, melainkan sistem hukum hidup yang mengatur tanah, relasi, dan tanggung jawab ekologis. Dalam banyak kasus, justru hukum adatlah yang menjaga hutan dan sumber kehidupan. Negara datang belakangan, lalu mengklaim wilayah itu melalui peta dan izin.

Kedua, Black menanggalkan pertanyaan normatif tentang keadilan. Ia menjelaskan bagaimana hukum bekerja, tetapi tidak memberi horizon etis untuk mengubahnya. Bagi aktivisme agraria, pemahaman struktural penting, tetapi tidak cukup. Kita tidak hanya ingin tahu bahwa hukum menindas; kita ingin membongkar dan melawannya.

Di sinilah pembacaan Donald Black perlu ditempatkan dalam kerja-kerja Akar Global Inisiatif. Bagi Akar, hukum bukan sekadar perilaku struktural, tetapi arena konflik. Hukum bisa menjadi alat kekuasaan, tetapi juga bisa direbut, dilenturkan, dan dilawan melalui kerja-kerja kolektif masyarakat adat.

Tesis Black membantu satu hal penting: ia membongkar ilusi bahwa kemenangan hukum akan datang dari ruang normatif semata. Litigasi tanpa penguatan posisi sosial, ekonomi, dan politik masyarakat adat hampir pasti timpang. Dengan kata lain, membaca Donald Black membuat satu hal menjadi jelas: perjuangan hukum tanpa perjuangan struktural adalah perjuangan setengah jalan.

The Behavior of Law bukan buku penghibur. Ia tidak menjanjikan keadilan, tidak memuja konstitusi, dan tidak mengagungkan reformasi hukum. Tetapi justru karena itu, ia jujur.

Dalam konteks konflik agraria dan masyarakat adat di Indonesia, buku ini membantu kita memahami satu kebenaran pahit, hukum sering kali tidak gagal, ia berhasil menjalankan fungsinya dalam sistem yang timpang.

Tugas gerakan keadilan agraria bukan sekadar menuntut hukum agar adil, tetapi mengubah kondisi sosial yang membuat hukum terus bergerak ke bawah. Itu berarti memperkuat organisasi rakyat, memperkecil jarak sosial, membangun legitimasi pengetahuan adat, dan memaksa negara mendengar bahasa yang selama ini diabaikan.

Jika Donald Black mengajarkan kita membaca perilaku hukum, maka perjuangan masyarakat adat mengajarkan hal yang lebih mendesak. bagaimana hidup dan bertahan di tengah hukum yang tidak pernah netral.

Dan mungkin, di sanalah awal perubahan not butir pasal melainkan dari tanah yang tetap dipertahankan, meski hukum terus bergerak menjauh.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar